Kaskus

News

aghilfathAvatar border
TS
aghilfath
Bahas Bambang Widjojanto, Jokowi Undang Peradi
Bahas Bambang Widjojanto, Jokowi Undang Peradi
TEMPO.CO,Jakarta-� Presiden Joko Widodo pekan ini berencana mengundang Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) untuk membahas penetapan tersangka Bambang Widjojanto oleh Markas Besar Polri. Pimmpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif ini menjadi tersangka dalam dugaan kesaksian palsu dalam sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kota Waringin Barat di Mahkamah Konstitusi 2010 lalu.

Direktur Komisi Pengawas Advokat Peradi, Timbang Pangaribuan, mengatakan undangan tersebut terkait putusan sidang etik atas dugaan mengarahkan saksi agar berbohong yang dituduhkan kepada Bambang. "Peradi menyatakan tidak ada temmuan yang menyatakan Bambang melanggar," kata Timbang, Senin, 25 Mei 2015.

Menurut Timbang, hasil sidang kode etik tersebut telah dikirimkan ke Mabses Polri, Kejaksaan Agung, termasuk Presiden Jokowi. Sidang etik Peradi ini digelar setelah ada aduan dari Sugianto Sabran dan Eko Soemarno. Keduanya adalah calon Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Mereka juga yang melaporkan Bambang ke Mabes Polri.

Timbang mennuturkan Peradi menerima aduan keduanya pada akhir Januari lalu. Ada dua saksi dari kubu Sugianto yang diperiksa yang diperiksa yaitu Kusniyadi dan Edi Sulistya. Keduanya warga Kotawaringin Barat.

Hasil pemeriksaan keduanya, kata Timbang, tidak menunjukan ada pelanggaran yang dilakukan Bambang. "Mereka bilang cuman dipesani Bambang agar berpakaian rapi dan bicara sesuai fakta," katanya.

Pada April lalu, Peradi menggelar sidang dan menyatakan bahwa Bambang tidak melanggar apapun. Mereka pun mendesak agar status tersangka Bambang dicabut.

Sidang sengketa pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi bermula dari aduan pasangan Ujang Iskandar dan Bambang Purwanto. Pasangan ini menyewa Widjojanto, Sonhaji, Associate sebagai kuasa hukum mereka. Pasangan Ujang menuding Sugianto yang menang dalam pilkada curang.

Sidang yang digelar pada medio 2010 itu mendatangkan 69 saksi. Para saksi ini meengakui adanya bagi-bagi duit oleh kubu Sugianto. Akhirnya, Mahkamah membatalkan kemenangan Sugianto. Tidak terima ia melaporkan Bambang ke polisi.

Sumber : http://m.tempo.co/read/news/2015/05/...-undang-peradi

Akankah di SP3 kasus Bambang emoticon-Bingung
Diubah oleh aghilfath 25-05-2015 10:12
0
1.1K
7
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan