daruratkomunisAvatar border
TS
daruratkomunis
Menkominfo: Produsen Ponsel, Ayo Urus Paten di Indonesia
Jakarta - Terkait aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) ponsel 4G yang rencananya akan dijalankan mulai Januari 2017, Menkominfo Rudiantara punya trik agar vendor ponsel mau mengikuti aturan tersebut. Salah satunya adalah dengan mengajak vendor untuk mematenkan ponsel buatannya di Indonesia.

Jadi pendaftaran paten tersebut nantinya akan dimasukkan pada syarat kandungan lokal 30%. Sebab menkominfo, syarat kandungan lokal tak melulu soal hardware.

Paten bisa dimasukkan ke dalam bagian investasi untuk memenuhi syarat TKDN. Adapun keuntungan bila vendor global mematenkan ponselnya di sini adalah pemasukan yang konstan bagi Indonesia, meski bila ponsel yang dipatenkan di Indonesia tersebut dijual secara global.

“Oleh karena itu saya dorong kepada desain, dipatenkan di Indonesia. Kalau paten itu dipakai oleh vendor global berarti mereka harus bayar royalti. Itu pemasukannya ke mana? Indonesia kan. Jadi kita harus pintar mencari celah di mana value creation-nya, jangan hardware-hardware saja” ujar Menkominfo Rudiantara, di kantornya di Jakarta, Kamis (28/5/2015).

Terkait TKDN, yang jadi pertanyaannya adalah apa jadinya bila sebuah ponsel global tidak mampu memenuhi syarat TKDN 30% pada tahun 2017 nanti? Menkominfo menegaskan bahwa ada aturan dari Kementerian Perdagangan yang dirilis sejak tahun 2013 lalu yang isinya memberi kelonggaran selama 3 tahun bagi vendor ponsel untuk memenuhi aturan TKDN. “(Sudah dikasih kesempatan) dalam waktu 3 tahun kan. Berarti (jatuh tempo) tahun 2016,” ujar Rudiantara.

Tak seperti Menkominfo yang lebih halus menanggapinya, Dirjen Sumber Daya, Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Kominfo M. Budi Setiawan bisa dibilang lebih keras. Menurutnya, siapapun vendor atau importir yang ingin memasarkan ponsel di Indonesia harus sudah tersertifikasi memenuhi aturan TKDN. Bila belum memenuhi syarat, perangkat yang tak lolos tersebut akan mendapat cap sebagai ponsel ilegal.

“Syaratnya harus (lolos) TKDN, kalau tidak lolos maka tidak dapat sertifikat. Artinya produk yang ada di pasaran dianggap sebagai ponsel ilegal. Berarti itu masuk lewat black market,” tegas dirjen.

http://inet.detik.com/read/2015/05/28/175451/2927987/328/menkominfo-produsen-ponsel-ayo-urus-paten-di-indonesia?

tambah mahal, tambah mahal....
hidup smartphone bm.... emoticon-Selamat
0
526
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan