- Beranda
- Komunitas
- News
- Forex, Option, Saham, & Derivatifnya
BI Resmi Keluarkan Aturan Baru , DP Rumah Kini Semakin Murah


TS
adidananto.88
BI Resmi Keluarkan Aturan Baru , DP Rumah Kini Semakin Murah

Akhirnya peraturan Bank Indonesia (BI) dalam bentuk peningkatan Rasio Loan to Value (LTV) atau Rasio Financing to Value (FTV) untuk kredit properti dan penurunan uang muka untuk kredit kendaraan bermotor resmi diberlakukan sejak 18 Juni 2015. Kebijakan pelonggaran makropudensial tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga momentum pertumbuhan ekonomi Tanah Air yang pada kuartal pertama lalu tercatat rendah.
Adapun pokok-pokok perubahan mengenai kebijakan LTV/FTV dan Uang Muka meliputi beberapa hal, antara lain perubahan besaran rasio LTV untuk Kredit Properti (KP) dan rasio FTV untuk Kredit Properti (KP) Syariah. Peningkatan besaran rasio LTV/FTV mencapai 10%, dan berlaku pada Rumah Tapak (RT), Rumah Susun (RS) maupun Rumah Toko/ Rumah Kantor (Ruko/Rukan), mulai tipe 21 ke bawah hingga tipe 70 ke atas. Sementara perubahan terhadap ketentuan uang muka untuk kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor (KKB dan KKB Syariah) berlaku untuk kendaraan roda 2 dan roda 3 ke atas. Kewajiban persentase uang muka ini diturunkan hingga 5%.
Secara sederhana dampak dari PBI baru ini ilustrasinya adalah seperti ini jika pada peraturan sebelumnya ditetapkan nasabah harus membayar uang muka sebesar 30 persen untuk kepemilikan Rumah Tapak (RT) tipe di atas 70 meter per segi dan Rumah Susun (RS) dengan tipe di atas 70 meter per segi untuk status kepemilikan pertama. Kini BI memberikan kelonggaran dengan cara menaikan besaran rasio LTV/FTV yang boleh dikucurkan bank kepada nasabah sebanyak 10 persen untuk setiap fasilitas kredit pembiayaan rumah. Kini nasabah cukup membayar uang muka sebesar 20 persen untuk memiliki rumah tapak dan rumah susun bertipe di atas 70 meter per segi dan uang muka sebesar 10 persen untuk rumah tapak bertipe 22-70 meter persegi.
Terkait aturan ini, BI juga mengatur mengenai tata cara dan persyaratan bagi bank, jika ingin menerapkan rasio LTV/FTV serta besaran uang muka sesuai ketentuan yang baru. Selain pelonggaran rasio LTV/FTV dan uang muka, pelonggaran juga dilakukan terhadap jaminan yang diserahkan pengembang kepada bank dalam pemberian kredit/pembiayaan properti melalui mekanisme inden. Jaminan tersebut dapat berupa aset tetap, aset bergerak, bank guarantee, standby letter of credit dan/ atau dana yang dititipkan dan/ atau disimpan dalam escrow account di bank pemberi kredit/ pembiayaan. Nilai jaminan yang diberikan setidaknya sebesar selisih antara komitmen kredit/ pembiayaan dengan pencairan kredit/ pembiayaan yang telah dilakukan oleh bank. Sementara itu, jaminan yang diberikan oleh pihak lain dapat berbentuk corporate guarantee, stand by letter of credit atau bank guarantee.
Secara umum, pelonggaran ketentuan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa sektor kredit properti dan kendaraan bermotor memiliki keterkaitan serta efek yang cukup besar kepada sektor-sektor ekonomilainnya. Pada gilirannya, dampak lanjutan pelonggaran pemberian kredit ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Selain itu, kebijakan juga diharapkan dapat mendorong berjalannya fungsi intermediasi perbankandalam penyaluran kredit kepada masyarakat.
Di sisi lain, Bank Indonesia menentukan bahwa penerapan ketentuan LTV/FTV dan uang muka yang baru akandikaitkan dengan kinerja bank dalam mengelola kredit/pembiayaan bermasalah. Hal ini dilakukan sebagai upaya mitigasi risiko, agar pelonggaran yang diberikan tidak serta merta meningkatkan potensi risiko kredit/pembiayaan. Dengan ini, diharapkan agar penyaluran kredit kepada masyarakat dapat berjalan lebih luas namun tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, baik bagi masyarakat maupun bank. Sebagai informasi saja, PBI ini hanya berlaku pada bank konvensional dan syariah yang menganut sistem Akad Murabahah dan Istishna.
Quote:
0
969
2


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan