Quote:
Denpasar - Bernadin mengundurkan diri dari statusnya sebagai kuasa hukum orang tua angkat Angeline (8) Margriet Megawe. Ia menyatakan mundur karena merasa bertentangan dengan prinsipnya, serta hukum dan moral.
Menurut Bernadin, selain itu, dalam penanganan kasus Margriet ia sering kali mendapat tekanan dari pihak keluarga yang kini tinggal di Jakarta.
"
Prinsip, hukum dan moral. Dalam penanganan kasus, pihak keluarga ini terlalu mengatur dan mengendalikan saya. Dan saya tahu ini sangat bertentangan dengan hati nurani dan profesi saya sebagai pengacara, makanya saya memilih mundur saja," ungkapnya pada detikcom, Minggu (14/6/2015).
Berangkat dari alasan itulah, Bernadin resmi mengundurkan diri menjadi kuasa hukum Margriet. Surat pengunduran diri sebagai kuasa hukum itu sudah ia sampaikan kepada Kapolresta Denpasar, Kombes Pol AA Made Sudana.
"
Sudah saya sampaikan surat pengunduran diri dan terhitung sejak kemarin (Sabtu, 13/6/2015) pukul 15.00 wita saya bukan kuasa hukum dari ibu Margrieth," pungkasnya
.
bagus deh pak.. ane dukung langkah bapak.. jarang2 ada pengacara yg g silau dengan duit soalnya belakangan ini..