- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pansel Ajak Masyarakat Daftar Sebagai Calon Pimpinan KPK


TS
InRealLife
Pansel Ajak Masyarakat Daftar Sebagai Calon Pimpinan KPK
http://www.rri.co.id/post/berita/168...pinan_kpk.html

Daripada hanya demo, bagaimana kalau terjun langsung?
Update:
http://www.tribunnews.com/nasional/2...uhi-syarat-ini

Tuh, sudah diajakin. Kaskuser berlatarbelakang relevan ayo daftar! Supaya bisa berkiprah betulan di dunia nyata.

Daripada hanya demo, bagaimana kalau terjun langsung?
Quote:
Pansel Ajak Masyarakat Daftar Sebagai Calon Pimpinan KPK
22 May
11:24
2015
KBRN, Jakarta : Tim Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk periode 2015-2019, mengajak putra-putri terbaik bangsa untuk mendaftar sebagai calon pimpinan lembaga anti rasuah. Pendaftaran untuk calon pimpinan KPK belum dibuka karena pansel sendiri belum di lantik oleh Presiden Joko Widodo.
“Semoga yang baik mendaftar sehingga kita mendapatkan yang terbaik dari yang baik-baik,” kata Yenti Ganarsih, dalam perbincangan bersama Radio Republik Indonesia, Jumat (22/5/2015).
Yenti menginginkan agar dalam menjalankan tugas-tugas sebagai pimpinan KPK, tidak diganggu oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan. Berbagai kasus yang pernah menimpa pimpinan KPK terdahulu seperti Antasari Azhar, Bibit Samad Rianto-Chandra Hamzah yang kemudian dikenal dengan Cicak VS Buaya, terakhir adalah Bambang Widjojanto dan Abraham Samad, turut menjadi bahan evaluasi dirinya.
“Di banyak media, di seminar, saya selalu mengevaluasi mengapa komisioner KPK dalam perjalananya bermasalah. Belum tentu komisioner bersalah. Kedepan, komsioner tidak diganggu. Itu pemikiran saya secara keilmuwan. Kita mencari pimpinan komisioner agar tidak diganggu”.
Kedepan, lanjut Dosen hukum pidana pada Fakultas Hukum Trisakti, KPK harus memiliki strategi dalam menangani kasus karena sistem yang ada dinilai cukup. Misal keberadaan PPATK dan BPK dapat membantu lembaga antirasuah itu didalam menuntaskan kinerjanya.
Ditambahkan, pimpinan KPK juga harus kompak dan saling mengisi satu sama lain. ”Kompak dalam arti positif bukan kompromis, konspirasi tetapi kooperatif. Kompak untuk kebaikan saling melengkapi,” ujarnya. (Sgd)
22 May
11:24
2015
KBRN, Jakarta : Tim Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk periode 2015-2019, mengajak putra-putri terbaik bangsa untuk mendaftar sebagai calon pimpinan lembaga anti rasuah. Pendaftaran untuk calon pimpinan KPK belum dibuka karena pansel sendiri belum di lantik oleh Presiden Joko Widodo.
“Semoga yang baik mendaftar sehingga kita mendapatkan yang terbaik dari yang baik-baik,” kata Yenti Ganarsih, dalam perbincangan bersama Radio Republik Indonesia, Jumat (22/5/2015).
Yenti menginginkan agar dalam menjalankan tugas-tugas sebagai pimpinan KPK, tidak diganggu oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan. Berbagai kasus yang pernah menimpa pimpinan KPK terdahulu seperti Antasari Azhar, Bibit Samad Rianto-Chandra Hamzah yang kemudian dikenal dengan Cicak VS Buaya, terakhir adalah Bambang Widjojanto dan Abraham Samad, turut menjadi bahan evaluasi dirinya.
“Di banyak media, di seminar, saya selalu mengevaluasi mengapa komisioner KPK dalam perjalananya bermasalah. Belum tentu komisioner bersalah. Kedepan, komsioner tidak diganggu. Itu pemikiran saya secara keilmuwan. Kita mencari pimpinan komisioner agar tidak diganggu”.
Kedepan, lanjut Dosen hukum pidana pada Fakultas Hukum Trisakti, KPK harus memiliki strategi dalam menangani kasus karena sistem yang ada dinilai cukup. Misal keberadaan PPATK dan BPK dapat membantu lembaga antirasuah itu didalam menuntaskan kinerjanya.
Ditambahkan, pimpinan KPK juga harus kompak dan saling mengisi satu sama lain. ”Kompak dalam arti positif bukan kompromis, konspirasi tetapi kooperatif. Kompak untuk kebaikan saling melengkapi,” ujarnya. (Sgd)
Update:
http://www.tribunnews.com/nasional/2...uhi-syarat-ini

Quote:
Mau Jadi Pimpinan KPK Harus Penuhi Syarat Ini
Selasa, 26 Mei 2015 14:09 WIB
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membuka pendaftaran pada 5-24 Juni 2015. Seluruh elemen masyarakat dapat mendaftar sebagai calon pimpinan KPK.
Mereka juga akan menjemput bola untuk mengajak para individu berintegritas yang dianggap pantas memimpin KPK.
"Kami mengundang pendaftaran dari para calon pimpinan KPK. Kami umumkan sekarang juga bahwa pendaftaran tanggal 5-24 Juni. Jadi 14 hari kerja," ujar Juru Bicara Pansel KPK Betti S Alisjahbana dalam jumpa pers di kantor Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (26/5/2015).
Betti mengharapkan, sisa waktu menjelang pendaftaran ini bisa dimanfaatkan kepada para calon pimpinan KPK untuk mempersiapkan seluruh dokumen yang diminta. Seluruh dokumen itu bisa disampaikan langsung ke Sekretariat Pansel KPK di Sekretariat Negara atau pun melalui pos disertai dengan materai Rp 6.000.
Betti menambahkan, Pansel KPK juga menerima pendaftaran melalui surat elektronik ke panselkpk2015@setneg.go.id. Seluruh berkas akan diterima hingga 24 Juni pukul 16.00 WIB.
Syarat yang harus dipenuhi para pendaftar sesuai dengan pasal 29 Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK adalah sebagai berikut:
1. WNI
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
3. Sehat jasmani dan rohani
4. Berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan
5. Berumur sekurang-kurangnya 40 tahun dan maksimal 65 tahun pada proses pemilihan
6. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela
7. Cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik
8. Tidak menjadi pengurus salah satu partai politik
9. Melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi angota KPK
10. Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota KPK
11. Mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, pendaftar juga diminta melampirkan daftar riwayat hidup, pas foto berwarna terbaru 3 lembar ukuran 4x6, fotokopi KTP, fotokopi NPWP, fotokopi ijazah S1, S2, dan atau S3 yang dilegalisir oleh perguruan tinggi, surat pernyataan mempunyai pengalaman di bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan minimal 15 tahun dengan menyebutkan instansi tempat bekerja.
Lainnya, yakni surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter, surat keterangan catatan kepolisian asli dan masih berlaku, surat peryataan tidak pernah menjadi pengurus partai politik, serta surat pernyataan yang siap melepaskan jabatan struktural dan melaporkan harta kekayaannya jika terpilih sebagai anggota KPK.
"Pansel juga akan jemput bola, untuk berikan ruang dan waktu untuk mendorong orang-orang yang capable punya integritas baik, kepemimpinan baik, dan kompetensi baik. Tapi mereka tetap akan mengikuti seleksi yang sama dengan yang lain," ujar Betti. (Kompas.com/Sabrina Asril)
Selasa, 26 Mei 2015 14:09 WIB
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membuka pendaftaran pada 5-24 Juni 2015. Seluruh elemen masyarakat dapat mendaftar sebagai calon pimpinan KPK.
Mereka juga akan menjemput bola untuk mengajak para individu berintegritas yang dianggap pantas memimpin KPK.
"Kami mengundang pendaftaran dari para calon pimpinan KPK. Kami umumkan sekarang juga bahwa pendaftaran tanggal 5-24 Juni. Jadi 14 hari kerja," ujar Juru Bicara Pansel KPK Betti S Alisjahbana dalam jumpa pers di kantor Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (26/5/2015).
Betti mengharapkan, sisa waktu menjelang pendaftaran ini bisa dimanfaatkan kepada para calon pimpinan KPK untuk mempersiapkan seluruh dokumen yang diminta. Seluruh dokumen itu bisa disampaikan langsung ke Sekretariat Pansel KPK di Sekretariat Negara atau pun melalui pos disertai dengan materai Rp 6.000.
Betti menambahkan, Pansel KPK juga menerima pendaftaran melalui surat elektronik ke panselkpk2015@setneg.go.id. Seluruh berkas akan diterima hingga 24 Juni pukul 16.00 WIB.
Syarat yang harus dipenuhi para pendaftar sesuai dengan pasal 29 Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK adalah sebagai berikut:
1. WNI
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
3. Sehat jasmani dan rohani
4. Berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan
5. Berumur sekurang-kurangnya 40 tahun dan maksimal 65 tahun pada proses pemilihan
6. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela
7. Cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik
8. Tidak menjadi pengurus salah satu partai politik
9. Melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi angota KPK
10. Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota KPK
11. Mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, pendaftar juga diminta melampirkan daftar riwayat hidup, pas foto berwarna terbaru 3 lembar ukuran 4x6, fotokopi KTP, fotokopi NPWP, fotokopi ijazah S1, S2, dan atau S3 yang dilegalisir oleh perguruan tinggi, surat pernyataan mempunyai pengalaman di bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan minimal 15 tahun dengan menyebutkan instansi tempat bekerja.
Lainnya, yakni surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter, surat keterangan catatan kepolisian asli dan masih berlaku, surat peryataan tidak pernah menjadi pengurus partai politik, serta surat pernyataan yang siap melepaskan jabatan struktural dan melaporkan harta kekayaannya jika terpilih sebagai anggota KPK.
"Pansel juga akan jemput bola, untuk berikan ruang dan waktu untuk mendorong orang-orang yang capable punya integritas baik, kepemimpinan baik, dan kompetensi baik. Tapi mereka tetap akan mengikuti seleksi yang sama dengan yang lain," ujar Betti. (Kompas.com/Sabrina Asril)
Tuh, sudah diajakin. Kaskuser berlatarbelakang relevan ayo daftar! Supaya bisa berkiprah betulan di dunia nyata.
Diubah oleh InRealLife 26-05-2015 09:26
0
2.4K
Kutip
45
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan