- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
36 WNA Tiongkok Diduga Pelaku Cyber Crime di Bali Ditangkap


TS
ketek..basah
36 WNA Tiongkok Diduga Pelaku Cyber Crime di Bali Ditangkap
Quote:
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali mengamankan 36 warga asing. Mereka terdiri dari 33 warga RRT (Tiongkok) dan 3 warga negara Taiwan.
"Dari jumlah tersebut hanya satu yang mempunyai paspor, yakni Lihua Deng WNA asal RRT. Sedangkan yang lain tidak ada. Alasan mereka karena dibawa oleh teman mereka di Jakarta," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali I Gusti Kompyang Adnyana, Jumat (5/6/2015).
Ia juga mengatakan berdasarkan informasi jumlah keseluruhan WNA yang berada di vila tersebut 38 orang.
"Dua berhasil melarikan diri. Kami akan kejar mereka," katanya.
Setelah berhasil ditangkap, ke 36 warga negara asing tersebut dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Jimbaran, Badung, Bali.
Mereka saat ini masih menjalani proses pemeriksaan. Namun dugaan kuat mereka merupakan pelaku kejahatan cyber crime.
"Dugaannya mengarah ke situ. Hal ini dilihat dari sejumlah barang bukti yang berada di lokasi kejadian," katanya.
Ia menambahkan sedang berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menyelidiki kasus tersebut. Pihak konsul sudah mengunjungi 36 orang tersebut. Sedangkan perwakilan polisi dari RRT juga direncanakan akan datang ke Rudenim Denpasar.
"Mereka masih kami periksa. Sementara ini kami masih kenakan mereka dengan Pasal 122 Huruf A juncto Pasal 72 Ayat 1 Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," katanya.
Sementara itu dari catatan yang berhasil dihimpun Tribun Bali (Tribunnews.com Network), sepanjang Januari hingga 5 Juni tiga kali kasus dugaan cyber crime terjadi di Bali.
Ketiga kasus tersebut di wilayah Kuta Utara, Kesiman Kertalangu, dan terakhir di Jimbaran yang diungkap, Kamis (4/5/2015) sore.
Pihak Kantor Kemenkumham Bali akan memperketat pengawasan terhadap warga asing yang berada di wilayah hukumnya.
I Gusti Kompyang Adnyana kembali menegaskan bahwa secara periodik pihaknya akan mengecek izin tinggal para warga negara asing yang berada di wilayah Bali.
Ia mengakui memang sulit untuk mengetahui apakah para warga negara asing tersebut sebagai wisatawan atau penjahat.
Wisatawan Tiongkok, saat ini adalah wisatawan paling banyak nomor dua setelah wisatawan Australia yang berkunjung ke Bali.
Menurut data Kantor Imigrasi, mereka juga menduduki posisi yang sering melakukan kejahatan di Bali.
"Padahal nanti akan ada kebijakan bebas visa bagi WNA Tiongkok. Tentu ini akan menjadi tantangan bagi Imigrasi kami," jelas dia.
"Dari jumlah tersebut hanya satu yang mempunyai paspor, yakni Lihua Deng WNA asal RRT. Sedangkan yang lain tidak ada. Alasan mereka karena dibawa oleh teman mereka di Jakarta," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali I Gusti Kompyang Adnyana, Jumat (5/6/2015).
Ia juga mengatakan berdasarkan informasi jumlah keseluruhan WNA yang berada di vila tersebut 38 orang.
"Dua berhasil melarikan diri. Kami akan kejar mereka," katanya.
Setelah berhasil ditangkap, ke 36 warga negara asing tersebut dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Jimbaran, Badung, Bali.
Mereka saat ini masih menjalani proses pemeriksaan. Namun dugaan kuat mereka merupakan pelaku kejahatan cyber crime.
"Dugaannya mengarah ke situ. Hal ini dilihat dari sejumlah barang bukti yang berada di lokasi kejadian," katanya.
Ia menambahkan sedang berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menyelidiki kasus tersebut. Pihak konsul sudah mengunjungi 36 orang tersebut. Sedangkan perwakilan polisi dari RRT juga direncanakan akan datang ke Rudenim Denpasar.
"Mereka masih kami periksa. Sementara ini kami masih kenakan mereka dengan Pasal 122 Huruf A juncto Pasal 72 Ayat 1 Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," katanya.
Sementara itu dari catatan yang berhasil dihimpun Tribun Bali (Tribunnews.com Network), sepanjang Januari hingga 5 Juni tiga kali kasus dugaan cyber crime terjadi di Bali.
Ketiga kasus tersebut di wilayah Kuta Utara, Kesiman Kertalangu, dan terakhir di Jimbaran yang diungkap, Kamis (4/5/2015) sore.
Pihak Kantor Kemenkumham Bali akan memperketat pengawasan terhadap warga asing yang berada di wilayah hukumnya.
I Gusti Kompyang Adnyana kembali menegaskan bahwa secara periodik pihaknya akan mengecek izin tinggal para warga negara asing yang berada di wilayah Bali.
Ia mengakui memang sulit untuk mengetahui apakah para warga negara asing tersebut sebagai wisatawan atau penjahat.
Wisatawan Tiongkok, saat ini adalah wisatawan paling banyak nomor dua setelah wisatawan Australia yang berkunjung ke Bali.
Menurut data Kantor Imigrasi, mereka juga menduduki posisi yang sering melakukan kejahatan di Bali.
"Padahal nanti akan ada kebijakan bebas visa bagi WNA Tiongkok. Tentu ini akan menjadi tantangan bagi Imigrasi kami," jelas dia.
sumber
0
897
Kutip
4
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan