Quote:
Merdeka.com - Industri sapi gelonggongan Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut, Tulungagung, Jawa Timur, digerebek Kepolisian Resor Tulungagung. Dari empat sapi yang diproses di lokasi, polisi menyita daging gelonggongan sekitar 2,4 ton.
"Hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan tim reserse dan kriminal, total daging gelonggongan yang berhasil disita mencapai sekitar 2,4 ton di tempat pemotongan hewan di daerah Ngunut," kata Kapolres Tulungagung AKBP FX Bhirawa Braja Paksa saat gelar perkara di hadapan wartawan, Senin (1/6).
Dia memastikan, pemilik usaha penyembelihan sapi gelonggongan atas nama Agus Subianto alias Anto (42) telah ditahan dengan status tersangka.
Selain menyita potongan daging sapi gelonggongan yang diangkut dalam dua mobil pikup milik tersangka, polisi juga menyita puluhan barang bukti berupa pisau berbagai ukuran untuk memotong atau menyayat daging, kapak pemotong tulang, serta selang dan pompa air yang digunakan menggelonggong sapi.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres, sementara sekitar 2,4 daging gelonggongan akhirnya dibakar karena mulai mengeluarkan bau busuk.
Dari informasi awal, petugas kemudian melakukan penyelidikan ke rumah industri daging sapi milik Agus Subianto di Desa Ngunut. Beberapa hari diintai, petugas berhasil mendapati bukti penggelonggongan beberapa ekor sapi.
Penyergapan akhirnya dilakukan tim reserse dan kriminal saat Agus Subianto bersama sejumlah pekerjanya membawa sapi yang telah lemas karena dipaksa meminum air dalam volume besar ke tempat pemotongan hewan, tak jauh dari tempat usahanya.
Menurut penjelasan Bhirawa, operasi tangkap tangan dilakukan tim reserse dan kriminal pada Senin dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Tersangka dijerat tiga pasal berlapis, yakni pasal 62 jo pasal 8 (1) UURI nomor 8/2009 tentang perlindungan konsumen, pasal 140 UURI nomor 18/2012 tentang pangan, serta pasal 66 (2) huruf f dan g UURI tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan.
"Ancaman hukuman maksimal atas tindak pindana tersebut, sesuai ketentuan perundangan yang didakwakan adalah lima (5) tahun penjara," tukas Kapolres Bhirawa.
(mdk/cob)
http://m.merdeka.com/peristiwa/industri-sapi-gelonggongan-digerebek-pisau-berbagai-ukuran-disita.html

