Quote:
LHOKSEUMAWE - Semua kafe di kawasan Pantai Rancong, Desa Batuphat Timur, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe setiap hari harus tutup pukul 18.00 WIB. Dengan demikian, tak boleh ada lagi aktivitas kafe pada malam hari.
Hal itu disepakati dalam pertemuan Muspika Muara Satu dengan pengelola kafe di kawasan Rancong, Rabu (3/6) siang. “Setiap hari kafe boleh dibuka mulai pukul 08.00 WIB, kecuali hari Jumat mulai pukul 14.00 WIB,” kata Camat Muara Satu, Rudi Hidayat kepada Serambi, kemarin.
Menurut Rudi, dalam pertemuan itu pihaknya juga menyampaikan sejumlah aturan lain. Seperti, sebut Camat, pemilik kafe tak boleh menyediakan fasilitas yang melanggar syariat Islam, tempat duduk tidak boleh disekat, siswa tak boleh ada di lokasi wisata itu saat jam belajar, dan bila ada pengunjung terindikasi akan melakukan perbuatan mesum, menjadi tanggung jawab pemilik kafe untuk melarangnya.
Ditambahkan, semua aturan tersebut tertuang dalam surat pernyataan untuk ditekan oleh semua pemilik kafe di Rancong. “Ada 60-an pemilik kafe yang kita bagikan surat pernyataan bermaterai dan harus diteken. Sesuai janji, surat pernyataan itu sudah dikembalikan kepada kami paling lambat besok (hari ini-red),” tegas Camat.
Bila nanti masih ada pemilik kafe yang melanggar kesepakatan itu, menurut Rudi, izin usahanya akan dicabut. “Tujuan kita perketat aturan dalam rangka menjadikan Rancong sebagai kawasan wisata islami,” demikian Rudi.(bah)
sumber
kafe buka dari jam 8 sampai 6 sore, khusus jumat dari jam 2 sampai jam 6 sore