william2015Avatar border
TS
william2015
Putusan MA ke Anas Urbaningrum Sadis
Sekretaris Jendral (Sekjen) Pimpinan Nasional PPI I Gede Pasek Suardika menilai, putusan Mahkamah Agung (MA) yang diberikan kepada bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sangat sadis.

“14 tahun ditambah hukuman lima tahun bila tidak mampu bayar denda dan uang pengganti. Itu putusan sadis,” kata Pasek, dalam pesan singkatnya, Jakarta, Selasa (09/06/15).

Politisi Demokrat ini pun terus memberikan dukungan kepada mantan Ketua PB Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu agar tetap sabar menghadapi putusan MA walau dirasa tidak adil.

“Sabar mas, Tuhan tidak tidur,” tulis Pasek.

Seperti yang diketahui, putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) melipatgandakan hukuman mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjadi 14 tahun pidana penjara, denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan pada Senin (08/06/15).

Majelis Hakim Agung yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Krisna Harahap dan MS Lumme juga mengabulkan permohonan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar Anas dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik.

Majelis berkeyakinan bahwa Anas telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP, Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 3 ayat 1 huruf c UU No 15 Tahun 2002 jo UU No 25 Tahun 2003.

SELENGKAPNYA : http://lintas7.com/putusan-ma-ke-ana...ningrum-sadis/
0
1.2K
13
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan