Ahmad Yani Daftar Calon Pimpinan KPK
13:45
08 JUN 2015
Rimanews - Mantan anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Yani, menyatakan dirinya siap menjadi pimpinan KPK dan akan mendaftarkan diri untuk menjadi bakal calon pimpinan KPK ke Panitia Seleksi Pemilihan pimpinan KPK.
"Insya Allah, saya akan mendaftar untuk menjadi bakal calon pimpinan KPK. Akan koordinasikan dengan keluarga," kata Ahmad Yani di Jakarta, Senin (8/06/2015).
Yani mengatakan, dirinya akan mendaftar pada hari terakhir, yakni tanggal 24 Juni. "Kan masih tanggal 24 Juni terakhir, saya berencana mendaftar pada hari terakhir saja," kata politikus PPP itu.
Keinginan untuk menjadi pimpinan KPK, katanya, karena banyak dorongan dari berbagai kalangan. "Banyak yang mendorong seperti mahasiwan, LSM karena mereka melihat kondisi KPK sekarang harus diperbaiki dan mereka mengganggap saya layak," kata Yani.
Dia juga ingin menyinergikan antara KPK, Kepolisian dan Kejaksaan karena KPK kekurangan penyidik. "Penyidik di Kejaksaan dan Polri bisa diberdayakan. Saya ingin KPK itu fungsi pencegahannya ditonjolkan," kata Yani.
Ahmad Yani pada pemilu 2014 menjadi caleg DPR PPP di dapil Sumata Selatan I. Dia gagal kembali ke DPR karena perolehan suara PPP di Sumsel I tidak mencukupi untuk membuahkan kursi DPR. Berikut hasil litsus saya dari tahun lalu:
Spoiler for Ahmad Yani:
1 H Ahmad Yani, MH (Palembang, 24 November 1962)(L)(Jakarta Timur) website
-anggota FPPP DPR 2009-2014
-sekretaris Majelis Pakar DPP PPP
-alumnus S2 Hukum Universitas Indonesia (2003)
-anggota Majelis Hukum & HAM PP Muhammadiyah
-ketua DPP Persatuan Muslimin Indonesia (Parmusi)
-pernah jadi anggota tim pengacara Komisi untuk Orang Hilang & Korban Tindak Kekerasan (KontraS) & Indonesia Corruption Watch (ICW) 1999-2000
-dosen Hukum Universitas Nasional Jakarta
–termasuk dalam daftar caleg bermasalah versi ICW karena dianggap mendukung revisi UU yang melemahkan KPK; dia sendiri berpendapat revisi UU KPK justru untuk memperkuat KPK
–anggota Pansus Bank Century, Pansus RUU Tindak Pidana Pencucian Uang
–menolak wacana pimpinan/anggota lembaga/komisi negara tak lagi dipilih DPR
–digugat sejumlah advokat yang menolak RUU Advokat
–berkomentar bahwa KPK kurang optimal mencegah korupsi, lebih suka membiarkan korupsi lalu melakukan tangkap tangan
–menyatakan wamenkeu Anny Ratnawati berperan dalam kasus Hambalang
–mempertanyakan dasar hukum penyadapan telepon oleh KPK
–menyatakan KPK tak boleh jadi peneror seperti preman dengan asal berkomentar mengenai pejabat yang terlibat korupsi (2012)
–pernah meminta MUI pusat mengoreksi fatwa MUI Jatim yang menyatakan Syiah sesat (2012)
–setuju hukuman koruptor dengan pemiskinan, sita harta hasil korupsi (2012)
–menginginkan hakim yang terbukti korupsi dihukum mati (2012)
–memandang ambang batas parlementer yang ideal adalah nol persen, tidak ada suara yang hangus (2012)
–mendukung pemekaran Kab Sukabumi Utara, Jabar (2012)
–kursi DPRnya sempat dipertanyakan karena dianggap hasil rekayasa jumlah suara di MK (2011); jubir MK (ketika itu) Akil Mochtar menyatakan kursi DPRnya sah karena berasal dari suara yang hilang ketika rekapitulasi
–maju sebagai calon ketua umum PPP pada muktamar 2011, kalah dari Suryadharma Ali
–ingin pemerintah bersikap tegas terhadap gerakan Negara Islam Indonesia (NII) (2011)
–mengusulkan moratorium pembukaan lahan hutan untuk kebun kelapa sawit untuk mencegah konflik warga dan perkebunan (2011)
–mendukung aspirasi Forum Betawi Rempug (FBR) yang menginginkan pembubaran Greenpeace Indonesia karena tak terdaftar sebagai ormas (2011)
–menganggap kunjungan kerja ke luar negeri masih diperlukan DPR (2010)
-ketika menjadi pengacara, menangani klien antara lain mantan walikota Medan Abdillah, anggota Komisi Yudisial Irawady Joenoes, anggota FPPP DPR Al Amin Nasution, Eifelian Yonata (perempuan yang ditangkap bersama Al Amin Nasution),
–salah seorang deklarator Partai Umat Islam, peserta Pemilu 1999
Bagaimana menurut kaskuser, apakah dia pantas jadi pemimpin KPK?