- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Peraturan Anti-Kriminalisasi Infrastruktrur Segera Terbit


TS
aghilfath
Peraturan Anti-Kriminalisasi Infrastruktrur Segera Terbit

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah tengah menyusun aturan baru melalui instruksi presiden untuk perlindungan bagi pejabat negara bidang infrastruktur dari tindak kriminalisasi.
Deputi Sarana dan Prasarana Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Dedy S. Priatna mengatakan inpres tersebut dibuat agar para pejabat di kementerian atau lembaga yang berkaitan dengan bidang infrastruktur merasa aman mengambil kebijakan yang mendukung percepatan pembangunan infrastruktur.
"Kita targetkan inpres tersebut bisa terbit tahun ini, juga sebagai upaya percepatan realisasi pembangunan infrastruktur," kata Deddy di Jakarta, Jumat, 28 Mei 2015.
Menurut dia, selama ini realisasi pembangunan proyek-proyek infrastruktur berjalan lamban lantaran para pejabat terkait tidak berani mengambil keputusan. Sebab, mereka khawatir dikriminalkan oleh oknum-oknum tertentu.
"Aturan ini ada sebagai payung hukum dari tindak kriminalisasi. Akan tetapi, jangan sampai disalahgunakan, dan yang penting jangan nyolong atau korupsi, pasti langsung ditangkap," ujarnya.
Lebih lanjut, dia memaparkan sejumlah poin penting yang akan dimasukkan ke dalam aturan tersebut. Yaitu proses penunjukan langsung atau penugasan langsung kepada salah satu perusahaan badan usaha milik negara memungkinkan untuk dilakukan tanpa harus menunggu peraturan presiden terlebih dulu.
Selama ini, menurut Deddy, setiap kali ada penunjukan langsung atau penugasan khusus untuk proyek besar, pelaksanaannya harus selalu menunggu peraturan presiden. "Saat ini sedang dipertimbangkan agar penunjukan langsung itu tidak perlu pakai perpres, misalkan pakai inpres. Sebab, perpres itu kan lama prosesnya, bisa berbulan-bulan," tuturnya.
Untuk penyusunan inpres tersebut, dia mengimbuhkan, pemerintah akan berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Sekretariat Negara untuk menyusun substansi dari inpres itu.
Sumber : http://m.tempo.co/read/news/2015/05/...-segera-terbit
Klo memang ga salah ya jangan dikriminalisasi, tp klo niatnya mengambil keuntungan pribadi dan memanfaatkan jabatan, layak dikriminalkan

Diubah oleh aghilfath 30-05-2015 10:53
0
1.3K
17


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan