- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pemerintah Akan Perpanjang Izin Freeport 20 Tahun
TS
mr.josh.tampan
Pemerintah Akan Perpanjang Izin Freeport 20 Tahun
Quote:
Pemerintah Akan Perpanjang Izin Freeport 20 Tahun
Pemerintah akan memperpanjang izin operasi PT Freeport Indonesia di wilayah tambang Papua selama 20 tahun.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Dadan Kusdiana dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (10/6/2015), mengatakan, kepastian kelanjutan operasi selama 20 tahun tersebut menyusul persetujuan Freeport mempercepat perubahan rezim kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sebelum kontrak berakhir pada 2021.
"Dengan perubahan KK menjadi IUPK ini, operasi Freeport bisa diperpanjang 20 tahun," katanya menjelaskan hasil pertemuan Menteri ESDM Sudirman Said dengan Freeport.
Kalau percepatan IUPK itu bisa dilakukan pada 2015, dengan diperpanjang 20 tahun, kontrak Freeport akan berakhir 2035.
Dalam pertemuan tersebut, hadir pula Chairman Freeport McMoRan Inc James R Moffet dan Presiden Direktur Freeport Indonesia Maroef Syamsuddin.
Menurut Dadan, pertimbangan pemberian kelanjutan operasi kepada Freeport setelah 2021 dikarenakan perusahaan tambang raksasa asal AS itu membutuhkan kepastian sebelum menggelontorkan investasinya.
Freeport berencana mengeluarkan investasi sebesar 17,3 miliar dollar AS yang terdiri atas 15 miliar dollar AS untuk tambang bawah tanah dan infrastruktur, serta 2,3 miliar dollar untuk "smelter".
Pengembalian investasi yang rencananya digelontorkan mulai 2015 itu baru bisa kembali jauh setelah kontrak Freeport habis pada 2021.
Dadan mengatakan, percepatan perubahan rezim pengelolaan tersebut merupakan terobosan hukum tanpa melanggar UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang menyebutkan perpanjangan operasi bisa diajukan dua tahun sebelum kontrak berakhir.
Menurut dia, Pasal 169b UU Minerba menyebutkan, semua rezim KK harus diubah menjadi IUPK.
Freeport yang akan habis kontrak pada 2021, sesuai UU Minerba, baru bisa mengajukan perpanjangan 2019.
Sementara, di sisi lain, Freeport membutuhkan kepastian kelanjutan operasi untuk pengembalian investasinya.
Atas persoalan tersebut, Kementerian ESDM mengusulkan percepatan perubahan rezim KK menjadi IUPK sebelum 2021.
"Pada pertemuan hari ini, Freeport menyatakan setuju KK diubah menjadi IUPK," kata Dadan.
Ia menambahkan, dengan rezim IUPK, maka pemerintah bisa mencabut izin Freeport. "Kalau KK, kedudukan investor setara dengan negara. Tapi, kalau IUPK, maka kapan-kapan bisa dicabut," ujarnya.
Sementara itu, Maroef Syamsuddin mengatakan, bagi perusahaan, kepastian investasi merupakan hal penting.
"(Perubahan KK menjadi IUPK) ini terobosan. Dengan adanya kepastian ini, maka kami tidak ragu-ragu untuk investasi," katanya.
Ia mengatakan, pihaknya akan tunduk pada aturan yang berlaku terkait konsekuensi perubahan KK menjadi IUPK.
SUMBER
Quote:
Freeport Bisa Gali Emas di Papua 20 Tahun Lagi
PT Freeport Indonesia menyetujui permintaan pemerintah mengubah jenis kontraknya, dari kontrak karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Dengan terbitnya izin tersebut, perusahaan asal Amerika Serikat itu bisa menambang di Papua 20 tahun lagi.
Seperti diketahui kontrak Freeport akan berakhir pada 2021, tapi tidak bisa diperpanjang segera, karena sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha mineral dan batu bara, pengajuan perpanjangan kontrak baru bisa dilakukan 2 tahun sebelum kontrak berakhir, yakni pada 2019.
"Terhitung sejak IUPK disetujui, maka perpanjangan 20 tahun," kata Kepala Pusat Komunikasi Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, ditemui di Kantornya, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2015).
Dadan mengatakan, IUPK tersebut diputuskan oleh pemerintah. "Kalau Freeport nggak terima, dia tunggu sampai 2019," ucap Dadan.
Freeport sendiri butuh kepastian perpanjangan kontrak secepatnya, karena perusahaan ini menyiapkan puluhan miliar dolar, untuk mengembangkan tambang bawah tanah dan membangun pabrik pemurnian (smelter).
Kontrak Freeport yang berakhir pada 2021, namun ketika ingin mengajukan perpanjangan, baru dapat dilakukan pada 2019. Hal tersebut seperti tertuang dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010, tentang pelaksanaan kegiatan usaha mineral dan batu bara. Di mana dalam aturan tersebut, perpanjangan baru dapat dilakukan minimal dua tahun sebelum kontrak berakhir.
SUMBER
PEMERINTAH JOKOWI MANTAB BETUL
Diubah oleh mr.josh.tampan 10-06-2015 11:47
0
4.5K
Kutip
50
Balasan
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan