- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[jatah berkurang]Organda DKI Protes, Taksi Uber Merambah ke Luar Kota


TS
Abc..Z
[jatah berkurang]Organda DKI Protes, Taksi Uber Merambah ke Luar Kota
http://megapolitan.kompas.com/read/2...h.ke.Luar.Kota
JAKARTA, KOMPAS.com - Kabar mengenai layanan taksi Uber yang beroperasi di Kota Bandung membuat organisasi pengusaha angkutan darat (Organda) DKI menjadi geram. Alasannya, taksi Uber tidak mengantongi izin operasional dari pemerintah. Bahkan, hingga kini taksi tersebut masih beroperasi di Jakarta.
"Tindakan taksi Uber ini tidak bisa dibenarkan dan dibiarkan karena sudah melecehkan Pemerintah Indonesia dan melanggar UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009. Mereka melecehkan pengusaha taksi yang tergabung dalam Organda," kata Ketua DPD Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan, Sabtu (6/6/2015) sore.
Shafruhan mengaku mengetahui kabar mengenai layanan taksi Uber di Bandung setelah membaca berita di media.
Di dalam UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 terdapat aturan bahwa kegiatan usaha angkutan baik barang maupun orang harus berbadan hukum dan mempunyai izin resmi usaha angkutan umum dari instansi yang berwenang.
Pihak Organda melihat tidak ada itikad baik dari taksi Uber untuk mengurus izin tersebut. Padahal di Jakarta, taksi itu telah mendapat teguran dari Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama. Karena itu pula, Organda meminta petugas Polda Metro Jaya untuk terus menertibkan operasi taksi Uber.
"Kami sudah melaporkan taksi Uber ke Polda Metro Jaya pada tanggal 28 Februari 2015. Kami akan segera berkoordinasi dengan aparat untuk melakukan sweeping terhadap kegiatan taksi tersebut. Manajemen Uber harus segera menghentikan kegiatannya," sebut Shafruhan.
intinya
ORGANDA PROTES GEGARA JATAH/LAPAKNYA BERKURANG
saran gw buat organda, daripada protes mendingan fokus ke pembenahan TU deh, kalo udah beres biarpun baru 60-70% niscaya banyak yang bakal ngajak kerjasama. lah ini udah TU rongsok semua, nggak diurus tapi selalu paling rewel soal tarif dll
JAKARTA, KOMPAS.com - Kabar mengenai layanan taksi Uber yang beroperasi di Kota Bandung membuat organisasi pengusaha angkutan darat (Organda) DKI menjadi geram. Alasannya, taksi Uber tidak mengantongi izin operasional dari pemerintah. Bahkan, hingga kini taksi tersebut masih beroperasi di Jakarta.
"Tindakan taksi Uber ini tidak bisa dibenarkan dan dibiarkan karena sudah melecehkan Pemerintah Indonesia dan melanggar UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009. Mereka melecehkan pengusaha taksi yang tergabung dalam Organda," kata Ketua DPD Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan, Sabtu (6/6/2015) sore.
Shafruhan mengaku mengetahui kabar mengenai layanan taksi Uber di Bandung setelah membaca berita di media.
Di dalam UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 terdapat aturan bahwa kegiatan usaha angkutan baik barang maupun orang harus berbadan hukum dan mempunyai izin resmi usaha angkutan umum dari instansi yang berwenang.
Pihak Organda melihat tidak ada itikad baik dari taksi Uber untuk mengurus izin tersebut. Padahal di Jakarta, taksi itu telah mendapat teguran dari Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama. Karena itu pula, Organda meminta petugas Polda Metro Jaya untuk terus menertibkan operasi taksi Uber.
"Kami sudah melaporkan taksi Uber ke Polda Metro Jaya pada tanggal 28 Februari 2015. Kami akan segera berkoordinasi dengan aparat untuk melakukan sweeping terhadap kegiatan taksi tersebut. Manajemen Uber harus segera menghentikan kegiatannya," sebut Shafruhan.
intinya
ORGANDA PROTES GEGARA JATAH/LAPAKNYA BERKURANG

saran gw buat organda, daripada protes mendingan fokus ke pembenahan TU deh, kalo udah beres biarpun baru 60-70% niscaya banyak yang bakal ngajak kerjasama. lah ini udah TU rongsok semua, nggak diurus tapi selalu paling rewel soal tarif dll
0
1.7K
14


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan