- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Sssst.... Ada Mafia di Tambang Timah, Cukongnya dari Malaysia Dan Thailand


TS
azfargilang
Sssst.... Ada Mafia di Tambang Timah, Cukongnya dari Malaysia Dan Thailand
Quote:
Jakarta - Ada anggapan mengatakan, setiap komoditas strategis, baik pangan hingga tambang pasti ada mafia yang bermain. Itu juga berlaku pada komoditas timah. Mafia timah adalah mereka yang melakukan praktik penambangan ilegal berpuluh tahun tanpa tersentuh hukum.
Penambang timah ilegal biasanya dilakukan sekelompok orang yang berkewarganeragaan Indonesia.
Direktur Utama PT Timah Persero, Sukrisno bercerita, penambang ilegal di Bangka Belitung (Babel) adalah warga pendatang dari Lampung, Palembang, Padang dan daerah sekitar Bangka Belitung.
"Bangka Belitungnya itu sedikit. Itu terindikasi kalau lebaran itu sepi, mereka pada pulang kampung," kata Sukrisno kala berbincang dengan
detikFinance beberapa waktu lalu.
Dia mengatakan, meski yang melakukan penambangan adalah warga negara Indonesia (WNI), namun di belakang mereka ada cukong-cukong asing yang mengambil keuntungan.
"Di laut itu ada cukongnya. Yang kerjanya orang kita, yang di belakangnya itu orang asing. Kalau nggak Thailand itu ya Malaysia," jelasnya.
Di laut, mereka beraksi dengan menggunakan kapal ponton dan kompressor. Satu kapal ponton dengan alat kompressor untuk mengeruk dan menyedot timah di dasar laut seharga total Rp 50 juta, dana tersebut dibiayai oleh cukong atau mafia-mafia tersebut.
"Siapa yang biayai itu. Alat itu Rp 50 juta. Nggak mungkin orang biasa beli. Pasti ada cukongnya," tambahnya.
Sukrisno juga menyebut, tak ada yang bisa mengungkap benar siapa mafia-mafia tersebut. Hasil tambang ilegal pun dijual dengan mata rantai sebelum dikirim ke pengepul atau kolektor besar, yang ditengarai Sukrisno adalah pihak asing.
"Bisa juga dia nggak ke darat, di tengah laut langsung transfer ke sana (luar)," tambahnya.
Dia juga mengatakan, ada juga perusahaan-perusahaan dalam negeri yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang menampung timah hasil penambangan ilegal tersebut.
Dia berharap, dengan keluarnya Permendag no 33/2015 bisa mempersempit ruang gerak dari praktik mafia dan tambang ilegal kini.
"Kita lihat, tapi terkadang mafia itu selalu melihat celah dari satu peraturan," tuturnya.
Di tempat terpisah, Ketua Asosiasi Eksportir Timah Indonesia Jabin Sufianto pun mengatakan hal senada. Dia mengatakan, para pelaku penambang ilegal menjual timah tersebut ke kolektor yang mana tak sedikit di antaranya adalah perusahaan yang legal atau memiliki IUP.
"Mungkin kolektor ini pegang IUP pasti. Atau bisa juga ke Thailand dan Malaysia," tuturnya.
0
999
Kutip
7
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan