- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
PRESIDEN MENOLAK REVISI UU KPK


TS
Adhypati
PRESIDEN MENOLAK REVISI UU KPK
Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Taufiequrrachman Ruki mengatakan, Presiden
Jokowi secara tegas menolak usulan revisi undang-undang KPK dalam rapat terbatas yang digelar di Kantor Presiden, Jumat
(19/6/2015). Presiden menolak berbagai usulan
revisi yang dianggap dapat melemahkan peran
KPK dalam pemberantasan korupsi. "Presiden katakan tidak ada keinginan untuk
melemahkan KPK. Maka dari itu, usulan revisi
KPK dengan 5 poin, presiden menolak. Kami
akan bekerja dengan undang-undang yang
ada," ujar Taufiequrrachman, di Kantor
Presiden, Jumat, (19/6/2015). Sebagai pimpinan KPK, dia cukup lega
mendengar pernyataan Presiden. Sebab,
polemik tentang revisi UU KPK akan berakhir.
KPK pun akan tetap bekerja sesuai dengan
undang-undang yang ada. "Itu membuat KPK
lega, bebas tidak saling curiga," tutur dia. Ruki mengatakan, DPR sebagai pihak yang
mengusulkan revisi undang-undang tersebut,
tidak dapat memaksa revisi tetap dijalankan.
Sebab, Presiden Joko Widodo telah menolak
rencana revisi UU tersebut. "Kalau Presiden menolak kan DPR sebagai
salah satu pembuat Undang-Undang tidak bisa
memaksakan," kata Ruki. Ruki heran mengapa rencana revisi tersebut
dipercepat menjadi tahun ini. Padahal, revisi
UU KPK sebetulnya merupakan program
legislasi nasional DPR untuk tahun 2016. Ia menegaskan, akan tetap memberikan
masukan kepada DPR terkait upaya
pemberantasan dan pencegahan korupsi. "Kami akan tetap memberikan masukan kepada
DPR, tetapi tentu sangat tidak mungkin kami
mengusulkan pasal-pasal yang bisa
melemahkan kami sendiri," pungkas Ruki. (Mvi/
Yus)
http://www.liputan6.com/news/read/22...-revisi-uu-kpk

Maaf kalo ada yg kecewa krn berita ini
Taufiequrrachman Ruki mengatakan, Presiden
Jokowi secara tegas menolak usulan revisi undang-undang KPK dalam rapat terbatas yang digelar di Kantor Presiden, Jumat
(19/6/2015). Presiden menolak berbagai usulan
revisi yang dianggap dapat melemahkan peran
KPK dalam pemberantasan korupsi. "Presiden katakan tidak ada keinginan untuk
melemahkan KPK. Maka dari itu, usulan revisi
KPK dengan 5 poin, presiden menolak. Kami
akan bekerja dengan undang-undang yang
ada," ujar Taufiequrrachman, di Kantor
Presiden, Jumat, (19/6/2015). Sebagai pimpinan KPK, dia cukup lega
mendengar pernyataan Presiden. Sebab,
polemik tentang revisi UU KPK akan berakhir.
KPK pun akan tetap bekerja sesuai dengan
undang-undang yang ada. "Itu membuat KPK
lega, bebas tidak saling curiga," tutur dia. Ruki mengatakan, DPR sebagai pihak yang
mengusulkan revisi undang-undang tersebut,
tidak dapat memaksa revisi tetap dijalankan.
Sebab, Presiden Joko Widodo telah menolak
rencana revisi UU tersebut. "Kalau Presiden menolak kan DPR sebagai
salah satu pembuat Undang-Undang tidak bisa
memaksakan," kata Ruki. Ruki heran mengapa rencana revisi tersebut
dipercepat menjadi tahun ini. Padahal, revisi
UU KPK sebetulnya merupakan program
legislasi nasional DPR untuk tahun 2016. Ia menegaskan, akan tetap memberikan
masukan kepada DPR terkait upaya
pemberantasan dan pencegahan korupsi. "Kami akan tetap memberikan masukan kepada
DPR, tetapi tentu sangat tidak mungkin kami
mengusulkan pasal-pasal yang bisa
melemahkan kami sendiri," pungkas Ruki. (Mvi/
Yus)
http://www.liputan6.com/news/read/22...-revisi-uu-kpk

Maaf kalo ada yg kecewa krn berita ini
Diubah oleh Adhypati 19-06-2015 20:44
0
1.6K
22


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan