http://m.merdeka.com/politik/26-angg...-pimpinan.html
Quote:
Merdeka.com - Meski mendapat penolakan dari pemerintah dan mayoritas fraksi di DPR, sejumlah anggota Komisi II DPR tetap ngotot akan melakukan revisi terhadap UU Pilkada dan UU Partai Politik. 26 Anggota Komisi II DPR menyerahkan usulan tersebut kepada pimpinan DPR untuk dijadwalkan pembahasan selanjutnya.
Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman mengatakan, ada 26 anggota yang menandatangani usulan revisi tersebut, dan tak menutup kemungkinan masih akan bertambah lagi anggota dewan yang menandatangani dukungan tersebut.
"Sebanyak 26 anggota sudah tandatangan setuju, dan kemungkinan masih akan terus bertambah," ujar Rambe di Gedung DPR RI Senayan, Senin (25/5).
Rambe menjelaskan, ada 6 fraksi yang mendukung pengajuan revisi UU Pilkada dan UU Partai Politik ini. Dia juga memastikan, pengajuan revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada sudah sesuai aturan, dan tak melanggar hal apapun.
"Jumlah 26 anggota itu terdiri dari 6 fraksi, yaitu PPP, Golkar, Gerindra, PAN, PKS, dan Demokrat. Jika dalam tata tertib satu anggota saja sudah bisa mengajukan, apalagi sampai 26 orang. Asal jelas tujuannya," ujar Politikus Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) ini.
Rambe mengatakan, usulan bersama revisi UU Pilkada ini diambil, karena karena Komisi II DPR tidak mencapai kata sepakat setelah 5 fraksi menolak, "Kalau nanti dalam perjalanan ada yang menarik dukungan atau tambah, itu soal lain," ucap dia.
Menanggapi pengajuan revisi UU Pilkada tersebut, ketua DPR Setya Novanto mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjutinya, dan mengumumkannya pada hari Kamis (28/5) mendatang di rapat paripurna.
"Revisi ini akan kita tindak lanjuti. Besok paripurna belum bisa kita masukkan, nanti baru Kamis kita usulkan," ujar Setya Novanto.
Seperti diketahui, PDIP, NasDem, Hanura, PKB dan Demokrat sudah tegas menyatakan menolak dilakukannya revisi UU Pilkada dan Parpol ini. Bahkan, pemerintah melalui Mendagri Tjahjo Kumolo juga melihat belum ada urgensi untuk melakukan revisi terhadap UU ini.
Lanjutkan perjuangannya, jangan ada alasan belum digunakan kok sudah direvisi. Ini semua hanya untuk kesejahteraan rakyat
