- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kejagung Sita 10 Mobil Listrik Karya Anak Bangsa


TS
beppe.adelmar
Kejagung Sita 10 Mobil Listrik Karya Anak Bangsa
Quote:
Kejagung Sita 10 Mobil Listrik Karya Anak Bangsa
JAKARTA - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyita 10 unit mobil listrik milik tersangka Dasep Ahmadi yang terjerat kasus dugaan korupsi 16 unit mobil listrik di tiga BUMN senilai Rp32 miliar. Dari sepuluh unit mobil yang disita, delapan di antaranya berjenis bus listrik dan dua berjenis mobil MPV (menyerupai Alphard).
"Kita sedang lakukan penyitaan sebuah mobil listrik warna putih dari tersangka Dasep," kata Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Sarjono Turin di Kejaksaan Agung Jakarta, Selasa (23/6/2015).
Turin menjelaskan penyitaan telah dilakukan di sebuah bengkel milik tersangka Dasep Ahmadi di Jalan Jati Mulya Nomor 5 Kampung Sawah, Depok. "Dari bengkelnya Dasep kita ambil satu mobil untuk sampel, sore tadi kita bawa ke Kejagung," jelas Turin.
Turin menegaskan penyitaan ini untuk menunjukan kepada masyarakat bila mobil listrik yang selalu dibanggakan dengan slogan mobil Karya Anak Bangsa ternyata tidak layak dan tersangkut dalam unsur tindak pidana korupsi.
"Kita tunjukan ke publik mobil listrik Karya Anak Bangsa yang dibanggakan ternyata enggak layak dan enggak bisa digunakan," pungkas Turin.
Seperti diketahui dalam kasus ini penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan dua orang tersangka yakni Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo), Agus Suherman dan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi.
Tersangka Agus Suherman saat kasus ini bergulir menjabat sebagai salah satu pejabat di Kementerian BUMN, sementara tersangka Dasep Ahmadi merupakan pihak swasta yang mengerjakan pengadaan 16 unit mobil listrik tersebut. (ful)
http://m.okezone.com/read/2015/06/23/337/1170223/kejagung-sita-10-mobil-listrik-karya-anak-bangsa
JAKARTA - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyita 10 unit mobil listrik milik tersangka Dasep Ahmadi yang terjerat kasus dugaan korupsi 16 unit mobil listrik di tiga BUMN senilai Rp32 miliar. Dari sepuluh unit mobil yang disita, delapan di antaranya berjenis bus listrik dan dua berjenis mobil MPV (menyerupai Alphard).
"Kita sedang lakukan penyitaan sebuah mobil listrik warna putih dari tersangka Dasep," kata Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Sarjono Turin di Kejaksaan Agung Jakarta, Selasa (23/6/2015).
Turin menjelaskan penyitaan telah dilakukan di sebuah bengkel milik tersangka Dasep Ahmadi di Jalan Jati Mulya Nomor 5 Kampung Sawah, Depok. "Dari bengkelnya Dasep kita ambil satu mobil untuk sampel, sore tadi kita bawa ke Kejagung," jelas Turin.
Turin menegaskan penyitaan ini untuk menunjukan kepada masyarakat bila mobil listrik yang selalu dibanggakan dengan slogan mobil Karya Anak Bangsa ternyata tidak layak dan tersangkut dalam unsur tindak pidana korupsi.
"Kita tunjukan ke publik mobil listrik Karya Anak Bangsa yang dibanggakan ternyata enggak layak dan enggak bisa digunakan," pungkas Turin.
Seperti diketahui dalam kasus ini penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan dua orang tersangka yakni Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo), Agus Suherman dan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi.
Tersangka Agus Suherman saat kasus ini bergulir menjabat sebagai salah satu pejabat di Kementerian BUMN, sementara tersangka Dasep Ahmadi merupakan pihak swasta yang mengerjakan pengadaan 16 unit mobil listrik tersebut. (ful)
http://m.okezone.com/read/2015/06/23/337/1170223/kejagung-sita-10-mobil-listrik-karya-anak-bangsa
masih pengembangan kali pak..
makanya belom jalan..
0
1.3K
Kutip
6
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan