Quote:
Merdeka.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan uang pensiun harus diterima buruh setiap bulan minimal 60 persen dari gaji terakhir. Untuk itu, pemerintah diminta mengubah rumus manfaat pensiun: 1 persen x (masa iuran/12 bulan) x gaji rata rata tertimbang.
"Dengan rumus tersebut, dengan masa iuran minimum 15 tahun, peserta hanya akan mendapat manfaat pensiun sebesar 15 persen dari gaji rata rata," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam siaran pers, kemarin.
Sedangkan peserta dengan masa iuran 40 tahun, lanjut Said, hanya akan mendapat manfaat bulanan sebesar 40 persen. Manfaat pensiun hanya sebesar 15 persen-40 persen dinilai tak layak.
"Dan menyalahi prinsip dasar jaminan pensiun yang diselenggarakan untuk mempertahanakan derajat kehidupan yang layak bagi buruh dan keluarganya."
Selain itu, menurut Said, rancangan peraturan pemerintah terkait jaminan pensiun harus tetap membolehkan lembaga dana pensiun swasta beroperasi. Asalkan memberikan nilai pensiun lebih baik dari BPJS Ketenagakerjaan.
[yud]
http://www.merdeka.com/uang/kspi-man...rsen-gaji.html
BURUH OH buruh..