Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

RyoEdogawaAvatar border
TS
RyoEdogawa
Hakim: Penyidik Independen KPK Bertentangan dengan Hukum
Hakim: Penyidik Independen KPK Bertentangan dengan Hukum

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Haswandi memutuskan bahwa pengangkatan penyelidik dan penyidik independen oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertentangan dengan hukum.

Pandangan Haswandi ini dituangkan ke dalam putusan praperadilan yang mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo. Putusan tersebut dibacakan di PN Jaksel, Selasa (26/5).

Haswandi mempermasalahkan status penyelidik dan penyidik KPK yang menangani kasus dugaan korupsi Hadi Poernomo, karena mereka tidak berstatus sebagai penyelidik atau penyidik di institusi sebelumnya. Imbasnya, segala tindakan penyelidikan dan penyidikan yang mereka lakukan di KPK dianggap batal demi hukum.

“Menimbang oleh karena berdasarkan Pasal 43 ayat (1) UU KPK menegaskan penyelidik adalah penyelidik pada KPK yang diangkat dan diberhentikan oleh KPK. Maka yang jadi persoalan apakah KPK dapat mengangkat penyelidik sendiri yang sebelumnya belum ada status penyelidik?” jelas Haswandi.

“Menimbang oleh karena rumusan pasal 43 ayat 1 UU KPK adalah mengangkat dan memberhentikan penyelidik sehinga undang-undang tidak memiliki kewenangan secara langsung, maka pengangkatan penyelidik independen oleh KPK bertentangan dengan hukum. Maka proses penyelidikan oleh penyelidik independen Dadi Mulyadi, Muda Santosa, dan Febriana batal demi hukum,” tegas Haswandi.

Mereka adalah penyelidik yang ditugaskan menyelidiki dugaan korupsi yang dilakukan oleh Hadi. Sebelum diangkat menjadi penyelidik KPK, Dadi Mulyadi adalah auditor di Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sedangkan, penyidik yang juga dianggap bermasalah adalah Ambarita Damanik, mantan penyidik Polri yang sudah diberhentikan secara hormat pada 25 November 2014 oleh Kapolri sebelum masuk ke KPK.

Hakim berpendapat bahwa dengan berhentinya Ambarita sebagai penyidik Polri, maka hilang pula status penyidik yang melekat pada dirinya sehingga ia tidak berwenang menyidik dugaan tindak pidana di KPK sebelum diangkat menjadi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sesuai ketentuan PP Nomor 58 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan KUHAP yang diantaranya mensyaratkan seseorang harus memenuhi masa kerja minimal dua tahun sebelum diangkat menjadi penyidik di institusi tersebut.

"Pasal 45 ayat (1) Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK menyebutkan bahwa penyidik adalah penyidik pada KPK yang diangkat dan diberhentikan oleh KPK. Yang berarti pula penyidik pada KPK sebelumnya harus berstatus sebagai penyidik baik dari Polri atau kejaksaan atau institusi lainnya. Sedangkan pada pasal 39 ayat (4) UU KPK tentang penyelidik, penyidik dan penuntut di KPK diberhentikan sementara dari instansi kepolisian dan kejaksaan," kata Haswandi.

Dalam kasus yang menjerat Hadi Poernomo, penyelidikan dilakukan oleh Dadi Mulyadi dan penyidikan dilakukan oleh Ambarita Damanik. Menurut Haswandi, Dadi yang sebelumnya berstatus sebagai penyelidik PNS di BPKB hanyalah sebagai auditor. Sementara ‎Ambarita telah diberhentikan secara terhormat dari Polri sejak 25 November 2014 sehingga status dan kewenangan sebagai penyidik telah hilang sejak dia diberhentikan.

"Menimbang oleh karena Undang-undang tidak memberi peluang kepada KPK untuk mengangkat penyidik dan penyelidik. Menimbang pengangkatan penyelidik independen adalah bertentangan dengan ‎Undang-undang maka proses yang dilakukan oleh penyelidik independen adalah batal demi hukum. Maka seluruh proses penyidikan, penggeledahan dan penyitaan batal demi hukum," papar Haswandi.

Oleh karena penyelidik dan penyidik yang tidak sah atau tidak sesuai dengan undang-undang maka Haswandi menyatakan status tersangka oleh KPK sejak 21 April 2014 pada Hadi tidak sah.

Ditemui usai sidang, anggota tim kuasa hukum KPK Yudi Kristiana menjelaskan bahwa sejak KPK berdiri pada 2002, proses pengangkatan penyelidik dan penyidik KPK telah diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang di antaranya menegaskan bahwa pimpinan KPK berwenang mengangkat dan memberhentikan penyelidik dan penyidik independen.

Ia khawatir bahwa pertimbangan hakim yang mempermasalahkan status penyelidik dan penyidik KPK tersebut akan dijadikan alat bagi para terdakwa atau terpidana korupsi untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas dasar penyelidikan dan penyidikan yang tidak sah. "Kalau konstruksi berpikir hukum seperti ini yang dipakai maka seluruh terdakwa dan terpidana tindak pidana korupsi akan melakukan PK," tuturnya.

Sebagai informasi, KPK sebelumnya menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penerimaan seluruh permohonan keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan Badan PT BCA, Tbk tahun pajak 1999. Atas penerimaan keberatan tersebut negara dirugikan senilai Rp375 miliar bahkan potensi kerugian negara dapat mencapai Rp1 triliun sehingga sudah dapat dikategorikan memenuhi unsur pidana yang disangkakan.

Hadi diduga melakukan pelanggaran pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

http://m.hukumonline.com/berita/baca...n-dengan-hukum

Klo masalahnya karena aturannya.. Seharusnya tinggal membuat aturan baru dan merevisi aturan lama sehingga aturan yg berlaku kemudian, membuat KPK bisa bekerja sebagaimana mestinya..

Btw, siapa ya yg bisa membuat dan merevisi aturan undang2, sehingga KPK bisa "bekerja"? emoticon-Bingung (S)
Diubah oleh RyoEdogawa 27-05-2015 04:32
0
1.2K
5
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan