- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kemenkum HAM Akui Dorong Revisi UU KPK Dipercepat di 2015


TS
antofarros
Kemenkum HAM Akui Dorong Revisi UU KPK Dipercepat di 2015

Jakarta - Penolakan revisi UU KPK oleh Presiden Jokowi membuka kemungkinan rencana tersebut dibatalkan. Namun Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkum HAM Wicipto Setiadi menyatakan bahwa rencana revisi UU KPK tak bisa langsung ditarik. Kenapa?
"Belum ada agenda pembahasan revisi UU KPK kapan akan dilakukan paripurna di DPR, artinya revisi ini harus mendapat persetujuan dulu di paripurna. Ditarik atau tidaknya kita masih belum tahu sebelum diparipurnakan," ujar Wicipto kepada detikcom, Jumat malam (19/6/2015).
Menurut Wicipto pembahasan baru dilakukan di tingkat Badan Legislasi saja. Tahapan selanjutnya adalah tingkat paripurna.
Sementara itu revisi UU KPK disebut Wicipto bukan merupakan prioritas utama untuk segera dirampungkan. Dia menyebut bahwa awalnya revisi UU KPK adalah prioritas menengah dan merupakan usulan DPR.
"Itu kan masuk di long list Prolegnas 2014-2019 dan di long list itu dulu menjadi inisiatif DPR dan sampai sekarang belum ada perubahan. Masih jadi inisiatif DPR, sehingga yang siapkan draf dan naskah akademik (revisi UU KPK) ya DPR," kata Wicipto.
Wicipto pun mengakui bahwa Menkum HAM Yasonna mendorong revisi UU KPK. Namun menurutnya itu bukan berarti yang mengusulkan adalah Kemenkum HAM.
"Yang mendorong itu kan memang mendorong untuk yang tahun 2015. Nanti kalau sudah diparipurnakan akan ketahuan siapa inisiatornya. Kalau nanti disepakati jadi inisiatif DPR nanti Kemenkum HAM tinggal tunggu drafnya bersama-sama DPR. Prolegnas yang jangka menengah itu kan memang dibahas setiap tahunnya dan di pertengahan tahun (sekarang ini) menjadi prioritas. Tapi idealnya ya menunggu UU KUHP dan UU KUHAP disahkan dulu. Kalau revisi UU KUHP dan KUHAP ini memang usulan pemerintah dan drafnya sudah disampaikan ke DPR," papar Wicipto.
Di prolegnas 2014-2019 revisi UU KPK disebut masuk dalam prioritas menengah lima tahunan dan Kemenkum HAM mendorong untuk diprioritaskan. Wicipto juga menyatakan bahwa hingga kini belum ada arahan lebih lanjut dari Menkum HAM Yasonna meski sudah ada penolakan dari Presiden Jokowi.
nah sebenrnya dpr apa menkum HAM


link
0
1.2K
26


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan