- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Polisi: JK Tak Bersalah dalam Kasus Kondensat


TS
aghilfath
Polisi: JK Tak Bersalah dalam Kasus Kondensat

Jakarta, CNN Indonesia-- Badan Reserse Kriminal Polri menegaskan Wakil Presiden Jusuf Kalla tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi pada penjualan kondensat bagian negara dari Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas, sekarangSKK Migas) oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama.
"Tidak ada yang salah dari Wapres itu, kebijakannya malah benar tapi dari mereka yang menjual kondensat itu (TPPI) tidak," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Viktor Simanjuntak di Markas Besar Polri, Jakarta, Selasa (9/6).
Victor menyebutkan, Kalla dalam rapat yang dipimpinnya mengatakan bahwa TPPI harus memprioritaskan pemenuhan kebutuhan bahan bakar dalam negeri, dengan menghasilkan ron 88, solar, dan minyak tanah dari kondensat bagian negara yang diperoleh dari BP Migas.
"Itu putusannya, siapapun itu (perusahaan yang ditunjuk) diberi itu prioritas (untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri). Tapi kenyataannya ternyata hasil olahan kondensat itu dijual ke luar negeri, bukan dalam negeri untuk kebutuhan Indonesia," kata Viktor.
Hal ini dinyatakan meski polisi belum melakukan pemeriksaan saksi terhadap Kalla. Pada beberapa kesempatan sebelumnya, Viktor telah menyatakan pihaknya tidak berencana untuk memeriksa Kalla karena kemungkinan akan memakan waktu yang terlalu lama.
Kemarin, seusai diperiksa penyidik, mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut pemerintah telah menggelar sebuah rapat yang tidak dihadirinya pada Mei 2008. Namun, ia memastikan Kalla selaku Wakil Presiden ketika itu hadir sebagai pimpinan rapat. (Baca:Wapres JK Menolak Dipersalahkan dalam KasusTPPI)
"Ada rapat yang dihadiri Wapres pada 21 Mei 2008 yang secara jelas membahas mengenai Petrokimia Tuban. Saya tidak hadir tapi dipimpinoleh Wapres, dibahas bagaimana menyelamatkan TPPI agar Pertamina memberikan kondensat pada TPPI," ujarnya.
Ia mengatakan, kebijakannya menetapkan tata laksana pembayaran kondensat oleh TPPI kepada pemerintah penting untuk mengatur pola hubungan antara badan-badan milik negara yang terkait pada penyerahan dan jual-beli kondensat ini.
Lebih dari itu, ia berkata, surat tata laksana pembayaran itu dikeluarkannya untuk menjaga kepentingan negara bahwa TPPI harus melunasi kewajiban pembayarannya. Jika berjalan sesuai rencana awal, Sri mengatakan penggunaan aset negara dapat dioptimalkan.
Dalam kasus ini, TPPI diduga mengakibatkan piutang kurang lebih sebesar Rp2 triliun dalam proses penjualan kondensat bagian negara dari BP Migas. Selain itu, BP Migas pun diduga melakukan penunjukan langsung terhadap TPPI meski perusahaan tersebut sedang dalam keadaan tidak sehat secara finansial.
Tim penyidik juga sudah menetapkan tiga orang tersangka, yakni RP, DH dan HW. Namun, kepolisian masih enggan membeberkan identitas lengkap para tersangka yang dimaksud. (Baca:Selain Sri Mulyani, Polisi Periksa Empat Saksi Lain Hari Ini)
Sumber : http://m.cnnindonesia.com/nasional/2...sus-kondensat/
Merembet kemana-mana nih kasus, emang berani polkis sebut opa terlibat

Diubah oleh aghilfath 09-06-2015 14:14
0
2.4K
29


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan