Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

pedagang.rujakAvatar border
TS
pedagang.rujak
Yusril Soroti Surat Panggilan Terhadap Dahlan


VIVA.co.id - Tersangka dugaan korupsi Perusahaan Listrik Negara, Dahlan Iskan, menunjuk Yusril Ihza Mahendra, sebagai kuasa hukumnya. Karena baru menjadi pengacara, Yusril meminta penundaan pemeriksaan yang awalnya dijadwalkan pada Kamis, 11 Juni 2015 ini.

Usai menerima kuasa dari Dahlan, Yusril langsung menyoroti keanehan atas surat panggilan sebagai tersangka mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu.
Dahlan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi megaproyek gardu induk PLN di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.

"Kami sebagai penasihat hukum beliau telah membaca surat panggilan tersebut. Namun, di situ tidak disebutkan pasal dan undang-undang apa yang disangkakan telah dilanggar oleh Pak Dahlan," kata Yusril, dalam siaran persnya, Kamis 11 Juni 2015.

Tidak adanya pasal dan undang-undang penetapan tersangka itu, menurut Yusril membuat dia selaku kuasa hukum, kesulitan dalam mempersiapkan jawaban selama proses pemeriksaan.

"Karena itu kami akan minta kepada Kajati untuk menyerahkan Surat Perintah Penyidikan kepada Pak Dahlan. Karena, dalam SP itulah dinyatakan perbuatan apa yang dilakukan tersangka dan pasal-pasal apa yang dijadikan dasar hukumnya," ujar Yusril.

Dengan begitu, Yusril dapat menilai apakah penetapan tersangka kepada Dahlan itu punya dasar hukum atau tidak.

"Misalnya, apakah dua alat bukti permulaan sudah terpenuhi atau belum. Semua ini perlu kami dalami," kata Yusril.

Alasan ini juga dijadikan Yusril untuk meminta penundaan pemeriksaan kepada Kejaksaan Tinggi. Dia meminta pemeriksaan dilakukan pekan depan dan berjanji akan profesional dalam melakukan pembelaan hukum terhadap Dahlan.

"Menjunjung tinggi hukum dan kode etik dan berharap pemeriksaan ini berjalan obyektif serta bebas dari faktor-faktor politis yang mungkin ada," ujar Yusril.

Dahlan telah resmi menjadi tersangka usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam dugaan korupsi pembangunan 21 Gardu Induk PLN di Jawa, Bali dan Nusa Tenggara tahun 2011-2013 senilai Rp1,063 triliun, pada Jumat 5 Juni 2015 lalu.

Atas perbuatannya itu, negara ditaksir menelan kerugian hingga Rp33 miliar. Dahlan pun dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ase)

Sumber



Yusril: Surat Panggilan Dahlan Tak Disertai Pasal Sangkaan


TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan untuk kasus dugaan korupsi 21 gardu induk PLN, Yusril Ihza Mahendra, mempertanyakan surat pemanggilan kliennya. Menurut dia, ada yang kurang dari surat itu.

"Di situ tidak disebutkan pasal dan undang-undang apa yg disangkakan kepada Pak Dahlan," ujar Yusril via BlackBerry Messenger, Kamis, 11 Juni 2015.

Yusril mengatakan, keberadaan pasal dalam surat pemanggilan itu penting untuk persiapan menjelang pemeriksaan dan memastikan apakah ada dua alat bukti untuk menetapkan Dahlan sebagai tersangka. Oleh karenanya, kata Yusril, dirinya akan meminta sprindik Dahlan.

"Karena dalam surat itulah dinyatakan perbuatan apa yg dilakukan tersangka dan pasal-pasal apa yg dijadikan dasar hukumnya," ujar Yusril.

Dahlan menjadi tersangka dalam kasus Gardu Induk PLN Jawa Bali dan Nusa Tenggara 2011-2013 yang merugikan negara Rp 33 miliar. Dahlan disebut menyalahgunakan wewenangnya dengan menyiasati syarat pencairan anggaran dari Kemenkeu untuk proyek gardu. Kepada Kemenkeu, Dahlan berbohong lahan gardu sudah bebas seluruhnya.

Dahlan menjadi tersangka ke-16 dalam kasus yang juga menjerat 12 pejabat PLN dan tiga rekanan itu. Namun, ia tidak ditahan, hanya dicekal berdasarkan surat permintaan cekal pada 5 Juni 2015.

Dahlan urung hadir pada pemeriksaan hari ini. Rencananya, kehadiran Dahlan akan dijadwalkan ulang menjadi pada tanggal 17 Juni 2015 nanti, berbarengan dengan agenda pemeriksaan di Kejaksaan Agung soal dugaan korupsi pengadaan 16 mobil listrik.


Sumber


Tak Diberi Tahu Soal Dahlan, KPK Protes Kejaksaan dan Polri

RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) protes terhadap Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia karena pihaknya tidak diberitahu terkait penanganan dan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan.

Dahlan Iskan diduga terlibat kasus antara lain pembangunan 21 gardu listrik, proyek cetak sawah, dan terakhir proyek mobil listrik. Ketiga kasus itu tengah ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Bareskrim Mabes Polri, serta Kejaksaan Agung.

Pasalnya, Dahlan baru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembangun 21 Gardu Induk (GI) di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara oleh Kejati DKI Jakarta. Sementara pada dua perkara lainnya, Dahlan masih berstatus saksi.

"Seharusnya KPK juga dikirimi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (Dahlan) kalau Kejaksaan dan Kepolisian mengusut kasus korupsi," kata Plt Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP, Jumat (12/6).

Johan melanjutkan, pihaknya hingga saat ini juga belum diminta untuk melakukan tugas kordinasi dan supervisi terkait tiga kasus yang tengah dihadapi mantan Dirut PLN itu. "Belum ada permintaan (untuk koordinasi dan supervisi)," ungkap Johan.

Johan menjelaskan, pihaknya juga belum melakukan penyelidikan maupun penyidikan perkara-perkara korupsi yang diduga melibatkan Menteri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu. "KPK belum ada penyidikan soal Dahlan," tandas Johan.

Dahlan sebelumnya telah menyandang status tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan 21 Gardu Induk (GI) wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun 2011-2013 dengan nilai proyek mencapai Rp1,063 triliun. Kasus korupsi mega proyek gardu listrik yang ditangani Kejati DKI itu itu ditaksir merugikan negara hingga Rp 33 miliar.

Imbas dari perbuatannya tersebut selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam mega proyek gardu listrik Kejati DKI menjerat Dahlan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [zul]

Sumber : RMOL
Bidik terus... MASUKKAN KE PENJARA APAPUN CARANYA... emoticon-Cool
0
3.2K
30
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan