Quote:
Merdeka.com - Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat, menangkap seorang wanita penyuka sesama jenis berinisial IP (19). IP diketahui membawa kabur perempuan di bawah umur berinisial RA selama tiga minggu.
"Kasus ini terungkap setelah keluarga korban yang diketahui berinisial RA melapor kepada kami. Keluarga mengaku anak perempuannya itu dibawa kabur oleh IP selama tiga minggu dan langsung kami tindak lanjuti," terang Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Diki Budiman di Sukabumi, seperti dikutip dari Antara, Senin (1/6).
Lanjut Diki, dari hasil penyelidikan tersangka IP merupakan penyuka sesama jenis berkenalan dengan RA di Facebook. Selain itu, terang dia, tersangka juga kenal dengan orangtua korban. Tersangka membujuk korban untuk tinggal bersama dengan alasan RA akan lebih bebas.
"Keduanya berkenalan di Facebook. Tersangka ajak RA biar lebih bebas," papar Diki.
Karena bujuk rayu itu, RA akhirnya menuruti perbuatan tersebut bahkan mereka mengaku saling cinta. Selain itu, selama dibawa kabur oleh tersangka, korban kerap dicabuli. Polisi kemudian menelusuri media sosial tersangka dan berhasil menangkapnya di salah satu daerah di Bandung, Jawa Barat.
"Kami menjerat tersangka dengan Pasal 76 e junto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tambahnya.
Sementara IP mengatakan dirinya nekat membawa RA karena cinta dan korbannya pun rela hidup bersamanya. Dirinya mengaku menjadi penyuka sesama jenis saat usia SMP dan pernah disakiti oleh pria. Bahkan, ia sempat mau bunuh diri karena putus dengan pacarnya yang juga penyuka sesama jenis.
"Apa yang saya lakukan dengan RA karena rasa saling mencintai dan menyayangi, serta tidak ada niat saya untuk menyakitinya," katanya.
sumber

euy... lesbian
