Kaskus

News

adidananto.88Avatar border
TS
adidananto.88
Freeport Mau Juga Gunakan Rupiah Dalam Transaksinya
Freeport Mau Juga Gunakan Rupiah Dalam Transaksinya


Seperti diketahui sebelumnya, demi mendukung nilai tukar rupiah yang stabil, Bank Indonesia (BI) mengeluarkan peraturan mengenai kewajiban penggunaan rupiah di seluruh wilayah Republik Indonesia. Peraturan tersebut tertuang dalam PBI No. 17/3/PBI/2015, dan berlaku sejak diundangkan PBI pada tanggal 31 Maret 2015. Keputusan peraturan ini di buat BI karena belum seluruh transaksi di wilayah Indonesia menggunakan mata uang rupiah, karena masih banyak transaksi dalam negeri dengan menggunakan valuta asing (valas).

Harus dipahami penggunaan valas yang cukup besar terlalu berisiko bagi stabilitas ekonomi Tanah Air karena dinilai dapat memberikan tekanan pada nilai rupiah. Terutama dengan kondisi saat ini dimana pergerakan rupiah cenderung masih terus tertekan hingga hari ini.

Mengacu pada aturan tersebut, PT Freeport Indonesia menyatakan siap memakai rupiah untuk bertransaksi di dalam negeri, dimana aturan tersebut efektif akan dilakukan BI mulai 1 Juli 2015 mendatang. Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin menyampaikan meskipun Freeport merupakan Penanaman Modal Asing (PMA), Freeport tetap memiliki komitmen kepada peraturan perundang-undangan dan regulasi di negara tempat perusahaan mengolah dan memanfaatkan aset, terlebih lagi Freeport sendiri sadar, aset yang dikelola merupakan aset nasional.

Freeport menandaskan bahwa mereka akan menggunakan mata uang rupiah dalam pembelian barang -barang kebutuhan yang ada di pasar lokal atau dalam negeri, seperti belanja katering yang nominalnya tidak sedikit. Tetapi untuk transaksi luar negeri tetap akan memakai Dollar AS. Namun tidak hanya Freeport yang menjadi sorotan terkait aturan BI ini, pasalnya masih banyak transaksi di perusahaan tambang yang menggunakan valuta asing seperti pembelian peralatan dan perlengkapan atau equipment, bahan-bahan dan jasa.

Dengan berlakunya peraturan ini BI berharap nilai tukar rupiah akan terjaga kestabilannya. Nantinya penerapan peraturan ini akan bersinergi dengan beberapa stakeholder, seperti pemerintah, DPR untuk kebijakan dan regulasi. Harus dipahami juga bahwa dengan dikeluarkannya peraturan ini bukan berarti akan melarang sama sekali penggunaan valas dalam transaksi, hanya saja akan ada beberapa kondisi yang nantinya diperbolehkan transaksi menggunakan valas.



Sumber http://vibiznews.com/2015/05/28/free...-transaksinya/
0
596
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan