http://nasional.tempo.co/read/news/2...a-maju-pilkada

Basyir Ahmad, Walikota Pekalongan
Quote:
Wali Kota Ini Lengser Agar Istrinya Bisa Maju Pilkada
KAMIS, 18 JUNI 2015 | 09:35 WIB
TEMPO.CO, Pekalongan - Masa tugas Wali Kota Pekalongan, Jawa Tengah, Basyir Ahmad baru berakhir pada 9 Agustus 2015. Tapi dia mantap lengser dari jabatannya lebih cepat, yakni pada 6 Juli 2015. “Istri saya akan maju sebagai calon Wali Kota (Pekalongan),” ujar Basyir, Rabu, 17 Juni 2015.
Keputusan mendadak ini muncul setelah terbit Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 302/KPU/VI/2015, yang membuka peluang bagi keluarga inkumben mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah yang digelar serentak pada Desember mendatang.
Surat edaran itu menyebutkan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang masa jabatannya berakhir sebelum masa pendaftaran pilkada tidak termasuk dalam pengertian inkumben pada ketentuan Pasal 1 angka 19 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015.
Hal itu juga berlaku bagi kepala daerah yang mengundurkan diri sebelum masa jabatannya berakhir sebelum masa pendaftaran pilkada. Adapun masa pendaftaran pilkada di Kota Pekalongan adalah 26-28 Juli 2015. Basyir sudah dua kali menjabat sebagai Wali Kota Pekalongan, sehingga dia tak bisa lagi maju bertanding. Dengan mengundurkan diri sebelum masa pendaftaran pilkada, Basyir bisa memuluskan jalan istrinya, Balgies Diab, untuk maju sebagai calon penggantinya.
Balgies saat ini menjabat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekalongan dan Ketua Partai Golkar Kota Pekalongan. “Istri saya politikus unggul dan siap tempur,” ucap Basyir.
Tapi, sebelum Surat Edaran KPU Nomor 302 itu muncul, Basyir berkali-kali menyatakan tak berambisi mengajukan Balgies sebagai calon penerusnya. Padahal Partai Golkar menang telak dalam pemilu legislatif 2014. Dia mengaku telah mengantongi restu dari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo ihwal rencananya mundur.
Keputusan Basyir ini dikecam pemerhati politik dari Universitas Pancasakti, Kota Tegal, Dr Yayat Hidayat Amir. “Fenomena ini secara gamblang memperlihatkan kepada publik ihwal inkonsistensi pembuatan peraturan akibat terkontaminasi kentalnya nafsu berkuasa,” tutur Yayat. Menurut dia, surat edaran KPU itu menunjukkan demokrasi di Indonesia tak beda dengan kerajaan.
DINDA LEO LISTY
Dasar...

Ada-ada aja caranya buat mengakali peraturan baru.