- Beranda
- Komunitas
- News
- Militer dan Kepolisian
(Ask) Aturan Anggota TNI/Polri mendatangi tempat hiburan malam


TS
Daulay.zain
(Ask) Aturan Anggota TNI/Polri mendatangi tempat hiburan malam
Dear Agan2 sesepuh forum Militer & Kepolisian yth,
Sehubungan dng semakin seringnya berita yang beredar perihal oknum anggota TNI/Polri yang terlibat pertikaian antar sesama anggota maupun dng sipil yg mengakibatkan korban nyawa atau pun luka2,saya sbg orang yg awam mohon pencerahannya,sebenarnya ada ga sih aturan tertulis di masing2 institusi Militer & Kepolisian yg mengatur masalah boleh atau tidaknya seorang anggota TNI/Polri berkunjung ke tempat2 hiburan malam?kalau memang ada,kenapa akhir2 ini banyak berita ttg kehadiran para oknum2 itu di tempat2 hiburan malam ya...contoh kasus dah bnyak antara lain :
1. Kasus Sertu Santoso,anggota Kopassus yg tewas di salah 1 kafe di Jogja
2. Kasus bentrok antar oknum Brimob vs Marinir di salah 1 tempat karaoke di Cilandak
3. Kasus Penusukan seorang aktivis di Kafe daerah Kemang tempo hari oleh Oknum TNI AL
4. Kasus anggota Polri yg tertangkap tengah rapat di salah 1 cafe/club di Semanggi oleh POM AU
5. Kasus perusakan fasilitas parkir di kawasan hiburan malam di Batam yg di tenggarai dilakukan oleh oknum anggota Polisi
6. Kasus seorang komandan Brimob di Batam ( klo ga salah ) yg mengamuk membabibuta di salah 1 tempat karaoke dlm keadaan mabuk
dan mungkin masih ada lagi yg tidak diliput oleh media massa
Memang kasus ini tidak serta merta membuat kita bisa mengeneralisir semua anggota TNI/Polri punya kelakuan negatif seperti contoh di atas,namun masyarakt awam pstinya ingin tahu,seperti apa aturan yg ada dan cara penegakannya...
Sungguh miris melihat hal ini semakin sering terjadi krn perilaku oknum2 tsb langsung mencoreng nama korps/institusi masing2...
Sekian pertanyaan dari ane gan,smoga ada yg berkenan menjelaskan
Salam
Zain
Sehubungan dng semakin seringnya berita yang beredar perihal oknum anggota TNI/Polri yang terlibat pertikaian antar sesama anggota maupun dng sipil yg mengakibatkan korban nyawa atau pun luka2,saya sbg orang yg awam mohon pencerahannya,sebenarnya ada ga sih aturan tertulis di masing2 institusi Militer & Kepolisian yg mengatur masalah boleh atau tidaknya seorang anggota TNI/Polri berkunjung ke tempat2 hiburan malam?kalau memang ada,kenapa akhir2 ini banyak berita ttg kehadiran para oknum2 itu di tempat2 hiburan malam ya...contoh kasus dah bnyak antara lain :
1. Kasus Sertu Santoso,anggota Kopassus yg tewas di salah 1 kafe di Jogja
2. Kasus bentrok antar oknum Brimob vs Marinir di salah 1 tempat karaoke di Cilandak
3. Kasus Penusukan seorang aktivis di Kafe daerah Kemang tempo hari oleh Oknum TNI AL
4. Kasus anggota Polri yg tertangkap tengah rapat di salah 1 cafe/club di Semanggi oleh POM AU
5. Kasus perusakan fasilitas parkir di kawasan hiburan malam di Batam yg di tenggarai dilakukan oleh oknum anggota Polisi
6. Kasus seorang komandan Brimob di Batam ( klo ga salah ) yg mengamuk membabibuta di salah 1 tempat karaoke dlm keadaan mabuk
dan mungkin masih ada lagi yg tidak diliput oleh media massa
Memang kasus ini tidak serta merta membuat kita bisa mengeneralisir semua anggota TNI/Polri punya kelakuan negatif seperti contoh di atas,namun masyarakt awam pstinya ingin tahu,seperti apa aturan yg ada dan cara penegakannya...
Sungguh miris melihat hal ini semakin sering terjadi krn perilaku oknum2 tsb langsung mencoreng nama korps/institusi masing2...
Sekian pertanyaan dari ane gan,smoga ada yg berkenan menjelaskan
Salam
Zain
0
3.7K
2
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan