Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

pedagang.rujakAvatar border
TS
pedagang.rujak
Sudirman Said sebut penetapan tersangka Dahlan Iskan kekeliruan
Sudirman Said sebut penetapan tersangka Dahlan Iskan kekeliruan
Selasa, 09 Juni 2015 12:22 WIB



LENSAINDONESIA.COM: Penetapan eks Menteri Negara BUMN Dahlan Iskan rupanya mendapat respon dari Meneg ESDM Sudirman Said. Sudirman Said menyebutkan penyidik Kejati DKI tak bisa membedakan antara tindak kejahatan dan kekeliruan dalam kasus itu.

Pada kasus itu Dahlan Iskam diduga melakukan tindak pidana korupsi pembangunan 21 gardu induk (GI) listrik Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat senilai Rp1,063 triliun.

Ia menyayangkan aksi terobosan percepatan perizinan oleh Dahlan Iskan disangka sebagai aksi kejahatan.

“Tidak salah apa-apa bisa masuk penjara. Yang dikejar itu mbok penjahat. Seharusnya orang yang melakukan terobosan tanpa interest pribadi itu harus dihargai. Percepatan dan terobosan itu perlu. Tapi kalau tidak hati-hati bisa terjerat, agar orang-orang baik yang berjasa untuk bangsa tidak masuk jebakan seperti itu,” terang Sudirman seusai acara Forum Pimpinan Ketenagalistrikan, di kantor PLN Bali, Senin (8/6/2015) kemarin.

Sudirman masih berprasangka baik kepada Dahlan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus proyek pembangunan gardu induk Jawa, Bali dan Nusa tenggara. Ia pun meminta penegak hukum dapat membedakan orang yang lakukan kesalahan dengan orang yang melakukan kejahatan.

“Saya harap penegak hukum bisa bedakan mana kekeliruan dan mana kejatahan. Kami berprasangka baik kepada Bapak Dahlan Iskan sampai hukum diputuskan,” imbuh ia.

Ia yakin, kasus yang menimpa bos grup media Jawa Pos itu hanya kekeliruan administrasi. Mestinya, lanjut Sudirman, penyidik fokus pada tindak kejahatan yang masih banyak terjadi.

“Banyak kasus yang sebetulnya kekeliruan. Yang dikejar harusnya penjahat, kalau hanya keliru administrasi lebih banyak kejahatan sesungguhnya yang belum tersentuh hukum,” harapnya.

Sudirman menilai maraknya kasus hukum di proyek ketenagalistrikan menjadi salah satu faktor penghambat kesuksesan program listrik nasional. Pasca kasus Dahlan ini, ia menuturkan kini banyak pegawai PLN, kontraktor maupun instansi terkait menjadi trauma dalam membuat keputusan sehingga proyek ketenagalistrikan pun jadi stagnan.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan mantan Menteri BUMN yang juga mantan Dirut PLN Dahlan Iskan sebagai tersangka pada 5 Juni 2015 lalu. Bos Jawa Pos Group itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Dia dinilai melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.

Pembangunan 21 gardu induk tersebut merupakan proyek Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sejak Desember 2011 dengan target selesai pada Juni 2013. Namun hanya lima unit GI yang rampung yakni GI New Wlingi, GI Fajar Surya Extention, GI Surabaya Selatan, GI Mantang, dan GI Tanjung. Sedangkan 13 proyek lainnya terbengkalai.

redaktur: adrian


Sumber


Jangan ada rekayasa jebloskan Dahlan Iskan jadi tersangka, bahaya!


LENSAINDONESIA.COM: “Gak logis, di luar akal sehat kita kalau DI (Dahlan Iskan) korupsi memperkaya diri. Hartanya saja mungkin triliunan rupiah. DI bawa kemajuan bagi PLN dan rakyat,” kata Juru Bicara Jaringan ’98 Sulawesi Selatan (Sulsel) M. Abduh Bakry Pabe, Selasa (9/6/2015).

Rupanya, ada hal aneh dengan dijebloskannya Dahlan yang pada Pemilu 2014 menjadi pemenang Capres konvensi Partai Demokrat ini sebagai tersangka kasus proyek PLN tahun 2011 saat dirinya masih menjadi Dirut PLN dan belum menjadi Menteri BUMN.

Karenanya, wajar penetapan status tersangka mantan Dirut PLN dan mantan Menteri BUMN era Presiden SBY ini, mengundang tanda tanya besar. Apalagi, Dahlan bukan berlatar belakang dari kalangan politisi . Dia tokoh pers aset nasional, yang mengawali karier dari wartawan hingga menjadi pengusaha pers pribumi yang kini semakin langka. Pasalnya, bisnis bisnis pers di tanah air belakangan dikuasai para konglomerat non pribumi.

Abduh menilai, sejak DI menjadi Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN), berbagai keluhan rakyat cepat teratasi, birokratisme pegawai hilang dan PLN maju profesional.

Proses administrasi sambungan listrik, menurutnya, mudah dan bebas pungli. Bahkan, hanya hitungan hari aliran listrik sudah menyala, sehingga membantu proses kehidupan dan produksi usaha rakyat hingga seluruh Indonesia.

“Dulu, malas kalau bayar listrik ke kantor PLN, biasanya jorok, panas, saling serobot dan banyak calo. Belum lagi ngelihat gaya pegawai yang sok kuasa dan angkuh. Gak banget kata anak sekarang. Nah sejak DI pimpin, terasa sekali perbedaan dan kemajuannya . Kantor nyaman, listrik makin cepat tersambung luas hingga pelosok pedesaan. Gak byar pet terus. Coba saja check di lapangan. Ini gak ngarang,” tutur Abduh dalam keterangan persnya yang dikirim ke LICOM, Selasa ini.

Dugaan korupsi gardu listrik yang merugikan negara, lanjutnya, harus disidik kejaksaan secara adil dan transparan, agar tidak terjadi tebang pilih dan jadi polemik hukum berkepanjangan. Terlebih, DI adalah tokoh pers yang dikenal tegas, lugas dan cekatan di lapangan.

“DI banyak menjadi inspirasi bagi kaum muda dan rakyat, oase di tengah rasa dahaga akan sosok kepemimpinan praktis, cekatan dan mau terjun langsung, tidak asal bapak senang (ABS). Kejaksaan harus adil dan transparan, jangan tebang pilih, jangan ada rekayasa,” katanya. Artinya, kalau penetapan DI karena politik tebang pilih, mengingat Jaksa Agung yang dijabat HM Prasetyo dari Partai Nasdem –partai besutan Surya Paloh bos Grup Media Indonesia dan MetroTV– sama saja dengan bermain politik berbahaya.

DI, menurutnya, juga punya hak untuk membela diri di depan hukum. “DI harus buka-bukaan, agar semua clear. Fiat Justitia
Ruat Caelum, hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun langit akan runtuh!” pungkas Abduh. @licom_09


Sumber



Kejati Jatim ikutan bidik Dahlan Iskan jadi tersangka

LENSAINDONESIA.COM: Penetapan tersangka terhadap mantan Dirut PLN, Dahlan Iskan, oleh Kejati DKI Jakarta dalam kasus dugaan korupsi gardu induk PLN, memicu Kejati Jatim mengusut dan menyelidiki kasus dugaan raibnya sejumlah aset Pemprov Jatim yang terjadi ketika mantan Menteri BUMN ini menjabat sebagai Dirut PT PWU (Panca Wira Usaha).

Dari penyelidikan awal Kejati Jatim, ketika Dahlan Iskan memimpin PT PWU yang berstatus BUMD milik Pemprov Jatim, ada sejumlah aset berupa tanah dan bangunan yang menyusut.

Bahkan penyidik Pidsus Kejati Jatim sudah memanggil Dahlan Iskan untuk dimintai keterangannya, Senin (8/6/2015) kemarin. Namun yang bersangkutan mangkir dari panggilan ini tanpa keterangan.

”Kasus tersebut masih dalam tahap Lid (penyelidikan), jadi kami belum bisa berkomentar banyak. Memang kemarin ada agenda memintai keterangan kepada yang bersangkutan (Dahlan Iskan). Tapi beliau tidak hadir. Kami sangat berharap, pada panggilan berikutnya dia hadir untuk memberikan keterangan,” ujar Kasi Penkum Kejati Jatim, Romy Arizyanto.

Perlu diketahui, Dahlan Iskan menjabat Dirut PT PWU sejak 1999 sampai tahun 2009. Selama itu, dikabarkan ada sejumlah aset yang berkurang. Termasuk aset berupa tanah dan bangunan yang tersebar di Surabaya dan di berbagai daerah di Jawa Timur. Aset berupa tanah ratusan ribu hektar dan berbagai bangunan milik PT PWU diduga menyusut dan berpindah tangan tak jelas.

Mengomentari hal ini, Romy Arizyanto menyebut semua masalah itu masih dalam penyelidikan Kejati Jatim. ”Masih dalam proses penyelidikan, kami belum bisa menjelaskan ke media. Nanti kalau kasusnya sudah naik ke penyidikan, pasti disampaikan semua,” janjinya. @ian

Sumber


Ada apa ini... Kenapa Dahlan Iskan tiba2 dibidik? Di saat yang bersamaan nama Karen Agustiawan juga diperiksa dan juga Sri Mulyani... emoticon-Bingung (S)
Diubah oleh pedagang.rujak 10-06-2015 00:31
0
4.1K
46
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan