- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
JK Minta Pengajian Melalui Kaset Dihentikan karena Dianggap Mengganggu


TS
medyudhapradja
JK Minta Pengajian Melalui Kaset Dihentikan karena Dianggap Mengganggu
Quote:
TEGAL, KOMPAS.com — Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta agar pengelola masjid di Indonesia berhenti memutar kaset pengajian. Menurut Kalla, kebiasaan ini tidak membuahkan pahala bagi pemutarnya, tetapi justru menganggu warga sekitar.
"Permasalahannya yang ngaji cuma kaset dan memang kalau orang ngaji dapat pahala, tetapi kalau kaset yang diputar, dapat pahala tidak? Ini menjadi polusi suara," kata Kalla saat menghadiri pembukaan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) se-Indonesia di Pondok Pesantren Attauhidiyah, Tegal, Jawa Tengah, Senin (8/6/2015).
Kalla yang juga menjabat Ketua Dewan Masjid Indonesia itu menceritakan pengalamannya ketika pulang kampung ke Bone, Sulawesi Selatan. Ketika itu, Kalla merasa terganggu dengan suara pengajian yang disiarkan empat masjid di sekitar rumahnya.
Kaset pengajian mulai diputar pukul 04.00, padahal shalat subuh baru dimulai pukul 05.00. Karena suara pengajian yang diputar keras tersebut, Kalla pun terbangun.
"Apa urusan Anda mengaji pakai kaset? Tidak ada pahalanya itu. Kalau ada pahalanya, itu orang Jepang yang dapat pahalanya karena itu pasti pakai Sony (pemutar kaset), kan Sony itu yang dapat. Tidak ada pahalanya, kita jengah, dan dia berdosa mengganggu kita," tutur dia.
Di samping itu, Kalla menilai bahwa pengajian di masjid setiap subuh sedianya tidak terlalu lama. Ia menilai cukup lima menit pengelola masjid mengaji dalam kurun waktu kurang lebih 30 menit sebelum masuk waktu subuh. Kalla juga menyampaikan bahwa aturan mengenai pengajian di masjid ini sudah diatur Dewan Masjid Indonesia.
"Di Indonesia ini, setiap 500 meter pasti ada masjid. Kalau orang jalan kaki dari rumah ke masjid, tidak lebih 10 menit. Jadi, tak usah bangunkan orang satu jam sebelumnya. Mengaji tidak boleh lebih dari lima menit," ucap dia.
Atur pengeras suara masjid
Selain itu, pengeras suara masjid sedianya tidak saling melampaui antara masjid satu dengan masjid lainnya. Jika jarak satu masjid dengan masjid lainnya 500 meter, Kalla berharap pengeras suara masing-masing masjid disetel untuk melampaui jarak 250 meter.
"Tidak perlu dimaksimumkan, empat masjid seolah 'berkelahi'. Kita bikin aturan suara tidak boleh saling melampaui. Kalau masjid jaraknya 500 meter, hanya boleh dipasang untuk 250 meter," ujar dia. Ia pun berharap MUI turut mengatur masalah pengeras suara dan pemutaran kaset pengajian oleh masjid ini.
"Permasalahannya yang ngaji cuma kaset dan memang kalau orang ngaji dapat pahala, tetapi kalau kaset yang diputar, dapat pahala tidak? Ini menjadi polusi suara," kata Kalla saat menghadiri pembukaan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) se-Indonesia di Pondok Pesantren Attauhidiyah, Tegal, Jawa Tengah, Senin (8/6/2015).
Kalla yang juga menjabat Ketua Dewan Masjid Indonesia itu menceritakan pengalamannya ketika pulang kampung ke Bone, Sulawesi Selatan. Ketika itu, Kalla merasa terganggu dengan suara pengajian yang disiarkan empat masjid di sekitar rumahnya.
Kaset pengajian mulai diputar pukul 04.00, padahal shalat subuh baru dimulai pukul 05.00. Karena suara pengajian yang diputar keras tersebut, Kalla pun terbangun.
"Apa urusan Anda mengaji pakai kaset? Tidak ada pahalanya itu. Kalau ada pahalanya, itu orang Jepang yang dapat pahalanya karena itu pasti pakai Sony (pemutar kaset), kan Sony itu yang dapat. Tidak ada pahalanya, kita jengah, dan dia berdosa mengganggu kita," tutur dia.
Di samping itu, Kalla menilai bahwa pengajian di masjid setiap subuh sedianya tidak terlalu lama. Ia menilai cukup lima menit pengelola masjid mengaji dalam kurun waktu kurang lebih 30 menit sebelum masuk waktu subuh. Kalla juga menyampaikan bahwa aturan mengenai pengajian di masjid ini sudah diatur Dewan Masjid Indonesia.
"Di Indonesia ini, setiap 500 meter pasti ada masjid. Kalau orang jalan kaki dari rumah ke masjid, tidak lebih 10 menit. Jadi, tak usah bangunkan orang satu jam sebelumnya. Mengaji tidak boleh lebih dari lima menit," ucap dia.
Atur pengeras suara masjid
Selain itu, pengeras suara masjid sedianya tidak saling melampaui antara masjid satu dengan masjid lainnya. Jika jarak satu masjid dengan masjid lainnya 500 meter, Kalla berharap pengeras suara masing-masing masjid disetel untuk melampaui jarak 250 meter.
"Tidak perlu dimaksimumkan, empat masjid seolah 'berkelahi'. Kita bikin aturan suara tidak boleh saling melampaui. Kalau masjid jaraknya 500 meter, hanya boleh dipasang untuk 250 meter," ujar dia. Ia pun berharap MUI turut mengatur masalah pengeras suara dan pemutaran kaset pengajian oleh masjid ini.
http://nasional.kompas.com/read/2015...set.Dihentikan
Quote:
Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengkritik kebiasaan pengurus masjid yang memutar kaset rekaman pengajian sebelum salat wajib. Menurut JK yang juga Ketua Dewan Masjid Indonesia itu pemutaran rekaman pengajian sebelum salat sangat mengganggu.
Apalagi jika pengajian diputar sebelum pukul 4 pagi menjelang subuh. Tak jarang orang yang memutar pengajian justru tertidur di masjid sebelum salat subuh.
JK pun meminta Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa tentang pemutaran rekaman pengajian di masjid sebelum salat. "Saya minta fatwa MUI mengkaji pengajian (menggunakan) kaset. Ini berpahala atau tidak," kata JK dalam sambutannya saat membuka acara forum pertemuan komisi fatwa MUI di Pesantren At-Tauhidiyyah Cikura, Tegal, Jawa Tengah, Senin (8/6/2015).
Menurut politisi berusia 73 tahun itu, memutar rekaman pengajian tak akan mendatangkan pahala. "Kalau ada pahalanya, itu orang Jepang yang dapat karena itu pasti pakai Sony (kaset rekaman), itu Sony yang dapat. Tidak ada pahalanya," kata dia.
Dewan Masjid Indonesia, kata JK, telah melarang masjid memutar rekaman pengajian. DMI hanya membolehkan pengajian yang langsung dibaca oleh orang.
"Tidak ada pengajian keras-keras, hanya azan saja dua kali. Mengaji tidak boleh lebih 5 menit (sebelum salat). Kasih kesempatan orang salat sunah," kata JK.
Apalagi jika pengajian diputar sebelum pukul 4 pagi menjelang subuh. Tak jarang orang yang memutar pengajian justru tertidur di masjid sebelum salat subuh.
JK pun meminta Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa tentang pemutaran rekaman pengajian di masjid sebelum salat. "Saya minta fatwa MUI mengkaji pengajian (menggunakan) kaset. Ini berpahala atau tidak," kata JK dalam sambutannya saat membuka acara forum pertemuan komisi fatwa MUI di Pesantren At-Tauhidiyyah Cikura, Tegal, Jawa Tengah, Senin (8/6/2015).
Menurut politisi berusia 73 tahun itu, memutar rekaman pengajian tak akan mendatangkan pahala. "Kalau ada pahalanya, itu orang Jepang yang dapat karena itu pasti pakai Sony (kaset rekaman), itu Sony yang dapat. Tidak ada pahalanya," kata dia.
Dewan Masjid Indonesia, kata JK, telah melarang masjid memutar rekaman pengajian. DMI hanya membolehkan pengajian yang langsung dibaca oleh orang.
"Tidak ada pengajian keras-keras, hanya azan saja dua kali. Mengaji tidak boleh lebih 5 menit (sebelum salat). Kasih kesempatan orang salat sunah," kata JK.
http://news.detik.com/read/2015/06/0...lat?n991101605
kalo dari ane sbg TS ... mungkin opa JK bener mungkin jg salah
*komen cari aman*

0
2.9K
Kutip
34
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan