http://news.detik.com/read/2015/06/1...-diberhentikan
Quote:
Rabu, 10/06/2015 15:07 WIB
Ketika Pimpinan KPK Telantarkan Hewan Peliharaan, Apa Diberhentikan?
Prins David Saut - detikNews
Jakarta - Pimpinan KPK non aktif, Bambang Widjajanto (BW), menjadi pemohon uji materi Pasal 32 ayat 2 UU KPK di Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal tersebut mengatur pemberhentian sementara pimpinan KPK yang menjadi tersangka tindak pidana.
BW mengajukan 2 saksi ahli dalam sidang uji materi kali ini di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2015). Saksi ahli tersebut adalah pakar hukum pidana Edward OS Hieraj dan pakar hukum tata negara Saldi Isra.
Edward menyatakan pasal yang diujimaterikan itu harus dipilah menjadi tindak pidana yang dilakukan sebelum menjabat atau saat menjabat. Ia juga menyatakan pasal itu seharusnya dibatasi tafsirnya menjadi tindak pidana berat.
"Ilustrasi, Pasal 302 KUHP, apabila seseorang pimpinan KPK menelantarkan hewan peliharaan, apakah juga diberhentikan sebagai pimpinan? Meski ancaman hanya 3 bulan tapi termasuk tindak pidana kejahatan," kata Edward dalam persidangan.
Kemudian Saldi memberikan keterangannya dalam sidang uji materi yang dipimpin Anwar Usman tersebut. Saldi menyatakan pasal yang diujimaterikan menjadi celah untuk melemahkan KPK yang berimplikasi pada menurunnya semangat pemberantasan korupsi.
Menjadi celah karena pimpinan KPK dapat diberhentikan ketika menjadi tersangka tindak pidana tanpa mengatur klasifikasi tindak pidana yang dilakukan. "Jangan sampai hanya karena tindak pidana kecil seperti menelantarkan hewan peliharaan, dia mudik lebaran dan begitu pulang dipidanakan," kata Saldi terpisah.
"Karena itu perlu klasifikasi tindak pidana terhadap pimpinan KPK," tambahnya.
Supaya jelas dan tidak disalahgunakan untuk mencari-cari kesalahan. Kita lihat apa putusan MK nanti...