- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Indonesia Keluar dari Daftar Hitam Pencucian Uang


TS
charlies280590
Indonesia Keluar dari Daftar Hitam Pencucian Uang
SENIN, 22 JUNI 2015 | 11:21 WIB

Juni 22, 2015 - Nasional
Jakarta ( Berita ) : Langkah maju Indonesia dalam menanggulangi pendanaan terorisme diakui oleh “Financial Action Task Force” (FATF) dengan mengeluarkan Indonesia secara keseluruhan dari daftar tinjauan negara yang memiliki kelemahan strategis dalam pemerintahan antipencucian uang dan pemberantasan pendanaan terorisme. Hal itu disampaikan dalam keterangan pers Direktorat Keamanan Internasional dan Perlucutan Senjata, Kementerian Luar Negeri RI yang diterima di Jakarta, Senin [22/06].
FATF mengumumkan Indonesia keluar dari daftar proses tinjauan "International Cooperation Review Group" (ICRG) pada pertemuan pleno FATF yang dilaksanakan di Brisbane, Australia pada 21-26 Juni. Dalam pertemuan FATF tersebut, delegasi RI yang dipimpin oleh Dirjen Multilateral Kemlu, Hasan Kleib menyampaikan kepada para negara anggota FATF berbagai upaya yang dilakukan Indonesia dalam memperkuat rezim pemberantasan pendanaan terorisme. Hasan menyampaikan bahwa penguatan legislasi nasional Indonesia dilakukan melalui pengesahan Undang-Undang No. 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Selain itu, kata dia, pemerintah Indonesia juga membuat Peraturan Bersama antara Kemlu RI, Kepolisian RI, PPATK, BNPT, dan Mahkamah Agung yang berfungsi sebagai petunjuk teknis pelaksanaan UU No. 9 Tahun 2013. "Upaya yang dilakukan Indonesia ini selain demi kepentingan nasional juga merupakan bentuk kontribusi Indonesia terhadap perdamaian dan keamanan dunia dengan memutus sumber pendanaan untuk kegiatan terorisme," ujar Dirjen Multilateral Kemlu itu.
Sebelumnya, dalam pertemuan pleno FATF pada Februari, Indonesia telah berhasil dikeluarkan dari daftar hitam (black list) FATF ke daftar abu-abu (grey list). Indonesia masuk dalam daftar hitam FATF sejak Februari 2012 karena dinilai memiliki kelemahan strategis dalam rezim pendanaan terorisme. Pernyataan publik FATF merupakan sumber terbuka yang memberikan peringatan kepada lembaga keuangan dari seluruh negara agar dapat bertransaksi dengan lebih hati-hati dalam melakukan transaksi keuangan dengan negara yang dimasukkan dalam daftar hitam tersebut.
Dengan berhasil dikeluarkannya Indonesia dari daftar proses tinjauan ICRG, maka diharapkan dapat semakin memperlancar berbagai transaksi perbankan dan keuangan dari dan ke Indonesia.Indonesia bukan anggota FATF, namun keterlibatan dalam FATF adalah karena Indonesia merupakan anggota dari "Asia Pacific Group on Money Laundering", yang termasuk dalam anggota asosiasi dari FATF. (ant )
Sumber
Senin, 22 Juni 2015 , 14:16:00 WIB
Laporan: Ihsan Dalimunthe
RMOL. Financial Action Task Force (FATF) telah mengakui langkah negara Indonesia dalam menanggulangi pendanaan terorisme. Pengakuan itu ditandai dengan mengeluarkan Indonesia secara keseluruhan dari daftar negara yang memiliki kelemahan strategis dalam regimeanti pencucian uang dan pemberantasan pendanaan terorisme atau dari proses review International Cooperation Review Group (ICRG) FATF pada pertemuan pleno FATF yang dilaksanakan di Brisbane, Australia, tanggal 21 hingga 26 Juni 2015.
Dalam pertemuan FATF tersebut, delegasi RI yang dipimpin oleh Dirjen Multilateral Kemlu RI, Hasan Kleib, telah menyampaikan kepada para negara anggota FATF berbagai upaya yang dilakukan Indonesia dalam memperkuat rezim pemberantasan pendanaan terorisme. Penguatan legislasi nasional Indonesia dilakukan melalui pengesahan UU Nomor 9/2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, serta melalui pembuatan Peraturan Bersama antara Kemlu RI, Kepolisian RI, PPATK, BNPT, dan Mahkamah Agung yang telah diundangkan pada tanggal 11 Februari 2015 dan telah ditempatkan dalam Berita Negara RI Tahun 2015 Nomor 231. Peraturan Bersama ini berfungsi sebagai petunjuk teknis pelaksanaan UU No 9 Tahun 2013.
"Upaya yang dilakukan Indonesia ini, selain demi kepentingan nasional, juga merupakan bentuk kontribusi Indonesia terhadap perdamaian dan keamanan dunia dengan memutus sumber pendanaan untuk kegiatan terorisme," kata Hasan Kleib melalui siaran pers yang diterima wartawan beberapa saat lalu, Senin (22/6).
Sebelumnya, pada pertemuan pleno FATF bulan Februari 2015, Indonesia telah berhasil dikeluarkan dari public statement/black list (PS) FATF ke grey list area. Indonesia masuk dalam PS FATF sejak Februari 2012 karena dinilai memiliki kelemahan stratejik dalam rezim pendanaan terorisme. PS FATF merupakan sumber terbuka yang berfungsi untuk memberikan peringatan kepada lembaga keuangan dari seluruh negara agar dapat bertransaksi dengan lebih hati-hati dalam melakukan transaksi keuangan dengan negara yang dimasukkan dalam PS tersebut.
Dengan berhasil dikeluarkannya Indonesia dari daftar dan keseluruhan proses review ICRG FATF, maka diharapkan semakin memperlancar berbagai transaksi perbankan atau keuangan dari dan ke Indonesia. Indonesia dalam kaitan ini bukan anggota FATF, namun keterlibatan Indonesia pada FATF adalah karena Indonesia merupakan anggota dari Asia Pacific Group on Money Laundering, yang mana termasuk dalam associate members dari FATF melalui Asia Pacific Group on Money Laundering. [sam]
Sumber
Komentar ane:
Bagus deh kalo gitu, siapa tau nanti bank2 asing mau buka cabang di Indonesia, ehhh nyambung gak yah?
Dan yang lebih penting, kepercayaan atas Indonesia di panggung internasional mungkin bisa selangkah lebih tinggi.
Siapa tau ke depannya negara2 lain pada mau bebasin visanya untuk WNI *berharap*

Agus Santoso, Wakil ketua PPATK. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Quote:
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PATK) Agus Satoso mengatakan Indonesia akhirnya keluar dari daftar hitam pencucian uang. Menurut Agus, hal itu sesuai keputusan yang disepakati dalam sidang lanjutan ICRG (International Country Risk Guide/Panduan Risiko Negara Internasional) di Brisbane, Australia, Senin, 22 Juni 2015. "Alhamdulillah, di Sidang ICRG hari ini di Brisbane, RI disepakati keluar permanen dari blacklist," kata Agus melalui pesan pendek, Senin, 22 Juni 2015.
Agus menjelaskan Indonesia didukung 13 negara anggota FATF (Financial Action Task Force on Money Laundering/Satuan Tugas Aksi Finansial) yang sudah melakukan peninjauan pada 11-12 Mei lalu. Tim yang meninjau adalah Amerika Serikat, Filipina, Korea Selatan, India, Selandia Baru, Australia, serta perwakilan dari Asia-Pasific on Money Laundering.
Penetapan secara resmi Indonesia keluar dari daftar hitam pencucian uang, kata Agus, akan diputuskan di FATF Plenary. Delegasi Indonesia dalam sidang tersebut dipimpin Direktur Jenderal Multilateral Kementerian Luar Negeri Hasan Kleib. Agus mengatakan Indonesia butuh perjuangan panjang agar bisa keluar dari daftar hitam pencucian uang. Antara lain, kata dia, pemerintah sudah membekukan aset milik 17 orang dan 3 organisasi terduga teroris yang namanya masuk dalam resolusi nomor 1267 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Aset tersebut diduga terkait dengan jaringan teroris Al-Qaidah dan Taliban.
Sebelum sidang di Brisbane, Indonesia masih dalam kategori daftar abu-abu pendanaan teroris. Pencapaian ini didapat saat PPATK bersama perwakilan dari Kementerian Luar Negeri mengikuti sidang FATF di Paris, Prancis, pada 21-26 Februari lalu. Saat itu, kata Agus, anggota FATF mengeluarkan Indonesia dari daftar hitam ke daftar abu-abu anti-pendanaan teroris karena mengajukan surat keputusan bersama tentang penanganan teroris. Surat keputusan yang diterbitkan pada 11 Februari 2015 itu untuk menyempurnakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang anti-pendanaan terorisme.
Agus mengakui sudah pernah mengajukan undang-undang tersebut saat sidang FATF sebelumnya, tapi dinilai tidak cukup karena masih ada kelemahan. "Dianggap kurang proper-lah," ujarnya. Agus mengatakan banyak keuntungan bila Indonesia bisa keluar dari daftar hitam anti-pendanaan terorisme. Di antaranya, dunia semakin percaya sehingga memudahkan Indonesia dalam bidang perdagangan maupun kerja sama yang lain. "Kita hidup di masyarakat internasional. Jangan sampai tidak melakukan komitmen bersama," ucapnya.
LINDA TRIANITA
Sumber
Agus menjelaskan Indonesia didukung 13 negara anggota FATF (Financial Action Task Force on Money Laundering/Satuan Tugas Aksi Finansial) yang sudah melakukan peninjauan pada 11-12 Mei lalu. Tim yang meninjau adalah Amerika Serikat, Filipina, Korea Selatan, India, Selandia Baru, Australia, serta perwakilan dari Asia-Pasific on Money Laundering.
Penetapan secara resmi Indonesia keluar dari daftar hitam pencucian uang, kata Agus, akan diputuskan di FATF Plenary. Delegasi Indonesia dalam sidang tersebut dipimpin Direktur Jenderal Multilateral Kementerian Luar Negeri Hasan Kleib. Agus mengatakan Indonesia butuh perjuangan panjang agar bisa keluar dari daftar hitam pencucian uang. Antara lain, kata dia, pemerintah sudah membekukan aset milik 17 orang dan 3 organisasi terduga teroris yang namanya masuk dalam resolusi nomor 1267 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Aset tersebut diduga terkait dengan jaringan teroris Al-Qaidah dan Taliban.
Sebelum sidang di Brisbane, Indonesia masih dalam kategori daftar abu-abu pendanaan teroris. Pencapaian ini didapat saat PPATK bersama perwakilan dari Kementerian Luar Negeri mengikuti sidang FATF di Paris, Prancis, pada 21-26 Februari lalu. Saat itu, kata Agus, anggota FATF mengeluarkan Indonesia dari daftar hitam ke daftar abu-abu anti-pendanaan teroris karena mengajukan surat keputusan bersama tentang penanganan teroris. Surat keputusan yang diterbitkan pada 11 Februari 2015 itu untuk menyempurnakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang anti-pendanaan terorisme.
Agus mengakui sudah pernah mengajukan undang-undang tersebut saat sidang FATF sebelumnya, tapi dinilai tidak cukup karena masih ada kelemahan. "Dianggap kurang proper-lah," ujarnya. Agus mengatakan banyak keuntungan bila Indonesia bisa keluar dari daftar hitam anti-pendanaan terorisme. Di antaranya, dunia semakin percaya sehingga memudahkan Indonesia dalam bidang perdagangan maupun kerja sama yang lain. "Kita hidup di masyarakat internasional. Jangan sampai tidak melakukan komitmen bersama," ucapnya.
LINDA TRIANITA
Sumber
Quote:
Indonesia Keluar Dari Daftar Tinjauan Pendanaan Terorisme
Juni 22, 2015 - Nasional
Jakarta ( Berita ) : Langkah maju Indonesia dalam menanggulangi pendanaan terorisme diakui oleh “Financial Action Task Force” (FATF) dengan mengeluarkan Indonesia secara keseluruhan dari daftar tinjauan negara yang memiliki kelemahan strategis dalam pemerintahan antipencucian uang dan pemberantasan pendanaan terorisme. Hal itu disampaikan dalam keterangan pers Direktorat Keamanan Internasional dan Perlucutan Senjata, Kementerian Luar Negeri RI yang diterima di Jakarta, Senin [22/06].
FATF mengumumkan Indonesia keluar dari daftar proses tinjauan "International Cooperation Review Group" (ICRG) pada pertemuan pleno FATF yang dilaksanakan di Brisbane, Australia pada 21-26 Juni. Dalam pertemuan FATF tersebut, delegasi RI yang dipimpin oleh Dirjen Multilateral Kemlu, Hasan Kleib menyampaikan kepada para negara anggota FATF berbagai upaya yang dilakukan Indonesia dalam memperkuat rezim pemberantasan pendanaan terorisme. Hasan menyampaikan bahwa penguatan legislasi nasional Indonesia dilakukan melalui pengesahan Undang-Undang No. 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Selain itu, kata dia, pemerintah Indonesia juga membuat Peraturan Bersama antara Kemlu RI, Kepolisian RI, PPATK, BNPT, dan Mahkamah Agung yang berfungsi sebagai petunjuk teknis pelaksanaan UU No. 9 Tahun 2013. "Upaya yang dilakukan Indonesia ini selain demi kepentingan nasional juga merupakan bentuk kontribusi Indonesia terhadap perdamaian dan keamanan dunia dengan memutus sumber pendanaan untuk kegiatan terorisme," ujar Dirjen Multilateral Kemlu itu.
Sebelumnya, dalam pertemuan pleno FATF pada Februari, Indonesia telah berhasil dikeluarkan dari daftar hitam (black list) FATF ke daftar abu-abu (grey list). Indonesia masuk dalam daftar hitam FATF sejak Februari 2012 karena dinilai memiliki kelemahan strategis dalam rezim pendanaan terorisme. Pernyataan publik FATF merupakan sumber terbuka yang memberikan peringatan kepada lembaga keuangan dari seluruh negara agar dapat bertransaksi dengan lebih hati-hati dalam melakukan transaksi keuangan dengan negara yang dimasukkan dalam daftar hitam tersebut.
Dengan berhasil dikeluarkannya Indonesia dari daftar proses tinjauan ICRG, maka diharapkan dapat semakin memperlancar berbagai transaksi perbankan dan keuangan dari dan ke Indonesia.Indonesia bukan anggota FATF, namun keterlibatan dalam FATF adalah karena Indonesia merupakan anggota dari "Asia Pacific Group on Money Laundering", yang termasuk dalam anggota asosiasi dari FATF. (ant )
Sumber
Quote:
Resmi, Indonesia Didepak Dari Negara Lemah
Senin, 22 Juni 2015 , 14:16:00 WIB
Laporan: Ihsan Dalimunthe
RMOL. Financial Action Task Force (FATF) telah mengakui langkah negara Indonesia dalam menanggulangi pendanaan terorisme. Pengakuan itu ditandai dengan mengeluarkan Indonesia secara keseluruhan dari daftar negara yang memiliki kelemahan strategis dalam regimeanti pencucian uang dan pemberantasan pendanaan terorisme atau dari proses review International Cooperation Review Group (ICRG) FATF pada pertemuan pleno FATF yang dilaksanakan di Brisbane, Australia, tanggal 21 hingga 26 Juni 2015.
Dalam pertemuan FATF tersebut, delegasi RI yang dipimpin oleh Dirjen Multilateral Kemlu RI, Hasan Kleib, telah menyampaikan kepada para negara anggota FATF berbagai upaya yang dilakukan Indonesia dalam memperkuat rezim pemberantasan pendanaan terorisme. Penguatan legislasi nasional Indonesia dilakukan melalui pengesahan UU Nomor 9/2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, serta melalui pembuatan Peraturan Bersama antara Kemlu RI, Kepolisian RI, PPATK, BNPT, dan Mahkamah Agung yang telah diundangkan pada tanggal 11 Februari 2015 dan telah ditempatkan dalam Berita Negara RI Tahun 2015 Nomor 231. Peraturan Bersama ini berfungsi sebagai petunjuk teknis pelaksanaan UU No 9 Tahun 2013.
"Upaya yang dilakukan Indonesia ini, selain demi kepentingan nasional, juga merupakan bentuk kontribusi Indonesia terhadap perdamaian dan keamanan dunia dengan memutus sumber pendanaan untuk kegiatan terorisme," kata Hasan Kleib melalui siaran pers yang diterima wartawan beberapa saat lalu, Senin (22/6).
Sebelumnya, pada pertemuan pleno FATF bulan Februari 2015, Indonesia telah berhasil dikeluarkan dari public statement/black list (PS) FATF ke grey list area. Indonesia masuk dalam PS FATF sejak Februari 2012 karena dinilai memiliki kelemahan stratejik dalam rezim pendanaan terorisme. PS FATF merupakan sumber terbuka yang berfungsi untuk memberikan peringatan kepada lembaga keuangan dari seluruh negara agar dapat bertransaksi dengan lebih hati-hati dalam melakukan transaksi keuangan dengan negara yang dimasukkan dalam PS tersebut.
Dengan berhasil dikeluarkannya Indonesia dari daftar dan keseluruhan proses review ICRG FATF, maka diharapkan semakin memperlancar berbagai transaksi perbankan atau keuangan dari dan ke Indonesia. Indonesia dalam kaitan ini bukan anggota FATF, namun keterlibatan Indonesia pada FATF adalah karena Indonesia merupakan anggota dari Asia Pacific Group on Money Laundering, yang mana termasuk dalam associate members dari FATF melalui Asia Pacific Group on Money Laundering. [sam]
Sumber
Quote:
Komentar ane:
Bagus deh kalo gitu, siapa tau nanti bank2 asing mau buka cabang di Indonesia, ehhh nyambung gak yah?
Dan yang lebih penting, kepercayaan atas Indonesia di panggung internasional mungkin bisa selangkah lebih tinggi.
Siapa tau ke depannya negara2 lain pada mau bebasin visanya untuk WNI *berharap*
0
1.6K
Kutip
19
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan