Mengaku Bisa Mengobati, Anggota Dewan Diduga Cabuli Gadis 17 Tahun
KENDARI, KOMPAS.com - Seorang oknum Anggota DPRD Kota Kendari berinisial LWM dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (25/5/2015), karena diduga mencabuli seorang remaja inisial, AY (17).
Di hadapan penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Sultra, korban menuturkan bahwa kejadiannya itu berawal sekitar April 2015. Saat itu, AY sedang sakit perut dan oknum anggota dewan menawarkan diri untuk mengobati dengan dengan alasan memiliki kemampuan untuk menyembuhkan penyakit.
Dalam proses pengobatan itulah, korban merasa dirinya dicabuli karena pelaku berusaha menyentuh bagian sensitifnya.
“Saat saya tanyakan, dia bilang itu bagian dari proses pengobatan. Selesai mengobati dia malah mencoba menciumi saya,” tutur AY di Polda Sultra.
Korban mengenal pelaku lantaran orangtuanya berteman dengan wakil rakyat tersebut.
Penasehat hukum, Andre Darmawan yang mendampingi korban saat melaporkan kasus itu mengatakan, pihak keluarga memintanya untuk mendampingi korban. Dia pun berharap, kepolisian bisa menangani laporan ini dengan serius.
"Kami resmi melaporkan kasus ini tadi siang, baru selesai dimintai keterangan. Kami minta polisi menjerat pelaku dengan UU perlindungan anak, karena korban ini masih duduk di bangku SMA," ujarnya.
Oknum anggota DPRD Kota Kendari dari PDIP, kata Andre bisa dijerat pasal 289 KUHP.
“Tentunya penyidik tidak akan salah menentukan pasal. Tetapi jika kita lihat dari UU KUHP LWM terancam pasal 284 dan 289 tentang pencabulan, perzinaan dan pelecehan,” tukas Andre.
http://regional.kompas.com/read/2015...Gadis.17.Tahun