- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
"Lagi Puasa Nih, Jangan Dibikin Emosi Gitu Dong"


TS
beppe.adelmar
"Lagi Puasa Nih, Jangan Dibikin Emosi Gitu Dong"
Quote:
"Lagi Puasa Nih, Jangan Dibikin Emosi Gitu Dong"
JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka pengedar Narkoba, Moko (50), yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) di Lapas Tanjung Gusta, Medan, Sabtu (20/6/2015) pagi, tampak kesal. Dia tidak suka mendapatkan pertanyaan mengenai kasusnya.
Saat ditampilkan di depan wartawan di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Moko terlihat tidak nyaman. Dia menutupi wajahnya dengan koran.
Kepala Humas BNN Komisaris Besar Slamet Pribadi menanyakan mengenai keterlibatan Moko dengan jaringan narkoba. Moko disebut membawa narkoba dari Malaysia.
"Enggak tau, saya dituduh," jawab Moko singkat.
Saat salah seorang ikut bertanya mengenai keuntungan yang didapat dari menjual narkoba, Moko semakin kesal.
"Emangnya Bapak lu yang jual narkoba ada untungnya," umpat Moko.
"Lagi puasa nih, jangan dibikin emosi gitu dong," kata Moko lagi.
Mantan polisi
Moko ditangkap karena menjadi bagian dari penyeludupan sabu seberat 10 kilogram dan 147 ekstasi dari Malaysia. Penangkapan Moko merupakan pengembangan dari penangkapan anggota Kepolisian Air dan Udara (Polairud) Aiptu M dan RMR, Minggu (14/6/2015) lalu.
Moko dan Aiptu M merupakan teman satu kesatuan saat di Polairud tahun 1996. (Baca: Panik Dibuntuti Polisi, Aiptu M Buang 10 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi ke Rawa-rawa)
"Tersangka menyuruh Aiptu M untuk mengedarkan sabu 10 kg di Medan dengan iming-iming Rp 50 juta," kata Slamet.
Moko diketahui pernah menjadi narapidana di Lapas Tanjung Gusta. Pria paruh baya tersebut dipecat dari kepolisian dengan pangkat terakhir Brigadir Polisi Kepala (Bripka) karena ketahuan menjual narkotika. (Baca: Aiptu M Jadikan Anaknya "Kurir" Sabu)
"Dia dipecat secara tidak hormat pada tahun 2006 dari institusi Polri karena ketahuan mengedarkan sabu," kata Slamet.
Dari informasi yang didapat BNN, Moko tiga kali terlibat kasus narkotika setelah masuk ke Lapas. Dia pun sebelumnya divonis seumur hidup.
"Sebelumnya vonis mati, tapi mengajukan banding jadi seumur hidup," ucap Slamet.
Moko dijerat Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
http://megapolitan.kompas.com/read/2015/06/20/19120021/.Lagi.Puasa.Nih.Jangan.Dibikin.Emosi.Gitu.Dong.
JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka pengedar Narkoba, Moko (50), yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) di Lapas Tanjung Gusta, Medan, Sabtu (20/6/2015) pagi, tampak kesal. Dia tidak suka mendapatkan pertanyaan mengenai kasusnya.
Saat ditampilkan di depan wartawan di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Moko terlihat tidak nyaman. Dia menutupi wajahnya dengan koran.
Kepala Humas BNN Komisaris Besar Slamet Pribadi menanyakan mengenai keterlibatan Moko dengan jaringan narkoba. Moko disebut membawa narkoba dari Malaysia.
"Enggak tau, saya dituduh," jawab Moko singkat.
Saat salah seorang ikut bertanya mengenai keuntungan yang didapat dari menjual narkoba, Moko semakin kesal.
"Emangnya Bapak lu yang jual narkoba ada untungnya," umpat Moko.
"Lagi puasa nih, jangan dibikin emosi gitu dong," kata Moko lagi.
Mantan polisi
Moko ditangkap karena menjadi bagian dari penyeludupan sabu seberat 10 kilogram dan 147 ekstasi dari Malaysia. Penangkapan Moko merupakan pengembangan dari penangkapan anggota Kepolisian Air dan Udara (Polairud) Aiptu M dan RMR, Minggu (14/6/2015) lalu.
Moko dan Aiptu M merupakan teman satu kesatuan saat di Polairud tahun 1996. (Baca: Panik Dibuntuti Polisi, Aiptu M Buang 10 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi ke Rawa-rawa)
"Tersangka menyuruh Aiptu M untuk mengedarkan sabu 10 kg di Medan dengan iming-iming Rp 50 juta," kata Slamet.
Moko diketahui pernah menjadi narapidana di Lapas Tanjung Gusta. Pria paruh baya tersebut dipecat dari kepolisian dengan pangkat terakhir Brigadir Polisi Kepala (Bripka) karena ketahuan menjual narkotika. (Baca: Aiptu M Jadikan Anaknya "Kurir" Sabu)
"Dia dipecat secara tidak hormat pada tahun 2006 dari institusi Polri karena ketahuan mengedarkan sabu," kata Slamet.
Dari informasi yang didapat BNN, Moko tiga kali terlibat kasus narkotika setelah masuk ke Lapas. Dia pun sebelumnya divonis seumur hidup.
"Sebelumnya vonis mati, tapi mengajukan banding jadi seumur hidup," ucap Slamet.
Moko dijerat Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
http://megapolitan.kompas.com/read/2015/06/20/19120021/.Lagi.Puasa.Nih.Jangan.Dibikin.Emosi.Gitu.Dong.
sori bang terganggu puasanya..

Diubah oleh beppe.adelmar 20-06-2015 19:23
0
1.4K
Kutip
7
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan