- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kejati DKI Tak Gentar Dahlan Iskan Tunjuk Yusril Jadi Penasihat Hukum
TS
bonta87
Kejati DKI Tak Gentar Dahlan Iskan Tunjuk Yusril Jadi Penasihat Hukum
Melalui gardudahlan.com, Dahlan Iskan menyebut Yusril Ihza Mahendra sebagai penasihat hukumnya dalam perkara korupsi gardu listrik di Kejati DKI Jakarta. Penunjukan Yusril tak disoal jaksa.
"Nggak apa-apa, itu hak tersangka mau pakai siapa (untuk pengacara). Tersangka mau pakai pengacara siapa bukan urusan kejaksaan," kata Kasipenkum Kejati DKI, Waluyo ketika dihubungi, Senin (15/6/2015).
Terkait kasus korupsi gardu listrik itu sendiri, hari ini Kejati DKI memeriksa seorang tersangka dan eks Dirut PLN Nur Pamudji. Keduanya hadir dan sedang menjalani pemeriksaan.
"Hari ini Nur Pamuji dan tersangka Hengki Wibowo selaku PPK sedang diperiksa di Kejati DKI," ucap Waluyo.
Untuk Dahlan sendiri, jaksa sebenarnya telah memanggil eks Dirut PLN itu untuk diperiksa sebagai tersangka pada Kamis lalu. Namun Dahlan tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang.
Dahlan Iskan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI Jakarta) terkait kasus korupsi gardu listrik sejak 5 Juni 2015. Melalui gardudahlan.com, Dahlan menjelaskan alasannya mengapa belum menunjuk pengacara. Tadinya eks Menteri BUMN itu tidak ingin didampingi pengacara dan pasrah saja apabila nantinya dinyatakan bersalah.
"Saya pribadi berkeras untuk tidak perlu pengacara. Tapi keluarga dan teman-teman berkeras harus pakai pengacara. Saya sendiri optimis bahwa kebenaran akan muncul dengan sendirinya. Tidak usah dibela-bela," kata Dahlan melalui di gardudahlan.comseperti dikutip, Kamis (11/6) lalu..
Namun setelah didesak keluarga dan teman-temannya, Dahlan pun memutuskan untuk memakai pengacara. Keputusan untuk memilih pengacara dia serahkan kepada teman-temannya dan jatuhlah pilihan kepada Yusril.
"Masih banyak yang harus dibicarakan dengan beliau pada hari pemanggilan itu. Beliau yang saya maksud adalah Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc," pungkas Dahlan.
http://news.detik.com/berita/2942477...enasihat-hukum
Siap gak siap harus siap melawan si cheng ho
"Nggak apa-apa, itu hak tersangka mau pakai siapa (untuk pengacara). Tersangka mau pakai pengacara siapa bukan urusan kejaksaan," kata Kasipenkum Kejati DKI, Waluyo ketika dihubungi, Senin (15/6/2015).
Terkait kasus korupsi gardu listrik itu sendiri, hari ini Kejati DKI memeriksa seorang tersangka dan eks Dirut PLN Nur Pamudji. Keduanya hadir dan sedang menjalani pemeriksaan.
"Hari ini Nur Pamuji dan tersangka Hengki Wibowo selaku PPK sedang diperiksa di Kejati DKI," ucap Waluyo.
Untuk Dahlan sendiri, jaksa sebenarnya telah memanggil eks Dirut PLN itu untuk diperiksa sebagai tersangka pada Kamis lalu. Namun Dahlan tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang.
Dahlan Iskan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI Jakarta) terkait kasus korupsi gardu listrik sejak 5 Juni 2015. Melalui gardudahlan.com, Dahlan menjelaskan alasannya mengapa belum menunjuk pengacara. Tadinya eks Menteri BUMN itu tidak ingin didampingi pengacara dan pasrah saja apabila nantinya dinyatakan bersalah.
"Saya pribadi berkeras untuk tidak perlu pengacara. Tapi keluarga dan teman-teman berkeras harus pakai pengacara. Saya sendiri optimis bahwa kebenaran akan muncul dengan sendirinya. Tidak usah dibela-bela," kata Dahlan melalui di gardudahlan.comseperti dikutip, Kamis (11/6) lalu..
Namun setelah didesak keluarga dan teman-temannya, Dahlan pun memutuskan untuk memakai pengacara. Keputusan untuk memilih pengacara dia serahkan kepada teman-temannya dan jatuhlah pilihan kepada Yusril.
"Masih banyak yang harus dibicarakan dengan beliau pada hari pemanggilan itu. Beliau yang saya maksud adalah Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc," pungkas Dahlan.
http://news.detik.com/berita/2942477...enasihat-hukum
Siap gak siap harus siap melawan si cheng ho
0
1.6K
13
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan