Quote:
Quote:
BANDA ACEH – Dua warga Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, menjalani hukuman cambuk di halaman kantor Kejaksaaan Negri Kuala Simpang, Aceh Tamiang, Kamis (11/6/2014).
Mereka dihukum cambuk atas kasus perjudian yang telah berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Syariah Aceh Tamiang.
Dua orang itu adalah SP alias Cokro dan RM alias Ali. Mereka dicambuk karena melanggar Qanun Nomor 7 tentang Maisir atau Perjudian. Keduanya dicambuk empat dan lima kali sesuai dengan kesalahan yang mereka lakukan.
Prosesi hukuman cambuk dilakukan di atas panggung dan disaksikan langsung oleh hakim pengawas, jaksa, serta tim medis. Para pelaku itu dicambuk oleh algojo yang berasal dari Polisi Syariat Islam.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuala Simpang, Aceh Tamiang, Amir Syarifuddin, mengatakan, hukuman cambuk dilaksanakan sesuai dengan ketentuan qanun syariat islam yang berlaku di Aceh.
“Eksekusi cambuk ini bukan untuk mempermalukan terdakwa, melainkan sebagai efek jera, agar yang bersangkutan tidak melakukan perbuatannya lagi,” kata Amir.
Usai dicambuk, para terdakwa langsung dibawa ke ruangan untuk mendapatkan perawatan medis. Keduanya mengalami luka lebam pada bagian punggung dan segera diobati oleh petugas medis yang telah disiapkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kuala Simpang.
Setelah itu, kedua terpidana tersebut dinyatakan bebas dan diperbolehkan pulang.
.....