Kaskus

News

adidananto.88Avatar border
TS
adidananto.88
Penyebab Cadangan Devisa Kita Terus Terkikis
Penyebab Cadangan Devisa Kita Terus Terkikis


Cadangan Devisa adalah reserve currency yaitu cadangan dalam satuan mata uang asing yang dipelihara oleh bank sentral untuk memenuhi kewajiban keuangan karena adanya transaksi internasional. Berdasarkan data yang dirilis Bank Indonesia (BI) Kemarin (8/6), posisi cadangan devisa Indonesia hingga akhir Mei 2015 tercatat sebesar 110,8 miliar dolar AS, sedikit lebih rendah dibandingkan dengan posisi pada akhir April 2015 yang sebesar 110,9 miliar dolar AS.

BI mengklaim bahwa sedikit terkikisnya nilai cadangan devisa RI disebabkan oleh kenaikan kebutuhan devisa, antara lain untuk pembayaran utang luar negeri Pemerintah serta penggunaan devisa dalam rangka stabilisasi nilai tukar Rupiah sesuai dengan fundamentalnya.

Dengan perkembangan tersebut, posisi cadangan devisa per akhir Mei 2015 masih cukup membiayai 7,1 bulan impor atau 6,8 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri Pemerintah, serta berada di atas standar kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor. BI pun menilai nilai cadangan devisa tersebut masih tetap mampu mendukung ketahanan sektor eksternal dan menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi indonesia ke depan.

Saat ini, pelemahan Rupiah juga masih menjadi alasan terkuat tergerusnya cadangan devisa dalam negeri. Hingga kemarin pagi (8/6), rupiah dilaporkan kembali merosot ke level terendahnya Pada perdagangan hari Senin pagi ini mata uang rupiah mengalami pembukaan di teritori negatif yang signifikan terhadap dollar AS (8/6). Hari ini rupiah dibuka pada posisi 13.376,00 per dollar AS dimana posisi ini adalah posisi terendah sejak krisis moneter tahun 1998 lalu.

Sebagai informasi saja, untuk meredam gejolak rupiah yang cenderung melemah sejauh ini BI telah menerbitkan 3 (tiga) aturan yaitu PBI Nomor 17//PBI/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/16/PBI/2014 Tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank Dengan Pihak Domestik. Lalu, PBI Nomor 17//PBI/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/17/PBI/2014 Tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank Dengan Pihak Asing dan, PBI Nomor 17//PBI/2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/13/PBI/2003 Tentang Posisi Devisa Neto Bank Umum.

Selain itu, BI juga berupaya mengoptimalisasi kapasitas dan fleksibilitas perbankan untuk melakukan transaksi valas dengan menghapus kewajiban bank menjaga PDN setiap 30 menit. Aturan-aturan ini dibuat oleh BI semata untuk mendukung transaksi lindung nilai (hedging) oleh pelaku ekonomi untuk memitigasi risiko pasar dan likuiditas valas.



sumber http://vibiznews.com/2015/06/08/peny...erus-terkikis/
0
674
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan