- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Polisi Tangkap Rampok Bermodus Pasangan Sejenis


TS
beppe.adelmar
Polisi Tangkap Rampok Bermodus Pasangan Sejenis
Quote:
Polisi Tangkap Rampok Bermodus Pasangan Sejenis
JAKARTA, KOMPAS.com - Hati-hati berada pada malam hari di Taman Viaduk, Jatinegara, Jakarta Timur. Di taman ini, ternyata pelaku kriminal berkedok mesum yang menyediakan jasa layanan seks sesama jenis beraksi.
Aksi pelaku kriminal plus-plus yang dilakoni ED dan MM nyatanya telah makan beberapa korban, misalnya M dan MA.
Niat 'jajan' di taman tersebut, kedua pria itu justru malah babak belur dan dirampok kedua pelaku. Kejadian yang menimpa MA misalnya, terjadi pada 27 April 2015.
MA yang datang untuk "jajan" ke taman itu sekitar pukul 01.00, mendapat kencan di hutan bersama ED. ED bersama MA pun kencan di tengah hutan taman.
Saat ED memberikan layanan seks, MA mendadak dihajar dengan rantai oleh tersangka MM. Melihat korbannya pingsan, ED dan MM lantas mengambil harta benda korban mulai ponsel, dompet, dan sepeda motor.
Seusai menguras harta korban, keduanya kabur. Sadar telah dirampok, MA melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jatinegara.
Kedua pelaku pun diburu. Petugas akhirnya dapat mengamankan ED terlebih dahulu setelah kembali 'mangkal' di taman tersebut pada 28 Mei 2015.
Dari ED, akhirnya petugas dapat menangkap MM pada 19 Juni 2015 kemarin di tempat yang sama.
Kepala Polres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Umar Faroq mengatakan, sasaran kedua tersangka adalah para pelanggan kencannya.
"Sasarannya orang-orang yang sedang kencan sesama laki-laki. begitu melakukan 'permainan', pelaku sudah prediksi korban tidak akan lari. Ketika bermain, tiba-tiba (korban) dipukul pakai rantai," kata Umar, di Mapolsek Jatinegara, Senin (22/6/2015).
Umar melanjutkan, Taman Viaduk kerap dijadikan tempat mangkal bagi pasangan sejenis. Sejauh ini, baru dua korban yakni M dan MA yang melapor telah dirampok dan dianiaya kedua pelaku.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini diamankan dengan barang bukti rantai. Keduanya dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan, dengan ancaman sembilan tahun penjara.
http://megapolitan.kompas.com/read/2015/06/22/20242611/Polisi.Tangkap.Rampok.Bermodus.Pasangan.Sejenis.
JAKARTA, KOMPAS.com - Hati-hati berada pada malam hari di Taman Viaduk, Jatinegara, Jakarta Timur. Di taman ini, ternyata pelaku kriminal berkedok mesum yang menyediakan jasa layanan seks sesama jenis beraksi.
Aksi pelaku kriminal plus-plus yang dilakoni ED dan MM nyatanya telah makan beberapa korban, misalnya M dan MA.
Niat 'jajan' di taman tersebut, kedua pria itu justru malah babak belur dan dirampok kedua pelaku. Kejadian yang menimpa MA misalnya, terjadi pada 27 April 2015.
MA yang datang untuk "jajan" ke taman itu sekitar pukul 01.00, mendapat kencan di hutan bersama ED. ED bersama MA pun kencan di tengah hutan taman.
Saat ED memberikan layanan seks, MA mendadak dihajar dengan rantai oleh tersangka MM. Melihat korbannya pingsan, ED dan MM lantas mengambil harta benda korban mulai ponsel, dompet, dan sepeda motor.
Seusai menguras harta korban, keduanya kabur. Sadar telah dirampok, MA melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jatinegara.
Kedua pelaku pun diburu. Petugas akhirnya dapat mengamankan ED terlebih dahulu setelah kembali 'mangkal' di taman tersebut pada 28 Mei 2015.
Dari ED, akhirnya petugas dapat menangkap MM pada 19 Juni 2015 kemarin di tempat yang sama.
Kepala Polres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Umar Faroq mengatakan, sasaran kedua tersangka adalah para pelanggan kencannya.
"Sasarannya orang-orang yang sedang kencan sesama laki-laki. begitu melakukan 'permainan', pelaku sudah prediksi korban tidak akan lari. Ketika bermain, tiba-tiba (korban) dipukul pakai rantai," kata Umar, di Mapolsek Jatinegara, Senin (22/6/2015).
Umar melanjutkan, Taman Viaduk kerap dijadikan tempat mangkal bagi pasangan sejenis. Sejauh ini, baru dua korban yakni M dan MA yang melapor telah dirampok dan dianiaya kedua pelaku.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini diamankan dengan barang bukti rantai. Keduanya dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan, dengan ancaman sembilan tahun penjara.
http://megapolitan.kompas.com/read/2015/06/22/20242611/Polisi.Tangkap.Rampok.Bermodus.Pasangan.Sejenis.
mangkanya insaflah..

0
686
Kutip
2
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan