Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mahadewakuntiAvatar border
TS
mahadewakunti
Myanmar Sahkan UU Jarak Lahir Tiga Tahun
Sabtu, 23 Mei 2015 | 22:49 WIB
Myanmar Sahkan UU Jarak Lahir Tiga Tahun
Oleh: Teguh Setiawan
facebook facebook
Myanmar Sahkan UU Jarak Lahir Tiga Tahun
(Foto: aljazeera)
INILAHCOM. Yangon -- Myanmar mengesahkan undang-undang yang mengharuskan para ibu menjaga jarak kelahiran tiga tahun, kendati diprotes aktivis hak perempuan dan diplomat AS.

Sejumlah koran Myanmar, Sabtu (23/5), memberitakan Presiden Thein Sein menyetujui pemberlakuan UU yang disusun kelompok biksu garis keras. UU disahkan parlemen bulan lalu, tanpa melalui perdebatan sengit.

Seorang ibu tidak boleh dua kali hamil dalam tiga tahun. Kehamilan berikutnya harus terjadi saat anak yang terakhir dilahirkan berusia tiga tahun atau lebih.

Associated Press melaporkan penanda-tanganan UU itu terjadi sehari setelah wakil Menlu AS Anthony Blinken memperingatkan Presiden Thein Sein untuk tidak menerapkan aturan itu

Aktivis AS dan Myanmar khawatir UU itu tidak hanya digunakan untuk menekan perempuan, tapi pemeluk agama dan etnis minoritas.

"UU itu merusak hak-hak reproduksi, hak perempuan, dan kebebasan beragama," ujar Blinken.

"Kami sangat prihatin. UU itu akan memperburuk perpecahan etika dan agama, serta memperburuk upaya negara mengembangkan tolerasi dan keberagaman," lanjutnya.

Khin Lay, aktivis perempuan, mengatakan keputusan presiden sangat mengecewakan. "Jika ingin melindungi hak perempuan, pemerintah harus memperkuat hukum," ujarnya.

UU itu memungkinkan pemerintah daerah menghukum ibu yang ketahuan hamil, sebelum anak terakhirnya berusia tiga tahun atau lebih. Tidak diketahui apa bentuk hukuman itu.

Pers menulis UU ini diusulkan kelompok biksu garis keras, yang khawatir melihat kian tingginya pertumbuhan Muslim di Myanmar akibat angka kelahiran. Mereka yakin dalam dua dekade ke depan, populasi Muslim -- yang saat ini hanya 10 persen dari 50 juta penduduk Myanmar -- akan melampaui populasi pemeluk Buddha.

http://m.inilah.com/news/detail/2207...hir-tiga-tahun

Kira2 kapan ini bisa diterapkan di negeri kita
0
1.3K
15
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan