- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Dewan Pers: 30 Persen Media Online Langgar Kode Etik


TS
ketek..basah
Dewan Pers: 30 Persen Media Online Langgar Kode Etik
Quote:
TEMPO.CO, Semarang - Anggota Dewan Pers, Nezar Patria, menyatakan perkembangan media online yang sedang tumbuh pesat tak diimbangi dengan kepatuhan pada kode etik jurnalistik. Ia menyebut sebanyak 30 persen media online di Indonesia mempraktekkan jurnalisme tanpa akurasi dan melanggar kode etik jurnalistik. “Adapun 70 persen lainnya sudah mematuhi kode etik,” kata Nezar Patria dalam diskusi di Magister Ilmu Komunikasi Universitas Diponegoro, Semarang, Sabtu, 30 Mei 2015.
Nezar menyatakan 30 persen media online itu didirikan terkadang bukan dengan niat untuk kerja jurnalistik dan kepentingan publik. Sebaliknya ada banyak orang mendirikan media online dengan tujuan kepentingan politik, ekonomi, kekuasaan, hingga tujuan untuk melakukan pemerasan.
Menurut Nezar, bisnis media memiliki keuntungan sedikit dibandingkan dengan bisnis-bisnis di sektor lain, seperti migas, pertambangan, infrastruktur, energi, maupun tekstil. Tapi, karena media memiliki posisi sangat strategis maka banyak pengusaha tetap bermain di bisnis media untuk kepentingan tertentu. Karena digunakan untuk kepentingan pribadi maka media yang tak patuh kode etik jurnalistik cenderung dengan niat iktikad buruk. “Iktikad buruk itu satu tingkat di bawah fitnah dengan sengaja,” katanya. Karena media online yang tak patuh pada kode etik jurnalistik tergolong banyak, maka mereka ini sangat rawan untuk diadukan maupun digugat.
Data di Dewan Pers menunjukkan pada tiga tahun lalu media yang diadukan ke Dewan Pers selama setahun sebanyak 470 media. Dari jumlah itu sebanyak 90 di antaranya adalah media online. Adapun dua tahun lalu, media yang diadukan ke Dewan Pers meningkat menjadi 763 media. Sebanyak 193 di antaranya adalah media online.
Rata-rata pelanggaran media online adalah soal akurasi. Padahal, media online yang mediumnya bisa disimpan dalam data Internet harusnya disiplin verifikasi. Ia mencontohkan kasus selebritas Ahmad Dani yang diberitakan belasan media online akan memotong alat kelaminnya jika Joko Widodo-Jusuf Kalla menang dalam pemilihan presiden 2014.
Berita itu hanya bersumber dari akun yang mengatasnamakan Ahmad Dani. Belakangan diketahui, akun itu ternyata palsu. Dewan Pers sudah memutuskan, bahwa media online yang salah itu wajib memulihkan nama baik Ahmad Dani. Tapi, dari 17 media online yang dipanggil Dewan Pers ada delapan media online yang menolak hadir. “Ini menjadi preseden buruk praktik media online,” kata Nezar.
ROFIUDDIN
Nezar menyatakan 30 persen media online itu didirikan terkadang bukan dengan niat untuk kerja jurnalistik dan kepentingan publik. Sebaliknya ada banyak orang mendirikan media online dengan tujuan kepentingan politik, ekonomi, kekuasaan, hingga tujuan untuk melakukan pemerasan.
Menurut Nezar, bisnis media memiliki keuntungan sedikit dibandingkan dengan bisnis-bisnis di sektor lain, seperti migas, pertambangan, infrastruktur, energi, maupun tekstil. Tapi, karena media memiliki posisi sangat strategis maka banyak pengusaha tetap bermain di bisnis media untuk kepentingan tertentu. Karena digunakan untuk kepentingan pribadi maka media yang tak patuh kode etik jurnalistik cenderung dengan niat iktikad buruk. “Iktikad buruk itu satu tingkat di bawah fitnah dengan sengaja,” katanya. Karena media online yang tak patuh pada kode etik jurnalistik tergolong banyak, maka mereka ini sangat rawan untuk diadukan maupun digugat.
Data di Dewan Pers menunjukkan pada tiga tahun lalu media yang diadukan ke Dewan Pers selama setahun sebanyak 470 media. Dari jumlah itu sebanyak 90 di antaranya adalah media online. Adapun dua tahun lalu, media yang diadukan ke Dewan Pers meningkat menjadi 763 media. Sebanyak 193 di antaranya adalah media online.
Rata-rata pelanggaran media online adalah soal akurasi. Padahal, media online yang mediumnya bisa disimpan dalam data Internet harusnya disiplin verifikasi. Ia mencontohkan kasus selebritas Ahmad Dani yang diberitakan belasan media online akan memotong alat kelaminnya jika Joko Widodo-Jusuf Kalla menang dalam pemilihan presiden 2014.
Berita itu hanya bersumber dari akun yang mengatasnamakan Ahmad Dani. Belakangan diketahui, akun itu ternyata palsu. Dewan Pers sudah memutuskan, bahwa media online yang salah itu wajib memulihkan nama baik Ahmad Dani. Tapi, dari 17 media online yang dipanggil Dewan Pers ada delapan media online yang menolak hadir. “Ini menjadi preseden buruk praktik media online,” kata Nezar.
ROFIUDDIN
http://m.tempo.co/read/news/2015/05/31/058671086/dewan-pers-30-persen-media-online-langgar-kode-etik
Siapa aja tuh yg 30%
0
980
Kutip
9
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan