- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Jokowi Beri Rp 202 M untuk WNI Eks Timtim


TS
bkusmono
Jokowi Beri Rp 202 M untuk WNI Eks Timtim
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi)
menggelar rapat terbatas membahas
penyelesaian masalah bantuan bagi WNI eks
Timor Timur yang tinggal di luar Provinsi Nusa
Tenggara Timur (NTT). Dalam ratas ini disepakati
jumlah bantuan senilai Rp 202,6 miliar untuk
membantu para eks WNI tersebut.
"Sebesar Rp 10 juta per kepala keluarga (KK).
Sampai saat ini, data yang sudah valid sebanyak
20.266 KK," ujar Tim Komunikasi Presiden Teten
Masduki dalam pernyataannya, Kamis
(18/7/2015).
Teten menjelaskan, penetapan parameter
penerima bantuan merujuk pada Keputusan
Presiden RI Nomor 25 Tahun 2003 tentang
Pendataan Penduduk Bekas Provinsi Timor Timur
dan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2011
tentang Rencana Aksi Implementasi Rekomendasi
Komisi Kebenaran dan Persahabatan Republik
Indonesia dan Republik Demokratik Timor Leste
sebagai landasan hukum pelaksanaan pemberian
bantuan.
Presiden Jokowi menginstruksikan agar
Kementerian Koordinator bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan berkoordinasi dengan
Kementerian Sekretariat Negera, Sekretariat
Kabinet, dan Kementerian Keuangan serta instansi
terkait lainnya untuk memproses payung hukum
sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan
sebagai dasar pemberian uang kompensasi
kepada WNI eks Timor Timur di luar Propinsi
NTT.
"Selain itu, Presiden juga berpesan, jangan ada
pemotongan atau penyelewengan dalam proses
penyerahan bantuan. Untuk itu, bantuan harus
diberikan secara langsung kepada yang berhak,
tidak melalui pihak ketiga," jelasnya.
(ega/vid)
swmoga bermanfaat
http://m.detik.com/news/read/2015/06/18/153155/2946084/10/
menggelar rapat terbatas membahas
penyelesaian masalah bantuan bagi WNI eks
Timor Timur yang tinggal di luar Provinsi Nusa
Tenggara Timur (NTT). Dalam ratas ini disepakati
jumlah bantuan senilai Rp 202,6 miliar untuk
membantu para eks WNI tersebut.
"Sebesar Rp 10 juta per kepala keluarga (KK).
Sampai saat ini, data yang sudah valid sebanyak
20.266 KK," ujar Tim Komunikasi Presiden Teten
Masduki dalam pernyataannya, Kamis
(18/7/2015).
Teten menjelaskan, penetapan parameter
penerima bantuan merujuk pada Keputusan
Presiden RI Nomor 25 Tahun 2003 tentang
Pendataan Penduduk Bekas Provinsi Timor Timur
dan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2011
tentang Rencana Aksi Implementasi Rekomendasi
Komisi Kebenaran dan Persahabatan Republik
Indonesia dan Republik Demokratik Timor Leste
sebagai landasan hukum pelaksanaan pemberian
bantuan.
Presiden Jokowi menginstruksikan agar
Kementerian Koordinator bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan berkoordinasi dengan
Kementerian Sekretariat Negera, Sekretariat
Kabinet, dan Kementerian Keuangan serta instansi
terkait lainnya untuk memproses payung hukum
sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan
sebagai dasar pemberian uang kompensasi
kepada WNI eks Timor Timur di luar Propinsi
NTT.
"Selain itu, Presiden juga berpesan, jangan ada
pemotongan atau penyelewengan dalam proses
penyerahan bantuan. Untuk itu, bantuan harus
diberikan secara langsung kepada yang berhak,
tidak melalui pihak ketiga," jelasnya.
(ega/vid)
swmoga bermanfaat
http://m.detik.com/news/read/2015/06/18/153155/2946084/10/
0
956
4


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan