Kaskus

News

DesktopPCAvatar border
TS
DesktopPC
Warga strong Sultan kalah! Warga Kulonprogo Menangkan Gugatan Atas Sultan HB X
YOGYAKARTA - Masyarakat Kulonprogo yang tergabung dalam paguyuban warga Wahana Tri Tunggal (WTT) memenangkan gugatan atas Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, terkait izin penetapan lokasi (IPL) Bandara di Temon Kulonprogo. Persidangan itu dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta.

Dalam persidangan, Hakim Ketua Indah Triharyanti membatalkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 68/KEP/2015 tentang Izin Penetapan Lokasi (IPL) Bandara di Wilayah Temon, Kulonprogo, tertanggal 31 Maret 2015.

"Memerintahkan tergugat untuk mencabut surat Gubernur DIY," katanya di persidangan, Selasa (23/6/2015).

Dalam pembatalan itu, hakim juga mengatakan jika rencana pembangunan bandara itu dianggap bertentangan dengan asas kepentingan umum. Sebab dalam aturan yang tercantum pada rencana tata ruang wilayah (RTRW) Jawa-Bali dan Nasional tidak menyebutkan wilayah Kulonprogo bisa dilakukan pembangunan bandara.

"Kepada tergugat diharuskan membayar biaya perkara sebesar Rp170.000," katanya lagi.

Persidangan yang berlangsung satu jam lebih itu juga dihadiri hampir ratusan warga terdiri dari warga Desa Sindutan, Palihan, Kebunrejo, Jangkaran, dan Glagar. Mereka datang dengan menggunakan lima bus.

sumur
http://news.okezone.com/read/2015/06/23/510/1170175/warga-kulonprogo-kalahkan-gugatan-sultan-hamengku-buwono


Bakalan numpang bandara tni au makin lama dah..
Polling
0 suara
Setuju dengan bandara kulon progo?
0
2.2K
13
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan