Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

plenthonAvatar border
TS
plenthon
[Konspirasi]Dahlan Iskan Ditetapkan Tersangka oleh Kejati DKI


JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero, Dahlan Iskan, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (5/6/2015). Dahlan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan 21 gardu listrik induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat (NTB) senilai Rp 1,063 triliun.

"Dahlan ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai kuasa pengguna anggaran, dengan sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Walyuo saat dihubungi Kompas.com, Jumat (5/6/2015).

Dahlan sebelumnya telah diperiksa penyidik Kejati DKI Jakarta sebagai saksi, Kamis (4/6/2015).

Sejauh ini, penyidik Kejati DKI telah menahan sembilan orang dari 15 orang yang telah ditetapkan tersangka di Rumah Tahan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.

Para tersangka yang menjalani penahanan ialah Manajer Unit Pelaksana Konstruksi (UPK) Jaringan Jawa-Bali (JJB) IV Region Jabar Fauzan Yunas, Manajer UPK JJB IV Region DKI Jakarta dan Banten Syaifoel Arief, dan Manajer Konstruksi dan Operasional Ikitring Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara I Nyoman Sardjana.

Selanjutnya, ada Deputi Manajer Akuntansi Ikitring JJB-Nusa Tenggara Ahmad Yendra Satriana, Asisten Engineer Teknik Elektrikal UPK JJB 2 Yushan, Ketua Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) Totot Fregatanto, dan empat anggota PPHP Yayus Rusyadi Sastra, Endi Purwanto, dan Arief Susilo Hadi. Beberapa waktu lalu seorang lainnya, Direktur PT HYM (Hyfemerrindo Yakin Mandiri) Ferdinand Rambing Dien, sudah ditahan penyidik.

Sementara itu, dua tersangka lainnya, PPK sekaligus General Manager Ikitring Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, yakni Yusuf Mirand dan Hengky Wibowo, belum ditahan karena menunggu berkas berita acara pemeriksaan rampung.

Tersangka yang belum menjalani penahanan dari pihak rekanan ialah Dirut PT Arya Sada Perkasa (ASP) Egon, Direksi PT ASP Tanggul Priamandaru, serta Direksi PT ABB Sakti Industri Wiratmoko Setiadji.

Proyek pembangunan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu berjalan sejak Desember 2011 dengan target selesai pada Juni 2013. Proyek itu mengerjakan pengadaan pemasangan dan transportasi pekerjaan elektromekanikal serta pengadaan pemasangan dan transportasi pekerjaan sipil.

Proyek gardu induk (GI) listrik berkapasitas 150 kilovolt itu sudah rampung lima unit, yakni GI New Wlingi, Fajar Surya Extention, Surabaya Selatan, Mantang, dan Tanjung.

Sementara itu, 13 proyek lainnya terbengkalai, yaitu GI Malimping, Asahimas Baru, Cilegon Baru, Pelabuhan Ratu Baru, Porong Baru, Kedinding, Labuhan, Taliwang, Jatiluhur Baru, Jatirangon II, Cimanggis II, Kadipaten, dan New Sanur.

Sebanyak tiga proyek yang tidak dilakukan kontrak adalah GI Selong, Soe/Nonohanis, dan Kafamenanu. Para tersangka, khususnya PPK, dianggap menyalahi Pasal 11 ayat (1) huruf h Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Tugas PPK.

sumur

Jadi teringat sama ID Abidin Domba... emoticon-Berduka (S)
0
4.3K
38
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan