Quote:
MEDAN – Dua staf keuangan di Program Magister Manajemen Universitas Sumatera Utara (USU), ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Keduanya berisial BWL dan DNF. Mereka terlibat kasus korupsi penerimaan, pembayaran dan pengelolaan uang kuliah mahasiswa Program Magister Manajemen (MM) Universitas Sumatera Utara (USU) senilai Rp 6 miliar.
Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Nova Hadian menyebutkan, penetapan keduanya sebagai tersangka setelah tim dari kejaksaan melakukan penyelidikan dan menemukan adanya indikasi bahwa dana penerimaan mahasiswa Program Magister Manajemen USU pada 2010-2011 tidak pernah disetorkan ke rekening Rektorat USU di Bank BNI dan Mandiri.
“Kita sudah cek dan memang tidak ada,”ujar Novan Hadian di Medan, Jumat (19/6/2015).
Menurut Novan, penyimpangan pengelolaan dana penerimaan uang kuliah pada Program Magister Manajemen telah dipaparkan dalam ekspos kasusnya di Kejati Sumut pada Kamis (18/6/2015).
"Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini, setelah proses pemanggilan dan pemeriksaan saksi dari pihak rektorat USU,” pungkasnya
.
mantap betul dan betul2 mantap..
