- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Bocoran Rahasia Dibalik Kode Nik E-KTP Anda


TS
ihsangamerz
Bocoran Rahasia Dibalik Kode Nik E-KTP Anda

Bocoran Rahasia Dibalik Kode Nik E-KTP Anda - Sudah pada tahu belum yah? semoga saja belum biar saya jadi yang pertama tahu hehehe
Spoiler for ISI:
Sebagai contoh dari gambar di atas, 31-02-01-44-03-91-0312, cara mengetahui artinya adalah sebagai berikut:
31: Mengacu pada kode provinsi. Menurut Permendagri No 39 tahun 2015, saat ini ada 34 provinsi yang terdaftar dalam Republik Indonesia.
02: Kode kota/kabupaten, kamu bisa melihat kode kota kamu dalam laman [url]inihttp://www.kemendagri.go.id/pages/data-wilayah[/url]
01: Kode kecamatan, setiap kecamatan memiliki kode yang berbeda. Makanya saat kamu membuat e-KTP selalu dianjurkan untuk datang langsung ke kantor kecamatan masing-masing.
44: Tanggal lahir. Nah, di sini ada perbedaan antara kode laki-laki dan perempuan. Kode untuk laki-laki adalah tanggal lahir 01-31. sedangkan untuk perempuan berbeda lagi, tanggal lahir ditambah 40, jadinya adalah 41-71. Jadi kalau kamu seorang perempuan yang lahir tanggal 12 maka kodenya adalah 40 + 12 yaitu 52.
03: Mengacu pada bulan lagi, 01 untuk Januari hingga seterusnya 12 untuk Desember.
91: Tahun lahir, ditulis dua angka terakhir. Seperti jika kamu lahir tahun 1991 maka hanya ditulis 91 saja.
0312: Nomor komputerisasi, ini nomor random yang memang sudah diatur oleh komputer agar tidak kembar dengan yang lainnya. Namun biasanya untuk kepala keluarga akan ditulis xx01, untuk anak pertama xx02, begitu seterusnya.
Nah, sudah tahu kan arti-arti di balik kode angka NIK kamu? Mulai sekarang kamu harus bisa menghafalkan ke-16 digit angka tersebut ya, karena itu bisa jadi sebagai nomor pengenal kamu saat akan melakukan berbagai pembayaran atau pemesanan.
———–
Tahukah Anda Ini Arti dari Kode NIK di KTP dan Kartu Keluarga
Pernahkah kita berpikir bahwa susunan angka yang membentuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) tidak dibuat asal-asalan. Masing-masing angka yang tertera dalam NIK memiliki arti khusus bagi pemegang identitas bersangkutan. Mungkin anda pernah bingung bagaimana cara membaca NIK, cara mengetahui apa sih sebenarnya angka-angka yang ada pada NIK itu?
baca juga How-Old.net , Menebak Usia Anda Hanya dari Foto
Sebelum melangkah lebih jauh untuk mengetahui arti NIK , ada baiknya kita mengetahui penjelasan dari NIK. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan dijelaskan Nomor Induk Kependudukan, selanjutnya disingkat NIK, adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia. Menurut ketentuan Pasal 13 Undang-Undang tersebut, Setiap Penduduk wajib memiliki NIK yang berlaku seumur hidup dan selamanya, yang diberikan oleh Pemerintah dan diterbitkan oleh Instansi Pelaksana kepada setiap Penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata, selanjutnya NIK dicantumkan dalam setiap Dokumen Kependudukan dan dijadikan dasar penerbitan paspor, surat izin mengemudi, nomor pokok wajib pajak, polis asuransi, sertifikat hak atas tanah, dan penerbitan dokumen identitas lainnya.
KTP gokil
Arti setiap digit angka pada NIK
Dalam NIK terdapat 16 angka yang mengandung informasi administrasi kependudukan mengenai pemegang identitas setiap warga negara. Setiap digit nomor NIK memiliki arti. Untuk memudahkan anda dalam memahami arti NIK pada KTP, NIK dirumuskan kedalam 16 susunan huruf sebagai berikut :
NIK : AABBCCDDEEFFGGGG
AA (1-2) : Kode provinsi dimana NIK diterbitkan
BB (3-4) : Kode kabupaten / kota dimana NIK diterbitkan. Angka lebih dari 70
menandakan “Kota”
CC (5-6) : Kode kecamatan dimana NIK diterbitkan.
DD (7-8) : Tanggal lahir. Jika perempuan, tanggalnya ditambah 40. Misalnya
tanggal 04 akan menjadi 44.
EE (9-10) : Bulan lahir FF( 11-12) : Dua angka terakhir tahun lahir.
GGGG (13-16) : Nomor urut 0001-9999. Berurut sesuai dengan 12 angka sebelumnya.
Sebagai contoh, misalkan seorang perempuan lahir di Kota Bandung tanggal 17 Agustus 1990 maka NIK-nya adalah: 10 50 24 570890 0001. Apabila ada orang lain (perempuan) dengan domisili dan tanggal lahir yang sama mendaftar, maka NIK-nya adalah 10 50 24 570890 0002. Apabila ada orang lain (laki-laki) dengan domisili dan tanggal lahir yang sama mendaftar, maka NIK-nya adalah 10 50 24 170890 0001.
Setelah mengetahui arti NIK yang terdapat dalam identitas kependudukan, Anda bisa menebak informasi mengenai seseorang dengan hanya bermodalkan NIK. Dengan mengetahui Nomor Induk Kependudukan (NIK), maka anda sudah mengantongi informasi alamat , jenis kelamin, dan tanggal lahir orang tersebut.
Apakah ada pengunjung blog ini yang mau share NIK nya dimari?? Nanti saya ramal deh ,,, hehe
————–
53 Ribu Jiwa di Ternate Belum Punya e-KTP
REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE — Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Ternate, Maluku Utara (Malut), mencatat sebanyak 53.855 jiwa yang tersebar di tujuh kecamatan dalam wilayah kota Ternate belum memiliki KTP elektronik (e-KTP).
“Dari data Dukcapil Kota Ternate, pada realisasi terakhir tanggal 15 April lalu tercatat jumlah warga Ternate yang belum memiliki KTP-elektronik sebanyak 53.855 jiwa,” kata Kadisdukcapil Kota Ternate, Mahdi Nurdin di Ternate, Ahad (24/5).
Mahdi menjelaskan, dari total wajib e-KTP Kota Ternate yang seharusnya 1.51.403 jiwa, yang telah melakukan perekaman data sebanyak 97.548 jiwa, atau 64.43 persen.
“Kalau data terakhir kita pada tanggal 15 April 2015 itu sebanyak 97.548, angka ini mengalami kenaikan sebesar 1.214 jiwa dari sebelumnya pada tanggal 31 Desember 2014 yang dicatat sebanyak 1.51.403 jiwa,” katanya.
Menurutnya, dari data yang ada, Kecamatan yang paling sedikit warganya mengurus e-KTP yakni Ternate Selatan. Dari jumlah wajib KTP sebanyak 54.371, yang baru melakukan perekaman sebanyak 8.959, sehingga yang tersisa masih sekitar 22.515 jiwa.
Sementara yang paling banyak melakukan perekaman data yakni di Kecamatan Pulau Ternate. Dari jumlah wajib KTP sebanyak 10.633 jiwa, yang telah melakukan perekaman data yakni sebanyak 8.959 jiwa atau telah mencapai 84.26 persen, sehingga yang tersisa hanya sebanyak 1.674 jiwa.
“Untuk Ternate Utara, dari total wajib pajak 36.099 jiwa, yang sudah melakukan perekaman data sebanyak 24.462 jiwa atau 67.76 persen, Pulau Moti sebanyak 3.416 jiwa, yang sudah melakukan perekaman data itu sebanyak 2.607 jiwa atau 76,32 persen,” katanya.
Sedangkan di Kecamatan Pulau Batang Dua, dari total wajib KTP sebanyak 1.884 jiwa, yang telah melakukan perekaman data sebanyak 933 jiwa atau sebanyak 49,52 persen, untuk Kecamatan Ternate Tengah.
Mahdi mengatakan, dari jumlah wajib KTP sebanyak 42.983 jiwa, yang sudah melakukan perekaman data sebanyak 27.087 jiwa atau 63 persen. “Kalau untuk Kecamatan Pulau Hiri ini dari jumlah wajib KTP sebanyak 2.017 jiwa, yang telah melakukan perekaman data sebanyak 1.653 jiwa atau 81.95 persen,” ujarnya.
——-
Jelang Pilkada, Disdukcapil Meranti Kekurangan 12.838 Blangko e-KTP
SELATPANJANG – Pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) di Kabupaten Kepulauan Meranti, terkendala ketersediaan blangko. Akibatnya, pembuatan tanda kependudukan tersebut tidak bisa dilaksanakan dengan cepat.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten (Diadukcapil) Kepulauan Meranti, melalui Sekretaris Disdukcapil, Duriat, Rabu (27/5) mengatakan, menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah yang akan dilaksanakan pada Desember mendatang kebutuhan blanko untuk pengurusan Kartu Tanda Penduduk Elektronik di Kabupaten Kepulauan Meranti mencapai 12. 838. Angka ini tercatat hingga Mei 2015.
Menurut dia, jika blangko tersedia, pembuatan e-KTP bisa selesai satu hari, terlebih lagi bagi warga yang berkebutuhan khusus seperti keperluan ibadah haji atau umrah, keperluan penerimaan sekolah, keperluan penerimaan pekerjaan, keperluan berobat dan keperluan pembuatan daftar gaji.
Bagaimana apakah cukup membantu? terima kasih dan komen di bawah yah

SUMBER
0
11.8K
Kutip
0
Balasan


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan