Kaskus

News

pancidermawanAvatar border
TS
pancidermawan
Cerita SBY Tolak Dana Aspirasi DPR karena Dimarahi Rakyat 5 Tahun Lalu
Cerita SBY Tolak Dana Aspirasi DPR karena Dimarahi Rakyat 5 Tahun Lalu

Jakarta - DPR sudah mengesahkan Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau biasa disebut dana aspirasi yang jumlahnya Rp 11,2 triliun. Dana serupa pernah diusulkan lima tahun lalu, namun ditolak Presiden ke-6 SBY.

5 Tahun lalu, tepatnya di tahun 2010, usulan dana aspirasi sudah muncul di DPR periode 2009-2014. Usulan ini muncul dari Fraksi Partai Golkar. Saat itu, Golkar mengusulkan anggota DPR diberi kewenangan mengusulkan program pembangunan untuk daerah pemilihannya hingga nilai maksimal Rp 15 miliar, lebih rendah Rp 5 miliar dibanding usulan tahun ini.

Begitu usulan ini dimunculkan, publik ramai-ramai menolak. Usulan itu dikecam rakyat. SBY yang saat itu masih menjabat Presiden ikut terkena getahnya.

"Pagi-pagi tadi saya 'dimarahi' soal dana aspirasi. Dikiranya itu ide saya, ide presiden," ujar SBY saat membuka rapat kabinet paripurna soal APBN, di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (10/6/2010) silam.

Berdasar laporan yang dia terima lewat SMS 9949, ada ratusan SMS mengeluhkan rencana dana aspirasi. Ada yang isinya sesuai isu yang ada, tapi tidak sedikit yang salah paham dan di antaranya adalah tudingan bahwa dana aspirasi merupakan usulan dari SBY.

Dari berbagai masukan yang diterimanya, akhirnya SBY sepakat menolak dana aspirasi tersebut. SBY menyarankan DPR menjalankan tugas utamanya menjadi pengawas pemerintah, bukan ikut membuat program.

"Usulan-usulan itu dimasukkan dalam sistem Musrenbangnas (Musyawarah Rencana Pembangunan Nasional - pertemuan tahunan pemerintah pusat, propinsi dan kabupaten/kota). Setelah masuk, tinggal saudara-saudara kita di DPR dan DPD ikut dalam pengawasan, apakah anggaran yang sudah dialokasikan itu dipakai secara baik oleh pemerintah daerah," ujar SBY saat itu.

Golkar akhirnya menyerah. Usulan itu layu sebelum berkembang lebih luas di DPR. Bukan hanya penolakan SBY yang menjadi penyebab usulan itu menguap, tapi juga landasan hukum dana aspirasi itu belum ada.

5 Tahun berselang, usulan itu dihidupkan lagi. DPR lebih siap dibanding lima tahun lalu. Dasar hukum disiapkan di Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang revisinya digarap saat perhatian publik tertuju pada pertarungan Pilpres 2014 lalu.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menjelaskan dasar hukum dana aspirasi DPR ada di UU Nomor 17/2014 tentang MD3 pasal 80 huruf J yang menyatakan bahwa hak dan kewajiban anggota dewan adalah mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan.

"Sekarang kita dorong, karena anggota DPR dalam konstitusi itu memperjuangkan dapil. Saya disumpah 'demi Tuhan'. Kalau sudah demi Allah, tak melayani konstituen dosa," ujar Fahri 11 Juni lalu.

Politikus Golkar Priyo Budi Santoso yang pernah memperjuangkan dana aspirasi sebagai pimpinan DPR mengamini ada perbedaan pengusulan dana aspirasi dulu dengan sekarang.

"Di masa kepemimpinan kami dulu, memang pernah ada usulan dana aspirasi. Namun karena derasnya kritikan publik, maka kami pimpinan DPR dan fraksi memutuskan tidak meneruskan dana aspirasi itu," kata Priyo Budi Santoso di sela diskusi tentang BIN di gedung DPR, Jakarta, Kamis (11/6/2015).

Priyo menjelaskan, usulan saat itu sudah sampai dibicarakan dengan pemerintah melalui Kementerian Keuangan dengan besaran sekitar Rp 10-15 miliar (saat ini Rp 20 miliar), bahkan peraturannya sudah hampir rampung. Namun penolakan publik tadi membatalkan rencana DPR.

"Sekarang dana aspirasi itu sudah punya payung hukum di UU MD3. Jadi payung hukum itu dasar yang bisa digunakan DPR kalau mau menggunakan dana aspirasi," ujar Priyo.

Dana aspirasi yang sudah diketok DPR saat ini masih bisa ditolak oleh Pemerintah. Akankah Presiden Jokowi menolak dana aspirasi DPR yang akan menguras APBN hingga Rp 11,2 triliun?

http://m.detik.com/news/berita/29507...t-5-tahun-lalu


Belajar dari sby, jkw harus berani menolak daripada dimarahi rakyat 4 tahun lebih, mendingan dimarahi kader psk emoticon-Embarrassment



Setuju ya???? emoticon-Ngakak (S)
0
629
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan