- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
KPK Incar Pembagian Denda Alstom Rp 9,1 T


TS
aghilfath
KPK Incar Pembagian Denda Alstom Rp 9,1 T

TEMPO.CO,Bandung:Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja mengatakan, lembaganya tengah mengupayakan agar Indonesia mendapat pembagian denda sebesar US$ 700 juta atau setara Rp 9,1 triliun yang dijatuhkan Amerika Serikat pada perusahaan energi raksasa Alstom. Perusahaan ini terbukti menyuap sejumlah pejabat termasuk di Indonesia. "Kami sedang mengupayakan itu pada otoritas Amerika," kata dia di Bandung, Jumat, 22 Mei 2015.
Adnan beralasan, kerusakan akibat korupsi suap itu terjadi di Indonesia. “Penyuapan terjadi di sini, pelaku di penjara di Indonesia, tapi yang menerima finansialnya Amerika. Itu fakta, dan kami sedang memperjuangkan agar bisa mendapat sekian persen dari US$ 700 juta," kata dia.
Menurut Adnan, lembaganya banyak mendapat dokumen yang mengarah pada keterlibatan anggota DPR. “Perusahaan yang menyogok, Alstom, perusahaan Perancis, menyogok di banyak negara termasuk di Indonesia. Akhirnya otoritas Amerika mendapat dokumen dari audit kepatuhannya,” kata dia.
Adnan mengungkapkan, jika berhasil, lembaganya akan menggunakan cara serupa untuk mendapat porsi pembagian denda kasus suap yang diterima negara lain akibat kasusnya melibatkan Indonesia. Sedikitnya ada dua kasus lagi yang mirip. "Ada tiga kasus, pertama Alstom, kedua Inospec, serta Diebold belum jalan,” kata dia.
Kasus Inospec misalnya, KPK menyidik kasus ini setelah ada putusan pengadilan Southwark Crown, Inggris. Dalam vonis itu disebutkan Innospec terbukti menyuap bekas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Rahmat Sudibyo, serta bekas Direktur Pengolahan Pertamina Suroso Atmomartoyo.
Pengadilan Inggris memutuskan Innospec bersalah dan wajib membayar denda US$ 12,7 juta. Dari persidangan itu terungkap, sejak 14 Februari 2002 hingga 31 Desember 2006, Innospec membayar US$ US 11,7 juta kepada agen-agen yang kemudian disetorkan kepada staf Pertamina dan pejabat publik lainnya di Indonesia agar mendukung pembelian TEL (tetraethyl lead) periode 2004-2005.
Sementara kasus Diebold, muncul setelah pengadilan distrik Amerika Serikat menyatakan perusahaan penyedia mesin anjungan tunai mandiri (ATM) global, Diebold Inc, mengeluarkan US$ 147 ribu untuk liburan dan hiburan para pejabat dari tiga bank milik negara. Demikian diungkapkan para pengacara untuk penggugat, Securities and Exchange Commission, Scott W. Friestad, Brian O. Quinn, dan Devon A. Brown, dalam dokumen pengadilan, Selasa, 22 Oktober 2013.
Diebold menjual ATM serta produk dan jasa terkait kepada bank-bank milik pemerintah di Indonesia. Pada 2005-2010, Diebold melalui perwakilannya di Indonesia, PT Diebold Indonesia, menyediakan perjalanan-perjalanan liburan serta hiburan bagi para pejabat tiga bank milik pemerintah di Indonesia. Tujuannya, agar Diebold sukses menjalankan bisnis dengan bank-bank tersebut.
Pada kasus Alstom, perusahaan energi raksasa asal Perancis itu diberitakan akan membayar denda US$ 700 juta terkait kasus suapnya terhadap berbagai pejabat negara, termasuk Indonesia. Di Indonesia, Alstom menyuap pejabat untuk memenangi kontrak senilai US$ 118 juta dari Tarahan Energy awal tahun 2000. Denda dijatuhkan Departemen Hukum Amerika menggunakan payung hukum Foreign Corrupt Practices Act (FCPA).
Dalam aksi suap globalnya, Alstombekerja sama dengan perusahaan Jepang, Marubeni. Maret lalu, Marubeni telah mengaku bersalah dan dijatuhi hukuman denda US$ 88 juta atas keterlibatannya dalam konspirasi suap ini. Selain Marubeni, tiga pejabat Alstom juga mengaku bersalah telah melanggar FCPA, sementara seorang pejabat lagi menunggu sidang berlangsung.
Anggota pemerintahan yang disebut telah disuap oleh Alstom adalah bekas Ketua Komisi IX DPR Emir Moeis. Emir disebut menerima suap sebesar US$ 420 ribu setara Rp 5 miliar, dari Alstom dan Marubeni. Emir membantah menerima suap itu.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Izedrik Emir Moeis dengan 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim menilai Emir terbukti menerima hadiah atau janji dari konsorsium Alstom Power Incorporate Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang sebesar US$ 357 ribu saat menjabat Wakil Ketua Komisi Energi DPR.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 3 tahun dan denda Rp 150 juta dengan ketentuan jika denda tak dibayar diganti kurungan selama 3 bulan," kata ketua majelis hakim Matheus Samiaji saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 14 April 2014.
Sumber : http://m.tempo.co/read/news/2015/05/...lstom-rp-9-1-t
Ane sih pesimis mereka mau berbagi denda, toh yurisdiksi hukum yg dipakai hukum mereka, klo memang negara berniat memburu itu sebaiknya dilakukan melalui hukum internasional sejak awal

Diubah oleh aghilfath 23-05-2015 06:12
0
1.5K
6


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan