- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Rapat Soal Dana Talangan Lapindo, Jokowi ke Basuki: Apa Jaminannya?


TS
aghilfath
Rapat Soal Dana Talangan Lapindo, Jokowi ke Basuki: Apa Jaminannya?

Jakarta- Presiden Joko Widodo (Jokowi) melanjutkan rapat kabinet terbatas (ratas) pada pagi hari ini. Sekarang adalah untuk pembahasan pembayaran ganti rugi ke korban bencana lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur.
Jokowi mempertanyakan perkembangan hal tersebut kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono. Terutama soal jaminan dari pihak Lapindo.
"Apakah jenis jaminan diserahkan oleh Lapindo itu hanya berupa tanah?" tanya Jokowi dalam ratas di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (18/6/2015)
Basuki menjelaskan, bahwa jaminan dari pihak Lapindo adalah tanah. Karena sudah sesuai dengan hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Iya, sesuai dengan hasil verifikasi BPKP. Jadi ini semua sudah diverifikasi. Bahwa semua yang sudah dibeli Lapindo itu dijaminkan kepada pemerintah. Itu kesepakatannya," jawab Basuki.
Basuki menambahkan, target dari pembayaran ganti rugi tersebut adalah 26 Juni 2015. Diharapkan semua proses dapat selesai dalam waktu dekat. Sebab ganti rugi ini sudah memakan waktu 9 tahun lamanya.
"Ini kami berharap kita bisa putuskan dan kita sepakat dengan Minarak untuk bisa kita bayarkan pada 26 Juni, minggu depan, karena rakyat ini memang menunggu lebih dari 9 tahun ganti rugi ini," paparnya
Jokowi selanjutnya juga mempertanyakan pengenaan pajak terhadap bunga pinjaman yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjelaskan bahwa dalam aturannya, bunga antar pinjaman yang diterima wajib pajak (WP) merupakan objek pajak PPh pasal 23. Sehingga pihak Lapindo juga harus memenuhi ketentuan tersebut.
Walaupun demikian, Bambang akan mengecek lebih lanjut aturan yang tertuang dalam UU Nomor 36 tahun 2008 ini. Diharapkan ada ketentuan pengecualian dalam kondisi tertentu.
"Kita bisa lihat nanti apakah pajaknya ikut atau tidak seperti ini, tidak merupakan objek pajak. Karena ini adalah sifatnya pinjaman atau talangan. Kami mohon waktu ke bapak presiden untuk bisa meyakinkan dari segi aturan apakah pengenaan bisa sesuai ketentuan. Kami upayakan semua cepat,"ungkap Bambang.
Sunber : http://m.detik.com/finance/read/2015...apa-jaminannya
Wah kayaknya beres nih urusan dan warga segera terima dana ganti rugi

Diubah oleh aghilfath 18-06-2015 13:56
0
1K
6


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan