- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Tarif IMB Kota Bekasi Bakal Naik 2 Kali Lipat Lebih


TS
ketek..basah
Tarif IMB Kota Bekasi Bakal Naik 2 Kali Lipat Lebih
Quote:
TEMPO.CO , Bekasi : Tarif izin mendirikan bangunan di Kota Bekasi, Jawa Barat, bakal naik. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi sedang merevisi peraturan daerah tentang perizinan tersebut. "Revisi itu, salah satunya, kenaikan tarif," kata Ketua Badan Legislasi DPRD Kota Bekasi Abdul Muin Hafied, Senin, 1 Juni 2015.
Ia mengatakan, dalam Perda Nomor 15 Tahun 2012 tentang IMB disebutkan, tarif izin mendirikan bangunan sebesar Rp 10 ribu per meter. Sesuai rencana, tarif itu bakal naik hingga Rp 25 ribu permeter. Meski demikian, badan legislasi tak akan buru-buru memutuskan kenaikan tersebut. Mereka akan melakukan dengar pendapat lebih dahulu dengan pihak yang berkompeten, seperti pengembang.
Abdul menjelaskan, tarif tersebut dinaikkan agar pendapatan pemerintah dari sektor itu bisa bertambah lagi. Ia menyebutkan bahwa pada tahun lalu pendapatan dari IMB mencapai Rp 60 miliar. "Jika naik, pendapatan akan lebih banyak lagi," kata dia.
Menurut dia, kenaikan tarif IMB tersebut tak akan menimbulkan gejolak di masyarakat, tapi malah membantu menaikkan harga rumah atau bangunan lain, sebab kenaikan IMB bisa mempengaruhi nilai jual objek pajak. "Ngurus IMB hanya sekali, pasti masyarakat setuju," kata dia. "Dibuat jaminan ke bank juga lebih gampang."
Selain adanya perubahan tarif, Perda baru nantinya akan mengatur soal pemutihan IMB. Barang siapa, kata Abdul, yang ingin melakukan perubahan bangunan, nantinya tidak lagi dikenakan tarif IMB perubahan selama mengikuti syarat yang berlaku.
“Misalnya, kalau renovasi rumah, IMB akan digratiskan alias diputihkan," kata dia. Namun, syaratnya, perubahan itu tidak sampai 60 persen dari bentuk semula. Tapi, kalau di atas 60 persen otomatis dikenakan tarif sesuai dengan Perda.
Alif, 30 tahun, warga Rawalumbu, setuju dengan kenaikan tarif tersebut asalkan pemerintah menjamin kepengurusannya gampang dan tidak berbelit-belit. "Kami kan inginnya tertib administrasi dan cepat," kata dia.
ADI WARSONO
Ia mengatakan, dalam Perda Nomor 15 Tahun 2012 tentang IMB disebutkan, tarif izin mendirikan bangunan sebesar Rp 10 ribu per meter. Sesuai rencana, tarif itu bakal naik hingga Rp 25 ribu permeter. Meski demikian, badan legislasi tak akan buru-buru memutuskan kenaikan tersebut. Mereka akan melakukan dengar pendapat lebih dahulu dengan pihak yang berkompeten, seperti pengembang.
Abdul menjelaskan, tarif tersebut dinaikkan agar pendapatan pemerintah dari sektor itu bisa bertambah lagi. Ia menyebutkan bahwa pada tahun lalu pendapatan dari IMB mencapai Rp 60 miliar. "Jika naik, pendapatan akan lebih banyak lagi," kata dia.
Menurut dia, kenaikan tarif IMB tersebut tak akan menimbulkan gejolak di masyarakat, tapi malah membantu menaikkan harga rumah atau bangunan lain, sebab kenaikan IMB bisa mempengaruhi nilai jual objek pajak. "Ngurus IMB hanya sekali, pasti masyarakat setuju," kata dia. "Dibuat jaminan ke bank juga lebih gampang."
Selain adanya perubahan tarif, Perda baru nantinya akan mengatur soal pemutihan IMB. Barang siapa, kata Abdul, yang ingin melakukan perubahan bangunan, nantinya tidak lagi dikenakan tarif IMB perubahan selama mengikuti syarat yang berlaku.
“Misalnya, kalau renovasi rumah, IMB akan digratiskan alias diputihkan," kata dia. Namun, syaratnya, perubahan itu tidak sampai 60 persen dari bentuk semula. Tapi, kalau di atas 60 persen otomatis dikenakan tarif sesuai dengan Perda.
Alif, 30 tahun, warga Rawalumbu, setuju dengan kenaikan tarif tersebut asalkan pemerintah menjamin kepengurusannya gampang dan tidak berbelit-belit. "Kami kan inginnya tertib administrasi dan cepat," kata dia.
ADI WARSONO
http://metro.tempo.co/read/news/2015...li-lipat-lebih


0
1.4K
Kutip
9
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan