- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pegiat HAM Kecam Pernyataan Menteri Tedjo soal Peristiwa Trisakti dan Talangsari


TS
beppe.adelmar
Pegiat HAM Kecam Pernyataan Menteri Tedjo soal Peristiwa Trisakti dan Talangsari
Quote:
Pegiat HAM Kecam Pernyataan Menteri Tedjo soal Peristiwa Trisakti dan Talangsari
JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar menyesalkan pernyataan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno mengenai sejumlah kasus pelanggaran HAM. Dalam pernyataannya, Tedjo mengisyaratkan tidak mengusut lagi dugaan pelanggaran hak asasi manusia pada peristiwa tragedi Trisakti dan Talangsari.
"Tidak bisa dia membuat pernyataan yang tidak kelas atau sepihak menyatakan status hukum kasus Trisakti atau Talangsari," ujar Haris melalui pesan singkat, Selasa (9/6/2015).
Haris mengatakan, kasus Trisakti, Talangsari, dan kasus pelanggaran HAM lainnya sudah ditindaklanjuti secara hukum dan berbagai perdebatan yang panjang. Dalam proses tersebut, lanjut dia, pemerintah mau pun korban telah mengerahkan uang dan perjuangan para keluara korban serta pegiat HAM dalam memeroleh keadilan.
"Ada uang negara yang digunakan, ada keringat korban dan keluarga," kata Haris.
Haris menegaskan bahwa kasus peristiwa Trisakti dan Talangsari belum selesai hingga saat ini. Meski pun sejumlah aparat negara sudah dihukum melalui pengadilan militer, namun hanya mencakup level bawahan dan delik pidana militer.
Sementara, pertanggungjawaban atas pelanggaran berat HAM tidak diberlakukan. Sedangkan kasus Talangsari diselesaikan melalui islah. Haris menganggap islah sekadar mekanisme informal dan personal. Ia meminta Tedjo menjaga diri jika tidak ingin pernyataannya menjadi bumerang terhadap posisinya di Kabinet Kerja.
"Apalagi dia masuk dalam radar menteri yang patut di-reshuffle. Jadi sebaiknya Tedjo menjaga diri dan tidak menutup upaya dan usaha masyarakat mencari keadilan," kata Haris.
Sudah selesai
Sebelumnya, pemerintahan Joko Widodo membentuk tim untuk mengusut kasus pelanggaran HAM berat pada masa lalu. Tim akan memprioritaskan penyelesaian tujuh kasus pelanggaran HAM berat pada masa lalu. Tujuh kasus yang dimaksud ialah kasus Talangsari, Wamena, Wasior, penghilangan paksa orang, penembak misterius, G30S PKI, dan kerusuhan Mei 1998.
Ketika menyampaikan perkemangan kerja tim gabungan penyelesaian dugaan pelanggaran HAM, Tedjo menyebut kasus yang dianggapnya sudah selesai dan tidak perlu diangkat kembali.
"Seperti yang kita lihat, kasus Trisakti. Kan itu sudah ada yang dihukum, berarti dianggap selesai," ujar Tedjo.
Selain itu, Tedjo menyebut kasus dugaan pelanggaran HAM Talangsari. "Itu juga sudah jelas selesai. Sudah ketemu antara pelaku dan yang dilanggar. Sudah selesai semuanya," ujar Tedjo.
Namun, Tedjo membantah keputusan tersebut merupakan keputusan akhir tim gabungan. Menurut Tedjo, keputusan itu masih bersifat sementara dan membutuhkan pertimbangan dari unsur tim yang lain, yakni Komnas HAM.
"Apa keputusannya, dilanjutkan atau tidak (pengusutannya) butuh kesepakatan bersama. Tapi, apa yang sudah diputuskan di pengadilan kita tidak akan mundur lagi," ujar Tedjo.
http://nasional.kompas.com/read/2015/06/10/07242451/Pegiat.HAM.Kecam.Pernyataan.Menteri.Tedjo.soal.Peristiwa.Trisakti.dan.Talangsari
JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar menyesalkan pernyataan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno mengenai sejumlah kasus pelanggaran HAM. Dalam pernyataannya, Tedjo mengisyaratkan tidak mengusut lagi dugaan pelanggaran hak asasi manusia pada peristiwa tragedi Trisakti dan Talangsari.
"Tidak bisa dia membuat pernyataan yang tidak kelas atau sepihak menyatakan status hukum kasus Trisakti atau Talangsari," ujar Haris melalui pesan singkat, Selasa (9/6/2015).
Haris mengatakan, kasus Trisakti, Talangsari, dan kasus pelanggaran HAM lainnya sudah ditindaklanjuti secara hukum dan berbagai perdebatan yang panjang. Dalam proses tersebut, lanjut dia, pemerintah mau pun korban telah mengerahkan uang dan perjuangan para keluara korban serta pegiat HAM dalam memeroleh keadilan.
"Ada uang negara yang digunakan, ada keringat korban dan keluarga," kata Haris.
Haris menegaskan bahwa kasus peristiwa Trisakti dan Talangsari belum selesai hingga saat ini. Meski pun sejumlah aparat negara sudah dihukum melalui pengadilan militer, namun hanya mencakup level bawahan dan delik pidana militer.
Sementara, pertanggungjawaban atas pelanggaran berat HAM tidak diberlakukan. Sedangkan kasus Talangsari diselesaikan melalui islah. Haris menganggap islah sekadar mekanisme informal dan personal. Ia meminta Tedjo menjaga diri jika tidak ingin pernyataannya menjadi bumerang terhadap posisinya di Kabinet Kerja.
"Apalagi dia masuk dalam radar menteri yang patut di-reshuffle. Jadi sebaiknya Tedjo menjaga diri dan tidak menutup upaya dan usaha masyarakat mencari keadilan," kata Haris.
Sudah selesai
Sebelumnya, pemerintahan Joko Widodo membentuk tim untuk mengusut kasus pelanggaran HAM berat pada masa lalu. Tim akan memprioritaskan penyelesaian tujuh kasus pelanggaran HAM berat pada masa lalu. Tujuh kasus yang dimaksud ialah kasus Talangsari, Wamena, Wasior, penghilangan paksa orang, penembak misterius, G30S PKI, dan kerusuhan Mei 1998.
Ketika menyampaikan perkemangan kerja tim gabungan penyelesaian dugaan pelanggaran HAM, Tedjo menyebut kasus yang dianggapnya sudah selesai dan tidak perlu diangkat kembali.
"Seperti yang kita lihat, kasus Trisakti. Kan itu sudah ada yang dihukum, berarti dianggap selesai," ujar Tedjo.
Selain itu, Tedjo menyebut kasus dugaan pelanggaran HAM Talangsari. "Itu juga sudah jelas selesai. Sudah ketemu antara pelaku dan yang dilanggar. Sudah selesai semuanya," ujar Tedjo.
Namun, Tedjo membantah keputusan tersebut merupakan keputusan akhir tim gabungan. Menurut Tedjo, keputusan itu masih bersifat sementara dan membutuhkan pertimbangan dari unsur tim yang lain, yakni Komnas HAM.
"Apa keputusannya, dilanjutkan atau tidak (pengusutannya) butuh kesepakatan bersama. Tapi, apa yang sudah diputuskan di pengadilan kita tidak akan mundur lagi," ujar Tedjo.
http://nasional.kompas.com/read/2015/06/10/07242451/Pegiat.HAM.Kecam.Pernyataan.Menteri.Tedjo.soal.Peristiwa.Trisakti.dan.Talangsari
loh katanya dulu mau dilanjutkan lagi?
0
1.1K
Kutip
8
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan