Quote:
Jakarta - Unit III Subdit 2 Dit Narkoba Polda Metro Jaya menciduk Aiptu PRH dan empat temannya di rumah kost Puri 3, Tebet, Jakarta Selatan. Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Rudy Hariyanto membenarkan Aiptu PRH anggotanya dan dirinya telah memberikan tindakan tegas kepada anggota tersebut.
"Memang ada. Dan sudah kita tindak tegas. Dan kalau memang saat sidang kode etik harus dipidana ya itu risiko dia. Karena saya sudah mengingatkan bekali-kali," terang Rudy saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (26/5/2015).
Rudy menerangkan, pihaknya sebagai pemimpin akan memberikan peringatan keras agar kejadian seperti itu tidak terulang lagi. Dan dirinya akan melakukan tes urine kepada anggotanya.
"Yang jelas saya akan berikan peringatan keras. Kedua akan melakukan insidentil tes urine. Karena saya punya komitmen tidak ada toleransi dan ketegasan harus dilakukan," tegas Rudy.
Dari hasil penggeledahan terhadap Aiptu P dan empat kawanannya, didapatkan barang bukti dua paket plastik yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,2 gram (sisa pakai) dan 0,5 gram. Dari hasil tes urine, kelimanya positif Amphetin dan Methamethamin. (spt/ahy)
Pak polkis makin mantab
http://m.detik.com/news/read/2015/05...duk-saat-nyabu