http://nasional.tempo.co/read/news/2...at-poin-uu-kpk
Quote:
KPK dan DPR Ingin Revisi Empat Poin UU KPK
KAMIS, 18 JUNI 2015 | 14:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Benny Kabur Harman menyatakan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi memang mendesak. Apalagi setelah mendengar penjabaran dari pimpinan KPK yang setuju terhadap revisi.
"Setelah mendengar keinginan pimpinan KPK, jelas bahwa KPK sepakat dengan DPR untuk segera revisi," kata Benny di sela-sela rapat dengar pendapat dengan KPK, Kamis, 18 Juni 2015.
Revisi, menurut Benny, dilakukan secara terbatas, hanya empat persoalan. Pertama, menegaskan posisi hukum KPK, yaitu undang-undang lex specialis. Kedua, memperluas kewenangan KPK untuk mengangkat dan mendidik penyidik. Ketiga, masalah keberadaan dan kewenangan komite pengawas. Terakhir, berkenaan dengan penataan kembali organisasi KPK.
"Masukan-masukan revisi terbatas dari KPK ini menjadi pertimbangan kami sebagai pembuat undang-undang," ucap Benny.
Dalam rapat dengan Komisi Hukum DPR, pelaksana tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrachman Ruki menjabarkan pentingnya revisi UU KPK. Dalam UU KPK, misalnya, tutur Ruki, penetapan tersangka dan barang bukti harus dilakukan pada awal penyidikan. Berbeda dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang penetapan tersangkanya bisa dilakukan beberapa hari atau beberapa minggu setelah penyidikan dimulai.
"Maka ini harus ditegaskan UU KPK sebagai lex specialis," katanya. Selain itu, Ruki mengemukakan pentingnya pembentukan komite pengawas.
Komisi Hukum DPR belum memutuskan akan ikut merevisi pasal penyadapan dan menyetujui KPK memiliki kewenangan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan. "Ini drafnya saja belum ada. Kami masih menerima segala masukan," ujar Benny.
INDRI MAULIDAR
Kalau kemauan KPK-nya sendiri, perubahannya hanya 4 hal itu, tidak sampai membuat KPK nggak bisa penyadapan atau OTT. Mari kita kawal bareng-bareng.